Kalau ada kantor yang tidak dikecualikan dari peraturan PSBB (Permenkes 9/2020) tetap menginstruksikan karyawan datang ke kantor selama PSBB, namun hanya beberapa orang saja, apakah tetap dianggap melanggar ketentuan UU 6/2018? Menurut Permenkes, saya mengerti bahwa kantor swasta selain yang dikecualikan diliburkan. Yang dimaksud dengan peliburan tempat kerja adalah pembatasan proses bekerja di tempat kerja dan menggantinya dengan proses bekerja di rumah/tempat tinggal, untuk menjaga produktivitas/kinerja pekerja. Pembatasan proses kerja di kantor ini, apakah diartikan dibatasi tidak boleh bekerja di kantor sepenuhnya dan digantikan dengan bekerja di rumah/tempat tinggal? Kalau saat pembatasan pekerja tetap sepenuhnya bekerja di kantor, apakah perusahaan bisa dijerat Pasal 93 UU 6/2018?
Perorangan dan/atau perusahaan yang diduga tidak taat pada perintah pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tersebut dapat dijerat dengan sanksi pidana.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum;
pembatasan kegiatan sosial dan budaya;
pembatasan moda transportasi; dan
pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
Yang dimaksud dengan peliburan tempat kerja adalah pembatasan proses bekerja di tempat kerja dan menggantinya dengan proses bekerja di rumah/tempat tinggal, untuk menjaga produktivitas/kinerja pekerja.[2]
Lampiran Permenkes 9/2020 kemudian menyatakan adanya pengecualian peliburan tempat kerja, yaitu bagi kantor atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya (hal. 21-23).
Sepanjang perusahaan Anda tidak termasuk dalam klasifikasi perusahaan komersial dan swasta yang dikecualikan dalam Lampiran Permenkes 9/2020, ketentuan peliburan tempat kerja berlaku bagi perusahaan Anda.
Pasal 9 ayat (1) Pergub DKI Jakarta 33/2020 menegaskan bahwa selama PSBB, dilakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor.
Selama penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor, aktivitas bekerja di tempat kerja wajib diganti dengan aktivitas bekerja di rumah/tempat tinggal.[3]
Maka, berdasarkan ketentuan di atas, dalam PSBB di wilayah DKI Jakarta, tempat kerja/kantor yang tidak dikecualikan harus menghentikan sementara aktivitas bekerja di tempat kerja dan wajib menggantinya dengan aktivitas bekerja di rumah/tempat tinggal.
Selain itu, patut diperhatikan bahwa pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana.[4]
Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
PSBB, sebagaimana ditekankan dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b UU 6/2018, adalah salah satu bentuk upaya kekarantinaan kesehatan. Sehingga bagi yang tidak taat PSBB, dapat diancam sanksi pidana dalam UU 6/2018.
Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Salah satu upaya penanggulangan wabah penyakit menular sendiri adalah dengan upaya pencegahan.[5]
Sementara Pasal 1 angka 1 Permenkes 9/2020 menyatakan bahwa PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi COVID-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran COVID-19.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 3 UU 4/1984, yang berbunyi:
Menteri menetapkan jenis-jenis penyakit tertentu yang dapat menimbulkan wabah.
Maka dari itu, PSBB dapat dipandang sebagai upaya pencegahan penyebaran wabah COVID-19 sebagai penyakit menular. Bagi yang tidak taat juga dapat dipidana berdasarkan ketentuan UU 4/1984.
Tanggung Jawab Direksi
Kami asumsikan bahwa perusahaan tempat Anda bekerja adalah sebuah perseroan terbatas (“PT”). PT yang tidak taat terhadap penyelenggaraan PSBB akan diwakili oleh direksinya di persidangan perkara pidana akibat dugaan tindak pidana yang diterangkan UU 6/2018 dan/atau UU 4/1984.
Dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatPernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.