-
mengadukan pelanggaran kode etik profesi polri;
-
melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan; dan
-
mengajukan gugatan wanprestasi.
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
- Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri
- etika kenegaraan;
- etika kelembagaan;
- etika kemasyarakatan; dan
- etika kepribadian.
- menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip dasar hak asasi manusia;
- menjunjung tinggi prinsip kesetaraan bagi setiap warga negara di hadapan hukum;
- memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat, mudah, nyaman, transparan, dan akuntabel berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melakukan tindakan pertama kepolisian sebagaimana yang diwajibkan dalam tugas kepolisian, baik sedang bertugas maupun di luar tugas;
- memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran, keadilan, dan menjaga kehormatan dalam berhubungan dengan masyarakat.
- beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- bersikap jujur, terpercaya, bertanggung jawab, disiplin, bekerja sama, adil, peduli, responsif, tegas, dan humanis;
- menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum;
- menjaga dan memelihara kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara santun; dan
- melaksanakan tugas kenegaraan, kelembagaan, dan kemasyarakatan dengan niat tulus/ikhlas dan benar, sebagai wujud nyata amal ibadahnya.
- bagian pelayanan pengaduan masyarakat;
- sentra pelayanan pengaduan masyarakat; atau
- unit pelayanan pengaduan masyarakat.
- komunikasi elektronik dengan menggunakan aplikasi; dan/atau
- surat menyurat.
- pelayanan Polri;
- penyimpangan perilaku pegawai negeri pada Polri; dan/atau
- penyalahgunaan wewenang.
- Tindak Pidana Umum
- Gugatan Perdata
- bukti dengan surat;
- bukti dengan saksi;
- persangkaan-persangkaan;
- pengakuan; dan
- sumpah.
TIPS HUKUM
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!