Logo hukumonline
KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jika Membeli Tanah yang Sebagiannya Pernah Dihibahkan

Share
Pertanahan & Properti

Jika Membeli Tanah yang Sebagiannya Pernah Dihibahkan

Jika Membeli Tanah yang Sebagiannya Pernah Dihibahkan
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol

Bacaan 5 Menit

Article Klinik

PERTANYAAN

Misalkan kita membeli tanah tapi ternyata tanah tersebut sebagiannya sudah pernah dihibahkan oleh pemilik sebelumnya untuk keperluan jalan. Pertanyaan saya, hibah tanah yang dilakukan oleh pemilik sebelumnya apa bisa kita ambil kembali karena kita merupakan pemilik tanah saat ini? Terima kasih sebelumnya.

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, pertama-tama kami akan menjelaskan mengenai hibah. Berdasarkan Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”), hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si pemberi hibah, semasa hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu.

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah Balik Nama Sertifikat Tanah Hanya Berdasarkan Kuitansi?

    23 Apr, 2024

    Bisakah Balik Nama Sertifikat Tanah Hanya Berdasarkan Kuitansi?
     

    Oleh karena itu, hibah tidak dapat ditarik kembali oleh si pemberi hibah, kecuali dalam hal:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    1.    Karena tidak dipenuhi syarat-syarat penghibahan (hibah harus dilakukan dengan akta notaris);

    2.    Jika si penerima hibah telah bersalah melakukan atau membantu melakukan kejahatan yang bertujuan mengambil jiwa si pemberi hibah atau suatu kejahatan lain terhadap si pemberi hibah;

    3.    Jika si penerima hibah menolak memberikan tunjangan nafkah kepada si pemberi hibah, setelah orang ini jatuh dalam kemiskinan.

     

    Selain itu si pemberi hibah, berdasarkan Pasal 1668 KUHPer, tidak boleh memperjanjikan bahwa pemberi hibah tetap mempunyai kuasa untuk menjual barang hibah tersebut atau memberikannya kepada orang lain. Melihat pada ketentuan pasal tersebut, dapat kita lihat bahwa setelah hibah dilakukan, pemberi hibah tidak mempunyai hak lagi untuk memindahkan kepemilikan barang hibah kepada orang lain, baik dengan jalan menjualnya atau memberikannya kepada orang lain. Oleh karena itu, sebenarnya penjual tidak berhak untuk menjual sebagian tanah yang telah dihibahkannya tersebut.

     

    Berdasarkan uraian di atas, maka dapat kita lihat bahwa si penerima hibah juga dilindungi oleh undang-undang. Oleh karena itu, Anda tidak dapat mengambil kembali tanah yang telah dihibahkan tersebut. Tetapi, untuk melindungi kepentingan Anda, Anda dapat meminta ganti rugi kepada si penjual atas bagian tanah yang telah penjual hibahkan sebelumnya atau meminta pembatalan jual beli.

     

    Ini karena dalam jual beli, penjual mempunyai 2 kewajiban, yaitu:

    1.    Menyerahkan barangnya kepada pembeli; dan

    2.    Bertanggung jawab untuk menjamin bahwa pembeli akan menguasai barang tersebut tanpa gangguan dari pihak ketiga dan tidak ada cacat tersembunyi dalam barang tersebut.

     

    Maka berdasarkan penjelasan Anda di atas, penjual telah melalaikan kewajibannya dan telah wanprestasi. Wanprestasi tersebut adalah karena si penjual tidak bisa memenuhi prestasinya untuk memberikan tanah dengan luas yang diperjanjikan dalam perjanjian jual beli. Mengenai wanprestasi juga dapat Anda baca dalam artikel Doktrin Gugatan Wanprestasi dan PMH.

     

    Tidak terpenuhinya kewajiban penjual untuk menjamin Anda memperoleh tanah tersebut tanpa gangguan juga berakibat pada adanya hak Anda untuk menuntut penjual membatalkan jual beli (Pasal 1491 KUHPer).

     

    Dalam hal Anda harus menyerahkan bagian tanah tersebut kepada si penerima hibah berdasarkan suatu putusan pengadilan, maka berdasarkan Pasal 1496 KUHPer, Anda dapat menuntut si penjual atas:

    1.    Pengembalian uang harga pembelian;

    2.    Pengembalian hasil-hasil jika si pembeli diwajibkan menyerahkan hasil-hasil daripada tanah tersebut kepada si pemilik tanah (penerima hibah) yang melakukan penuntutan penyerahan;

    3.    Biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan gugatan kepada si penjual, juga biaya yang telah dikeluarkan oleh penerima hibah sebagai penggugat asal;

    4.    Penggantian biaya, kerugian dan bunga, beserta biaya perkara mengenai pembelian dan penyerahannya, apabila pengeluaran tersebut telah dibayar oleh si pembeli.

     

    Atas penyerahan sebagian tanah tersebut, Anda dapat memilih apakah Anda ingin meminta pembatalan jual beli (Pasal 1500 KUHPer) atau Anda tidak ingin membatalkan jual beli dan dalam hal ini si pembeli mempunyai kewajiban untuk memberikan ganti rugi kepada Anda atas bagian tanah yang harus diserahkan kepada penerima hibah (Pasal 1501 KUHPer).

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar Hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

    TAGS

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    KLINIK TERBARU

    Lihat Semua