Banyak berita yang mempertanyakan kesalahan iklan dan promosi susu formula oleh produsen, tidak boleh begini dan begitu. Sebagai contoh, katanya tidak boleh mempertontonkan bayi yang tampak sehat karena minum susu formula yang diiklankan. Bagaimana secara hukum ketentuan promosi susu formula? Apakah diatur sedemikian rupa? Kemudian masalah promosi susu formula ke rumah rumah sakit dengan memberikan sampel gratis pada ibu-ibu melahirkan yang lagi marak, apakah itu dibenarkan? Terima kasih.
materi iklan harus memuat keterangan bahwa Susu Formula Bayi hanya dapat diberikan atas keadaan tertentu (adanya indikasi medis, ibu tidak ada, atau ibu terpisah dari Bayi) serta keterangan bahwa Air Susu Ibu (ASI) adalah makanan terbaik untuk Bayi; dan
materi iklan wajib memperoleh izin Menteri Kesehatan.
Kemudian mengenai promosi Susu Formula Bayi, memang pada dasarnya dalam promosi susu formula oleh produsen dan distributor ini tidak bolehmemberikan contoh produk secara cuma-cuma, pemberian suplai gratis, dan tidakboleh mempertontonkan bayi yang seolah-olah menjadi sehat karena penggunaan produk Susu Formula Bayi tersebut.
Apa sanksi bagi produsen yang tidak melaksanakan ketentuan iklan dan promosi Susu Formula Bayi? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
materi iklan harus memuat keterangan bahwa Susu Formula Bayi hanya dapat diberikan atas keadaan tertentu (adanya indikasi medis, ibu tidak ada, atau ibu terpisah dari Bayi) serta keterangan bahwa Air Susu Ibu (ASI) adalah makanan terbaik untuk Bayi; dan
materi iklan wajib memperoleh izin Menteri Kesehatan.
Kemudian mengenai promosi Susu Formula Bayi, memang pada dasarnya dalam promosi susu formula oleh produsen dan distributor ini tidak bolehmemberikan contoh produk secara cuma-cuma, pemberian suplai gratis, dan tidakboleh mempertontonkan bayi yang seolah-olah menjadi sehat karena penggunaan produk Susu Formula Bayi tersebut.
Apa sanksi bagi produsen yang tidak melaksanakan ketentuan iklan dan promosi Susu Formula Bayi? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Setiap ibu yang melahirkan harus memberikan ASI Eksklusif kepada Bayi yang dilahirkannya, kecuali dalam keadaan:[2]
adanya indikasi medis;
ibu tidak ada; atau
ibu terpisah dari bayi.
Dalam keadaan sebagaimana yang disebutkan di atas terjadi, maka ibu, keluarga, tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya dapat memberikan Susu Formula Bayi.
Pemberian Susu Formula Bayi atas Indikasi Medis harus mendapat persetujuan dari ibu Bayi dan/atau keluarganya. Persetujuan tersebut diberikan setelah ibu Bayi dan/atau keluarganya mendapat peragaan dan penjelasan atas penggunaan dan penyajian Susu Formula Bayi dan Produk Bayi Lainnya.[3]
Iklan dan Promosi Susu Formula Bayi
Iklan Susu Formula Bayi
Ketentuan mengenai iklan Susu Formula Bayi diatur dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif (“PP 33/2012”) dimana produsen atau distributor Susu Formula Bayi dan/atau produk bayi lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat program pemberian ASI Eksklusif berupa:
pemberian contoh produk Susu Formula Bayi dan/atau produk bayi lainnya secara cuma-cuma atau bentuk apapun kepada penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tenaga Kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan;
penawaran atau penjualan langsung Susu Formula Bayi ke rumah-rumah;
pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apapun atas pembelian Susu Formula Bayi sebagai daya tarik dari penjual;
penggunaan Tenaga Kesehatan untuk memberikan informasi tentang Susu Formula Bayi kepada masyarakat; dan/atau
pengiklanan Susu Formula Bayi yang dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, dan media luar ruang.
Ketentuan pengiklanan Susu Formula Bayi yang dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, dan media luar ruang dikecualikan jika dilakukan pada media cetak khusus tentang kesehatan. Pengecualian tersebut dilakukan setelah memenuhi persyaratan:[4]
mendapat persetujuan Menteri Kesehatan; dan
memuat keterangan bahwa Susu Formula Bayi bukan sebagai pengganti.
Hal sama juga diatur dalam Permenkes 39/2013, dimana Susu Formula Bayi hanya dapat diiklankan oleh produsen dan/atau distributor pada Media Cetak Khusus tentang Kesehatan. Materi iklan harus memuat keterangan bahwa Susu Formula Bayi hanya dapat diberikan atas keadaan tertentu (adanya indikasi medis, ibu tidak ada, atau ibu terpisah dari Bayi) serta keterangan bahwa ASI adalah makanan terbaik untuk Bayi.[5]
Materi iklan wajib memperoleh izin Menteri Kesehatan. Tata cara memperoleh izin dengan mengajukan surat permohonan izin kepada Menteri Kesehatan melalui Direktorat Jenderal yang membidangi urusan gizi sekurang-kurangnya 30 hari sebelum tanggal diedarkan, dengan melampirkan:[6]
contoh Media Cetak Khusus tentang Kesehatan;
materi iklan; dan
mencantumkan tanggal, bulan dan tahun terbitnya iklan.
Promosi Susu Formula Bayi
Selain itu, produsen atau distributor Susu Formula Bayi dan/atau Produk Bayi Lainnya juga dilarang melakukan promosi Susu Formula Bayi dan Produk Bayi Lainnya dengan cara sebagai berikut:[7]
pemberian contoh produk secara cuma-cuma;
pemberian suplai gratis, potongan harga, atau bentuk apapun atas pembelian Susu Formula Bayi sebagai daya tarik dari penjual;
pemberian hadiah bagi yang mampu menjual dan/atau membeli Susu Formula Bayi;
menjual atau menawarkan dengan cara melebih-lebihkan produk melalui telepon, email dan sarana elektronik lainnya;
penawaran atau penjualan langsung Susu Formula Bayi dengan menggunakan jasa sales marketing baik yang datang ke rumah atau tempat sarana umum;
penggunaan tenaga kesehatan untuk memberikan informasi tentang Susu Formula Bayi kepada masyarakat;
menggunakan gambar Bayi sehat yang seolah-olah menjadi sehat karena penggunaan produknya; dan
mengidealkan produknya seolah-olah yang terbaik.
Dalam konteks pertanyaan Anda, berdasarkan aturan iklan dan promosi Susu Formula Bayi yang diatur dalam PP 33/2012 dan Permenkes 39/2013, maka iklan Susu Formula Bayi hanya dapat dimuat dengan ketentuan sebagai berikut, antara lain:
dimuat pada Media Cetak Khusus tentang Kesehatan;
materi iklan harus memuat keterangan bahwa Susu Formula Bayi hanya dapat diberikan atas keadaan tertentu (adanya indikasi medis, ibu tidak ada, atau ibu terpisah dari Bayi) serta keterangan bahwa ASI adalah makanan terbaik untuk Bayi; dan
materi iklan wajib memperoleh izin Menteri Kesehatan.
Kemudian mengenai promosi Susu Formula Bayi, memang pada dasarnya dalam promosi susu formula oleh produsen dan distributor ini tidak bolehmemberikan contoh produk secara cuma-cuma, pemberian suplai gratis, dan tidakboleh mempertontonkan bayi yang seolah-olah menjadi sehat karena penggunaan produk Susu Formula Bayi tersebut.
Setiap produsen dan/atau distributor Susu Formula Bayi dan fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak melaksanakan ketentuan yang diatur dalam PP 33/2012 dan Permenkes 39/2013 ini dikenakan sanksi administratif oleh pejabat yang berwenang berupa:[8]