Di bulan November 2019, saya berurusan pribadi dengan aparat kepolisian di wilayah kota Bandung, sehubungan dengan pengurusan mutasi pajak mobil saya yang tertunggak dengan nominal Rp20 juta. Ia menjanjikan proses akan selesai dalam tiga bulan. Sampai bulan April 2020 ini, prosesnya belum selesai. Saya konfirmasi kepada yang bersangkutan, namun jawabannya dana dibawa kabur oleh koleganya. Saya memiliki bukti dana pembayaran berupa transfer kepada rekening adik yang bersangkutan sebagian dan kuitansi cash sebagian. Surat kendaraan termasuk BPKB sampai saat ini belum kembali kepada saya. Waktu penyerahan tidak menggunakan berita acara serah terima namun terdapat foto ketika diserahkan kepada yang bersangkutan. Mohon pencerahaannya, apa yang harus saya lakukan pada saat ini agar kasus ini memiliki kekuatan hukum dan dapat saya ajukan gugatan jika di kemudian hari, masalah ini tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Atas dugaan penggelapan uang dan surat kendaraan yang dilakukan anggota kepolisian, korban dapat menempuh tiga langkah sekaligus, yaitu:
mengadukan pelanggaran kode etik profesi polri;
melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan; dan
mengajukan gugatan wanprestasi.
Penjelasan selengkapnya dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Pelanggaran etika yang berkaitan dengan tindakan aparat tersebut adalah pelanggaran etika kemasyarakatan dan etika kepribadian.
Dari segi etika kemasyarakatan, setiap anggota Polri wajib:[2]
menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip dasar hak asasi manusia;
menjunjung tinggi prinsip kesetaraan bagi setiap warga negara di hadapan hukum;
memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat, mudah, nyaman, transparan, dan akuntabel berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
melakukan tindakan pertama kepolisian sebagaimana yang diwajibkan dalam tugas kepolisian, baik sedang bertugas maupun di luar tugas;
memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran, keadilan, dan menjaga kehormatan dalam berhubungan dengan masyarakat.
Di sisi lain, setiap anggota Polri wajib memiliki etika kepribadian, mencakup:[3]
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
bersikap jujur, terpercaya, bertanggung jawab, disiplin, bekerja sama, adil, peduli, responsif, tegas, dan humanis;
menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum;
menjaga dan memelihara kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara santun; dan
melaksanakan tugas kenegaraan, kelembagaan, dan kemasyarakatan dengan niat tulus/ikhlas dan benar, sebagai wujud nyata amal ibadahnya.
Jadi, tindakan polisi tersebut dapat dikategorikan melanggar etika profesi Polri. Dalam menjalankan profesinya, anggota Polri harus menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran, keadilan, dan menjaga kehormatan dalam berhubungan dengan masyarakat. Mereka juga harus bersikap jujur, terpercaya, bertanggung jawab, disiplin, bekerja sama, adil, peduli, responsif, tegas, dan humanis.
Terkait pelanggaran etik, tindakan yang dilakukan oleh aparat tersebut dapat Anda adukan ke bagian profesi dan pengamanan (propam) secara langsung melalui:[4]
bagian pelayanan pengaduan masyarakat;
sentra pelayanan pengaduan masyarakat; atau
unit pelayanan pengaduan masyarakat.
Pengaduan juga dapat disampaikan secara tidak langsung melalui:[5]
komunikasi elektronik dengan menggunakan aplikasi; dan/atau
surat menyurat.
Pengaduan masyarakat dapat disampaikan terkait dengan:[6]
pelayanan Polri;
penyimpangan perilaku pegawai negeri pada Polri; dan/atau
Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah.
Yang bersangkutan juga dapat dikenakan ancaman tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam Pasal 378 KUHP yang berbunyi:
Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam pidana penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Jika yang bersangkutan dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri, ia dapat memperoleh rekomendasi pemberhentian dengan tidak hormat.[7]
Langkah ketiga, Anda dapat mengajukan gugatan wanprestasi dengan menunjukkan perjanjian pemberian kuasa Anda terhadap aparat yang berjanji melakukan pengurusan mutasi mobil, lengkap dengan bukti-buktinya.