Saya mau bertanya. Bagaimana cara mengambil akta cerai apabila: 1. Putusan Pengadilan Agama mengatakan akta cerai harus dikeluarkan di disdukcapil Bandung dan/atau Cimahi. 2. Disdukcapil Bandung dan Cimahi menolak, karena domisili (sesuai KTP) sudah di Tangerang. 3. Disdukcapil kota Tangerang juga menolak dengan alasan, putusan tidak memerintahkan disdukcapil kota Tangerang untuk mengeluarkan akta cerai tersebut.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Untuk mendapatkan akta cerai, pihak yang harus datangi adalah panitera Pengadilan Agama (“PA”) tempat cerai diputuskan. Memang benar bahwa akta cerai itu diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (“Disdukcapil”) Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Disdukcapil yang ditunjuk oleh pengadilan, tapi khusus untuk orang yang beragama Islam akta cerai yang telah diterbitkan oleh Disdukcapil (sebagai instansi yang melakukan pencatatan perceraian) diberikan/diperoleh para pihak melalui panitera PA.
Apa persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin mengambil akta cerai di PA? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Perolehan Akta Perceraian Bagi Pemeluk Agama Islam
Menurut Pasal 147 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), dalam hal gugatan perceraian dikabulkan oleh pengadilan, panitera Pengadilan Agama (“PA”) menyampaikan salinan surat putusan tersebut kepada suami isteri atau kuasanya dengan menarik Kutipan Akta Nikah dari masing-masing yang bersangkutan. Panitera PA kemudian berkewajiban mengirimkan salinan putusan PA yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah yang mewilayahi tempat tinggal isteri untuk diadakan pencatatan.[1]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Bagi pemeluk agama Islam, perceraian dianggap telah terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak jatuhnya putusan PA yang telah berkekuatan hukum tetap.[3]
Panitera PA mengirimkan surat keterangan kepada masing-masing suami isteri atau kuasanya bahwa putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan merupakan bukti perceraian bagi suami dan bekas istri. Lalu, panitera PA membuat catatan dalam ruang yang tesedia pada Kutipan Akta Nikah yang bersangkutan bahwa mereka telah bercerai. Catatan tersebut berisi tempat terjadinya perceraian, tanggal perceraian, nomor dan tanggal surat putusan serta tanda tangan panitera.[4]
Apabila Pegawai Pencatat Nikah dengan Pegawai Pencatat Nikah tempat pernikahan mereka dilangsungkan, maka satu helai salinan putusan PA dikirimkan pula kepada Pegawai Pencatat Nikah yang mewilayahi tempat perkawinan dilangsungkan dan bagi perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri salinan itu disampaikan kepada Pegawai Pencatat Nikah Jakarta.[5]
Panitera PA atau Pejabat PA yang ditunjuk berkewajiban mengirimkan satu helai salinan putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap/yang telah dikukuhkan, tanpa bermeterai kepada Pegawai Pencatat di tempat perceraian itu terjadi, dan Pegawai Pencatat mendaftar putusan perceraian dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu.[6]
Pencatatan ini dilakukan dalam register pencatatan sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (“Disdukcapil”) Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.[7] Setelah melalui tahapan demi tahapan pencatatan sipil, kemudian diterbitkanlah kutipan akta perceraian sebagai dokumen kependudukan.[8]
Jadi, setelah panitera PA atau Pengadilan Tinggi Agama itu mengirimkan satu helai salinan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah/Cerai, Pegawai Pencatat Nikah/Cerai tersebut kemudian mendaftarkan putusan perceraian dalam sebuah daftar yang disediakan untuk itu di Disdukcapil yang ditunjuk (dalam hal ini yang diitunjuk oleh pengadilan adalah Disdukcapil Bandung) dan menerbitkan akta cerai. Lalu, akta cerai (sebagai bukti cerai) itu diberikan langsung kepada masing-masing suami dan istri yang bercerai melalui panitera.[9]
Berdasarkan penjelasan di atas, untuk mendapatkan akta cerai pihak yang Anda datangi adalah panitera Pengadilan Agama tempat cerai diputuskan. Memang benar bahwa akta cerai itu diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang ditunjuk oleh pengadilan, tapi khusus untuk orang yang beragama Islam akta cerai yang telah diterbitkan oleh Disdukcapil (sebagai instansi yang melakukan pencatatan perceraian) diberikan/diperoleh para pihak melalui panitera PA.
Ulasan selengkapnya mengenai tata cara memperoleh akta cerai bagi yang beragama Islam dan yang bukan beragama Islam silakan simak artikel Cara Memperoleh Akta Cerai.
Syarat Memperoleh Akta Cerai
Sebagai tambahan informasi, dari laman Pengadilan Agama Jakarta Pusat syarat yang harus dipenuhi untuk mengambil akta cerai adalah:
Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.
Memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) asli dan menyerahkan fotokopinya.
Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (“PNBP”):
Akta Cerai Rp 10.000 (Sepuluh ribu rupiah)
Legislasi Salinan Putusan Rp 3.000 (Tiga ribu rupiah)
Legislasi Salinan Penetapan Rp 3.000 (Tiga ribu rupiah)
Biaya salinan @lembar Rp 300 (Tiga ratus rupiah perlembar)
Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan Asli Surat Kuasa bermeterai 6000 yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat.