a very short period of time when a store sells products at much lower prices than usual.
Berdasarkan hal tersebut, flash sale dapat diartikan sebagai bentuk promosi dalam waktu yang sangat singkat dimana toko menjual barang dengan harga yang lebih murah daripada biasanya.
a very short period of time when a store sells products at much lower prices than usual.
Berdasarkan hal tersebut, flash sale dapat diartikan sebagai bentuk promosi dalam waktu yang sangat singkat dimana toko menjual barang dengan harga yang lebih murah daripada biasanya.
a very short period of time when a store sells products at much lower prices than usual.
Berdasarkan hal tersebut, flash sale dapat diartikan sebagai bentuk promosi dalam waktu yang sangat singkat dimana toko menjual barang dengan harga yang lebih murah daripada biasanya.
Perdagangan melalui Sistem Elektronik adalah Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.
Setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang dan/atau jasa dengan menggunakan sistem elektronik wajib menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar. Setiap pelaku usaha dilarang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi sebagaimana dijelaskan sebelumnya.[1]
Data dan/atau informasi yang wajib disediakan, paling sedikit memuat:[2]
identitas dan legalitas Pelaku Usaha sebagai produsen atau Pelaku Usaha Distribusi;
persyaratan teknis barang yang ditawarkan;
persyaratan teknis atau kualifikasi jasa yang ditawarkan;
harga dan cara pembayaran barang dan/atau jasa; dan
cara penyerahan barang.
Setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang dan/atau jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.[3]
Penggunaan sistem elektronik dalam memperdagangkan barang dan/atau jasa, wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.[4]
Jerat Pidana Bagi E-commerce yang Melakukan Flash Sale “Tipuan”
Berkaitan dengan pertanyaan Anda mengenai hukumnya bagi e-commerce yang mengadakan flash sale yang “menipu” terhadap konsumen. Terdapat ketentuan yang berkaitan dengan perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha, salah satunya diatur dalam Pasal 9 ayat (1)huruf aUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen(“UU Perlindungan Konsumen”) yang berbunyi:
Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu.
Senada dengan hal di atas, dalam Pasal 10 huruf d UU Perlindungan Konsumen juga diatur sebagai berikut:
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan.
Adapun sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 UU Perlindungan Konsumen dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 dua miliar sebagaimana antara lain disebut dalam Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen.
Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Terhadap pelanggaran Pasal 28 ayat (1) UU ITE ini diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yakni:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Dalam Romawi V huruf B angka 1 huruf h SE Menkominfo 5/2016 disebutkan kriteria barang dan/atau jasa yang memuat konten negatif, sebagai berikut:
Barang dan/atau jasa yang memuat konten dengan materi ketidakjujuran, kecurangan atau menyesatkan orang lain antara lain iklan mistis atau takhayul, penipuan, jasa pencucian uang, jasa pemalsuan dokumen (termasuk dokumen ijazah dan/atau sertifikat), dan skema piramida (termasuk pemasaran afiliasi atau money game).
Jadi, jika memang pelaku usaha (dalam hal ini pihak yang menyelenggarakan e-commerce) menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan memiliki potongan harga namun secara tidak benar (flash sale itu tidak benar-benar ada), ia dapat dipidana sesuai UU Perlindungan Konsumen dan/atau UU ITE karena informasi yang menyesatkan yang menyebabkan kerugian konsumen.