Kreditur dengan jaminan berupa corporate guarantee ini nantinya menjadi kreditur konkuren atau kreditur separatis dalam hukum kepailitan? Mohon pencerahannya.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Pada prinsipnya, konsep umum penanggungan dengan corporate guarantee ini merujuk pada Pasal 1820 KUH Perdata. Adapun dalam pasal tersebut, yang dimaksud pihak ketiga bisa berupa corporate guarantee maupun perorangan.
Menjawab pertanyaan Anda, kami berpendapat, karena kreditur pemegang corporate guarantee ini bukanlah pemegang hak jaminan kebendaan (kreditur separatis), maka kreditur pemegang corporate guarantee adalah kreditur konkuren.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Konsep penanggungan secara umum dapat Anda lihat dalam Pasal 1820 KUH Perdata yang menyatakan:
Penanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang pihak ketiga, guna kepentingan si berpiutang, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan si berutang manakala orang lain sendiri tidak memenuhnya.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Dalam praktiknya, yang dimaksud pihak ketiga ini bisa berupa perseorangan (personal guarantee) maupun badan hukum (corporate guarantee).
Si penanggung juga memiliki hak istimewa untuk menuntut agar harta benda debitur harus pertama kali disita dan dijual untuk melunasi utangnya. Apabila dari penjualan harta milik debitur yang dijual tidak mencukupi untuk melunasi utang, baru kemudian penanggung yang akan melunasinya.[1]
Akan tetapi, hak istimewa tersebut dapat dilepaskan oleh penanggung dalam perjanjian penjaminan, sehingga penanggung tidak dapat menuntut supaya benda-benda si berutang (debitur) terlebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya.[2]
Konsekuensi hukum dari pelepasan hak istimewa yang dilakukan oleh penanggung mengakibatkan ia secara tidak langsung mengambil peran sebagai debitur dan menyatakan kesediaannya untuk tanggung renteng dengan debitur utama untuk melunasi utang.
Oleh karenanya, penanggung yang melepaskan hak istimewa dapat dipailitkan dengan adanya putusan pengadilan niaga.
Kreditur Pemegang Corporate Guarantee, Konkuren atau Separatis?
Menjawab pertanyaan Anda, terkait piutang yang dijamin dengan corporate guarantee yang ternyata di kemudian hari dinyatakan pailit, kami berpendapat kedudukan kreditur tersebut adalah kreditur konkuren.
Mengapa kreditur konkuren dan bukan kreditur separatis? Karena kreditur hanya memegang jaminan berupa corporate guarantee, bukan seperti kreditur separatis yang memegang hak jaminan kebendaan.
Lantas, bagaimana proses pemberesan harta pailit untuk kreditur konkuren tersebut? Anda dapat menyelami lebih lanjut ulasan selengkapnya ke dalam kedua artikel berikut: