Penyelewengan dan penyelundupan BBM masih berjalan lancar. Penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi ada di beberapa tempat, di antaranya di Jambi, Sumatera Selatan, dan Riau. Ada yang melakukan penimbunan BBM, ada juga yang mengangkut tidak sesuai pada tujuan, nanti di tengah jalan diselundupkan oleh para oknum. Bagaimana pidananya?
Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Penyimpanan) dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar. Sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar.
Bagaimana jika BBM yang diangkut itu bersubsidi? Penjelasan lebih lanjut dan contoh kasusnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Minyak dan Gas Bumi sebagai sumber daya alam strategis tak terbarukan yang terkandung di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara.[2] Penguasaan oleh negara diselenggarakan oleh Pemerintah sebagai pemegang Kuasa Pertambangan.[3]
Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi
Guna menjawab pertanyaan Anda, kita perlu ketahui dulu kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi. Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi terdiri atas:[4]
1.Kegiatan Usaha Hulu yang mencakup:
a.Eksplorasi;
b.Eksploitasi.
2.Kegiatan Usaha Hilir yang mencakup:
a.Pengolahan;
b.Pengangkutan;
c.Penyimpanan;
d.Niaga.
Kegiatan Usaha Hulu dilaksanakan dan dikendalikan melalui Kontrak Kerja Sama.[5] Kegiatan Usaha Hulu dilaksanakan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana.[6]
Sedangkan Kegiatan Usaha Hilir dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat Izin Usaha dari Pemerintah.[7]
Izin Usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha Minyak Bumi dan/atau kegiatan usaha Gas Bumi dibedakan atas:[8]
a.Izin Usaha Pengolahan;
b.Izin Usaha Pengangkutan;
c.Izin Usaha Penyimpanan;
d.Izin Usaha Niaga.
Setiap Badan Usaha dapat diberi lebih dari 1 (satu) Izin Usaha sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[9]
Penyimpanan BBM
Terhadap perbuatan yang melakukan penyimpanan BBM dilakukan dengan Izin Usaha Penyimpanan.[10]
Yang dimaksud dengan izin usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.[11]
Dari definisi ini kami simpulkan bahwa penimbunan merupakan bentuk penyimpanan BBM dengan cara ilegal, yaitu tidak sesuai dengan apa yang ditentukan undang-undang.
Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas:
Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)
Pengangkutan BBM
Sama halnya dengan penyimpanan, untuk melakukan pengangkutan juga harus memiliki Izin Usaha Pengangkutan.[12]
Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas:
Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)
Berdasarkan pernyataan Anda, ada pihak yang mengangkut BBM bersubsidi tidak sesuai pada tujuan. Perbuatan tersebut dapat diartikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas:
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Dalam ketentuan ini, yang dimaksudkan dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan BBM, penyimpangan alokasi BBM, Pengangkutan dan Penjualan BBM ke luar negeri.[13]
Contoh Kasus
Sebagai contoh kasus dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Barabai Nomor: 63/Pid.Sus/2012/Brb. Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara mengangkut BBM tanpa Izin Usaha Pengangkutan di mana BMM tersebut didapat dengan membeli BBM dan menyedotnya dari SPBU. Perbuatan terdakwa mengakibatkan kelangkaan BBM di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Karena perbuatan tersebut, terdakwa dihukum penjara selama 4 bulan dan dendaRp1 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.