Sudah beberapa bulan saya selalu mendapat sms tagihan dari salah satu leasing yang saya belum pernah melakukan kredit di sana. Saya juga sudah membuat pengaduan ke website pusat leasing tersebut tetapi tidak ditanggapi. 2 bulan ini saya terus ditelpon bekali-kali dengan nomor yang berbeda. Saya sama sekali tidak kenal dengan peminjam karena beda provinsi. Saya juga sudah menyampaikan supaya leasing tersebut lebih teliti untuk soal data pemimjam supaya tidak merugikan pihak lain. Dari sudut hukum, jika saya masih diteror oleh telepon tagihan, aturan dan pasal manakah yang bisa saya gunakan? Karena saya juga sudah lelah menyampaikan bahwa saya tidak kenal peminjam. Dan saya juga sudah komplain berkali kali tapi masih ditelepon terus.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Kejadian yang Anda alami mungkin terjadi karena data pribadi Anda, dalam hal ini yaitu nomor ponsel Anda, bocor atau hanya karena kelalaian berupa kesalahan dalam pencatatan oleh pihak perusahaan pembiayaan.
Setiap orang yang memperoleh, data pribadi tanpa hak dikenai sanksi administratif, selain itu korban kebocoran data pribadi yang dirugikan karena data pribadinya dipergunakan tanpa persetujuan dapat mengajukan gugatan ganti rugi ke pengadilan yang berwenang.
Di sisi lain, jika hal tersebut terjadi karena kesalahan pencatatan data nomer ponsel peminjam, apabila Anda merasa terganggu dan dirugikan oleh tindakan perusahaan pembiayaan yang terus menelepon dan menagih utang orang lain kepada Anda, Anda juga dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (“PMH”) terhadap perusahaan pembiayaan tersebut.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Berdasarkan kronologis yang Anda sampaikan, kami berasumsi bahwa telah terjadi kesalahan data nasabah/kreditur pada perusahaan pembiayaan (leasing) yang melakukan penagihan kepada Anda. Hal ini mungkin terjadi mungkin karena data pribadi Anda, dalam hal ini yaitu nomor ponsel Anda, bocor atau hanya karena kelalaian berupa kesalahan dalam pencatatan oleh pihak perusahaan pembiayaan.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Permenkominfo 20/2016 data pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.
Perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik mencakup perlindungan terhadap perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penampilan, pengumuman, pengiriman, penyebarluasan, dan pemusnahan data pribadi.[1]
Setiap orang yang memperoleh, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarluaskan data pribadi tanpa hak atau tidak sesuai dengan ketentuan dalam Permenkominfo 20/2016atau peraturan perundang-undangan lainnya dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berupa:[2]
peringatan lisan;
peringatan tertulis;
penghentian sementara kegiatan; dan/atau
pengumuman di situs dalam jaringan (website online).
Sebagaimana dijelaskan dalam artikel Perlindungan Hukum atas Privasi dan Data Pribadi Masyarakat, selain sanksi administratif, Rizky P Karo Karo dalam buku Penegakan Hukum Kejahatan Dunia Maya (Cybercrime) Melalui Hukum Pidana (hal. 154) menjelaskan bahwa korban kebocoran data pribadi yang mengalami kerugian ataupun dirugikan karena data pribadinya dipergunakan tanpa persetujuan dapat mengajukan gugatan ganti rugi ke pengadilan yang berwenang.
Namun, dalam hal ini, perlu dibuktikan adanya tindakan memperoleh data pribadi Anda secara tanpa hak oleh perusahaan pembiayaan yang Anda ceritakan.
Di sisi lain, jika hal tersebut terjadi karena kesalahan pencatatan data nomer ponsel peminjam, mengingat Anda telah mengajukan komplain namun tetap diabaikan oleh perusahaan pembiayaan yang bersangkutan, apabila Anda merasa terganggu dan dirugikan oleh tindakan perusahaan pembiayaan yang terus menelepon dan menagih utang orang lain kepada Anda, Anda juga dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (“PMH”) terhadap perusahaan pembiayaan tersebut berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (”KUH Perdata”) yang berbunyi:
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Hal ini dikarenakan tindakan perusahaan pembiayaan tersebut telah melanggar salah satu hak pribadi Anda, yaitu hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.[3]
Selain itu, kami juga menghimbau Anda agar lebih berhati-hati bahwa mungkin ini adalah modus operandi dari tindak pidana penipuan yang sekarang marak terjadi melaui telepon yang diakibatkan bocornya informasi nomor ponsel Anda.
Rizky P Karo Karo. Penegakan Hukum Kejahatan Dunia Maya (Cybercrime) Melalui Hukum Pidana. (Tangerang: Penerbit Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan), 2019.