Adakah aturan polisi tidur di perumahan dan bagaimana standar ukurannya? Karena terkadang merasa terganggu terkait polisi tidur di jalanan kampung/jalan umum/jalan perumahan yang saya rasa terlalu tajam, dan/atau terlalu tinggi, dan itu terlalu mengganggu.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Dalam penempatan dan pembuatan alat pembatas kecepatan atau dengan nama lain polisi tidur, tidak boleh dilakukan sembarangan karena harus diselenggarakan oleh pihak yang mempunyai wewenang untuk itu.
Apabila masyarakat ingin memasang alat pembatas kecepatan, hal itu hanya dimungkinkan apabila mengacu pada ketentuan peraturan daerah masing-masing.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca dalam ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Ini Aturan Membangun ‘Polisi Tidur’ dan Standar Ukurannya yang dibuat oleh Dimas Hutomo, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 21 Januari 2019.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Apa itu ‘Polisi Tidur’?
Perlu kami luruskan bahwa istilah ‘polisi tidur’ tidak ditemukan secara khusus dalamUU LLAJ. Namun, dalam beberapa peraturan daerah, polisi tidur ini dikenal dengan nama tanggul jalan atau tanggul pengaman jalan. Sedangkan dalam UU LLAJ, dikenal dengan istilah alat pengendali dan pengaman pengguna jalan atau alat pembatas kecepatan dalam PP 79/2013.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Bagian permukaan jalan yang ditinggikan secara melintang untuk menghambat laju kendaraan.
Lalu Lintas dan angkutan jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas lalu lintas, angkutan jalan, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan, pengemudi, pengguna jalan, serta pengelolaannya.[1]
Prasarana lalu lintas dan angkutan didefinisikan dalam Pasal 1 angka 6 UU LLAJ sebagai berikut:
Prasarana lalu lintas dan angkutan jalan adalah ruang lalu lintas, terminal, dan perlengkapan jalan yang meliputi marka, rambu, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, alat pengawasan dan pengamanan jalan, serta fasilitas pendukung.
Setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa: [2]
rambu lalu lintas;
marka jalan;
alat pemberi isyarat lalu lintas;
alat penerangan jalan;
alat pengendali dan pengaman pengguna jalan;
alat pengawasan dan pengamanan jalan;
fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat; dan
fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan.
‘Polisi Tidur’ Sebagai Alat Pengendali Pengguna Jalan
Alat pengendali pengguna jalan digunakan untuk pengendalian atau pembatasan terhadapkecepatan dan ukuran kendaraan pada ruas-ruas jalan.[3]
alat pembatas kecepatan, digunakan untuk memperlambat kecepatan kendaraanberupa peninggian sebagian badan jalan dengan lebar dan kelandaian tertentu yang posisinya melintang terhadap badan jalan;[5] dan
alat pembatas tinggi dan lebar, merupakan kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi untuk membatasi tinggi dan lebar kendaraan memasuki suatu ruas jalan tertentu, berupa portal jalan atau sepasang tiang yang ditempatkan di sisi kiri dan sisi kanan jalur lalu lintas.[6]
Jika melihat penjelasan di atas, maka polisi tidur yang Anda maksud adalah alat pembatas kecepatan.
Menjawab pertanyaan Anda mengenai standar polisi tidur di jalanan kampung, jalanan umum, dan jalanan perumahan, berikut kami sarikan penjelasannya.
Ketentuan Speed Bump
Speed bump berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi sebagai berikut: [8]
terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa;
ukuran tinggi antara 5 cm sampai dengan 9 cm, lebar total antara 35 cm sampai dengan 39 cm dengan kelandaian paling tinggi 50%; dan
kombinasi warna kuning atau putih dan warna hitam berukuran antara 25 cm sampai dengan 50 cm.
