Tolong jelaskan apa saja yang bisa disebut sebagai pekerjaan yang bersifat musiman. Saya masih bingung dengan jenis pekerjaan di PT tempat saya bekerja. Saya bekerja di PT yang bergerak di bidang stamping. Bisakah PT tempat saya bekerja ini disebut PT jasa? Karena PT tempat saya bekerja memproduksi bagian dari sebuah produk knalpot motor (berdasarkan order dari customer). Mohon penjelasannya. Terima kasih.
Anda menyebut soal jasa. Arti jasa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang kami akses dari laman resmiPusat Bahasa Kementerian Pendidikan RI antara lain adalah pelayanan, servis, aktivitas, kemudahan, manfaat, dan sebagainya yang dapat dijual kepada orang lain (konsumen) yang menggunakan atau menikmatinya. Lebih lanjut KBBI mencontohkan jasa seperti penyediaan telekomunikasi atau listrik.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Apabila memang Perseroan Terbatas (PT) tempat Anda bekerja itu berupa pelayanan yang memberikan manfaat yang dapat dijual kepada orang lain agar bisa dinikmati, maka PT itu disebut sebagai PT yang bergerak di bidang jasa/pelayanan.
Selanjutnya Anda menyebut soal pekerjaan musiman. Jika pekerjaan itu merupakan pekerjaan yang terus menerus, tidak terputus-putus, tidak dibatasi waktu, dan merupakan bagian dari suatu proses produksi, tetapi tergantung cuaca atau pekerjaan itu dibutuhkan karena adanya suatu kondisi tertentu maka pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan musiman (tidak termasuk pekerjaan tetap). Demikian antara lain yang disebut dalam penjelasan Pasal 59 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).
Perlu Anda ketahui bahwa pekerjaan musiman termasuk dalam salah satu pekerjaan yang dapat diperjanjikan dengan perjanjian kerja untuk waktu tertentu (“PKWT”) [Pasal 59 ayat (1) huruf c dan ayat (2) UU Ketenagakerjaan dan penjelasannya].
Jika dikaitkan dengan pertanyaan Anda, apabila memang pekerjaan Anda yang memproduksi bagian dari knalpot bergantung pada order dari costumer/pelanggan, maka bisa jadi pekerjaan Anda itu termasuk pekerjaan musiman karena pekerjaan itu dilakukan tergantung pekerjaan itu dibutuhkan sebagaimana disebut dalam penjelasan Pasal 59 ayat (2) UU Ketenagakerjaan tadi.
Ketentuan ini dipertegas dalam Pasal 5 ayat (1) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-100/MEN/VI/2004 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“Kepmenakertrans 100/2004”) yang mengatakan bahwa pekerjaan-pekerjaan yang harus dilakukan untuk memenuhi pesanan atau target tertentudapat dilakukan dengan PKWT sebagai pekerjaan musiman. Hal ini berarti, pekerjaan Anda yang hanya dilakukan berdasarkan order/pesanan dari customer dapat dilakukan dengan PKWT sebagai pekerjaan musiman.