Bagaimana konsekuensinya jika dalam perjanjian tidak dicantumkan klausul kerahasian?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Jika sebuah perjanjian yang dibuat tidak memuat klausul mengenai kerahasiaan informasi tertentu, maka informasi rahasia milik para pihak berpotensi untuk diungkap atau disebarkan oleh pihak penerima informasi tersebut. Kecuali untuk rahasia dagang yang pengungkapannya secara sengaja merupakan pelanggaran hukum meskipun tidak terdapat perjanjian/klausul khusus tentangnya.
Lalu, apa langkah yang bisa dilakukan oleh para pihak untuk menjaga informasi rahasianya jika dalam perjanjian belum dicantumkan klausul kerahasiaan?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) mendefinisikan perjanjian sebagai suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Suatu perjanjian adalah sah jika memenuhi syarat-syarat berikut ini:[1]
Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
Suatu pokok persoalan tertentu;
Suatu sebab yang halal.
Lebih lanjut, Pasal 1338 KUH Perdata menegaskan bahwa semua perjanjian yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Shanti Rachmadsyah, S.H. dalam Hukum Perjanjian mengaitkan pasal tersebut dengan asas kebebasan berkontrak, di mana para pihak bebas untuk membuat perjanjian, apa pun isi dan bagaimana pun bentuknya, sepanjang tidak melanggar syarat sah perjanjian yang telah disebutkan di atas.
Perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain atas kesepakatan kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang.[2]
Klausul Kerahasiaan
Dalam melakukan perbuatanhukum yang berpotensi membuka informasi rahasia milik salah satu atau kedua belah pihak, seperti melakukan hubungan kerja, kerja sama untuk mencapai suatu tujuan tertentu, atau menggunakan jasa konsultan, tak jarang para pihak memasukkan klausul kerahasiaandidalam perjanjian, untuk menjaga kerahasiaan informasi-informasi tertentu.
Berikut ini adalahbeberapa contoh klausul kerahasiaan dalam perjanjian:
Dalam perjanjian kerja:
(Nama Pihak) wajib menyimpan setiap dan seluruh rahasia yang berkaitan dengan perusahaan.
(Nama Pihak) tidak dibenarkan menyimpan di luar kantor, memperlihatkan kepada pihak ketiga atau membawa keluar catatan atau pun dokumen yang bersifat rahasia tanpa izin khusus dari Direksi.
Dalam perjanjian kerja sama:
(Nama Pihak) berkewajiban menjaga kerahasiaan setiap informasi rahasia yang diungkapkan berdasarkan perjanjian ini.
(Nama Pihak) dilarang dengan cara apapun, baik secara langsung maupun tidak langsung, menyebabkan informasi rahasia menjadi diketahui, disimpulkan atau dikonklusikan oleh pihak lain.
Jika klausul kerahasiaan tersebut tercantum di dalam perjanjian, maka para pihak wajib tunduk pada ketentuan tersebut. Sedangkan jika tidak diatur, informasi rahasia milik para pihak terkait berpotensi untuk diungkap atau disebarkan oleh pihak penerima informasi tersebut, karena ia tidak terikat secara hukum untuk merahasiakannya.
Untuk itu, terdapat 2 alternatif langkah penanganan yang dapat diambil apabila dalam sebuah perjanjian belum terdapat klausul kerahasaiaan, yaitu:
Dalam hal ini para pihak pihak membuat perjanjian baru/tambahan dan terpisah namun masih berkaitan dengan perjanjian pokoknya, yang khusus mengatur tentang larangan mengungkapkan informasi rahasia. Dalam praktik, beberapa hal yang diatur di antaranya yaitu kewajiban para pihak menjaga informasi rahasia, pengecualian, jangka waktu, ketentuan pengembalian dan/atau pemusnahan informasi rahasia, tanggung jawab pihak jika terjadi kebocoran informasi rahasia, penyelesaian sengketa, dan hal lain yang dianggap perlu diatur lebih lanjut.
Menambahkan klausul kerahasiaan dalam addendum perjanjian.
Dikutip dari Addendum atau Perpanjangan Kontrak?, istilah addendum digunakan ketika ada tambahan atau lampiran pada perjanjian pokoknya, namun masih satu kesatuan dengan perjanjian pokoknya. Dalam hal ini, para pihak dapat menambahkan klausul kerahasiaan dalam addendum perjanjian, yang kemudian ditandatangani kedua belah pihak.
Selain itu, meskipun tidak diatur dalam perjanjian, tapi jika informasi rahasia tersebut berkaitan dengan rahasia dagang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (“UU Rahasia Dagang”), maka pihak terkait tidak boleh mengungkapkan rahasia dagang yang ia terima atau ketahui.
Hal tersebut dikarenakan pengungkapan secara sengaja rahasia dagangtermasuk ke dalam pelanggaran rahasia dagang, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 UU Rahasia Dagang. Atas perbuatan tersebut, pelaku dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp300juta.[3]
Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, jika dalam sebuah perjanjian tidak dicantumkan klausul mengenai kerahasiaan informasi tertentu, maka informasi rahasia milik para pihak berpotensi untuk diungkap atau disebarkan oleh pihak penerima informasi tersebut. Akan tetapi, lain halnya dengan rahasia dagang, yang pengungkapannya secara sengaja merupakan pelanggaran hukum meskipun tidak terdapat perjanjian/klausul khusus tentangnya.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatPernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.