Alat pembatas kecepatan berupa speed bump, dipasang pada area parkir, jalan khusus, atau jalan lingkungan terbatas sesuai dengan status jalan yang memiliki kecepatan operasional kurang dari 10 km/jam.[9]
Ketentuan Speed Hump
Speed hump berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi sebagai berikut: [10]
terbuat dari bahan badan jalan atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa;
ukuran tinggi antara 8 cm sampai dengan 15 cm dan lebar bagian atas antara 30 cm sampai dengan 90 cm dengan kelandaian paling tinggi 15%; dan
kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.
Alat pembatas kecepatan berupa speed hump dipasang pada jalan lokal dan jalan lingkungan sesuai dengan status jalan yang memiliki kecepatan operasional kurang dari 20 km/jam.[11]
Ketentuan Speed Table
Speed table berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi: [12]
terbuat dari bahan badan jalan atau blok terkunci dengan mutu setara K-300 untuk material permukaan speed table;
memiliki ukuran tinggi antara 8 cm sampai dengan 9 cm, lebar bagian atas 660 cm dengan kelandaian paling tinggi 15%; dan
memiliki kombinasi warna kuning atau warna putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.
Alat pembatas kecepatan berupa speed table dipasang pada jalan kolektor sekunder, jalan lokal, dan jalan lingkungan sesuai dengan status jalan serta tempat penyeberangan jalan (raised crossing/raised intersection) yang memiliki kecepatan operasional kurang dari 40 km/jam.[13]
Izin Membuat ‘Polisi Tidur’
Penyelenggaran alat pembatas kecepatan dalam sebagai penyelenggaraan alat pengendali dan pengaman pengguna jalan meliputi kegiatan: [14]
Penempatan dan pemasangan;
Pemeliharaan; dan
Pada dasarnya tidak ada perizinan untuk masyarakat umum terkait alat pembatas kecepatan karena kewenangan itu diselenggarakan oleh pemerintah (khusus untuk jalan tol diselenggarakan oleh badan usaha jalan tol).[15] Penyelenggaraan tersebut dilakukan oleh:[16]
Direktur Jenderal, untuk jalan nasional di luar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
Kepala Badan, untuk jalan nasional yang berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
Gubernur, untuk jalan provinsi;
Bupati, untuk jalan kabupaten dan jalan desa;
Walikota, untuk jalan kota.
Badan usaha untuk jalan tol, setelah mendapatkan penetapan Dirjen Perhubungan Darat.[17]
Penempatan dan pemasangan alat pembatas kecepatan harus pada ruang manfaat jalan, kecuali untuk alat pengaman pengguna jalan berupa jalur penghentian darurat.[18] Hal itu dilakukan dengan memperhatikan: [19]
desain geometrik jalan;
karakteristik lalu lintas;
kelengkapan bagian konstruksi jalan;
kondisi struktur tanah;
perlengkapan jalan yang sudah terpasang; dan
fungsi dan arti perlengkapan jalan lainnya.
Untuk penempatan dan pemasangan alat pembatas kecepatan pada jalur lalu lintas dapat didahului dengan pemberian tanda dan pemasangan rambu lalu lintas.[20]
Bolehkah Masyarakat Membuat ‘Polisi Tidur’?
Setiap orang pada dasarnya dilarang memasang alat pembatas kecepatan, apalagi perbuatan itu dapat mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan, serta kerusakan fungsi perlengkapan jalan.[21] Sanksinya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.[22]
Dalam UU LLAJ, PP 79/2013, dan Permenhub 82/2018 sebagaimana diubah dengan Permenhub 14/2021 tidak ada pengaturan tentang izin pemasangan alat pembatas kecepatan oleh masyarakat. Sehingga kami simpulkan masyarakat tidak memiliki kewenangan untuk itu sesuai peraturan di atas.
Namun, merujuk ke artikel Bikin 'Polisi Tidur' Sembarangan? Ini Hukumannya, secara spesifik sebagai contoh di DKI Jakarta, pengaturan alat pembatas kecepatan diatur di dalam Perda DKI Jakarta 8/2007.Di DKI Jakarta diperbolehkan membuat atau memasang tanggul jalan dengan izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.[23] Jika tidak memiliki izin dapat dikenakan sanksi.
Maka menurut hemat kami, dalam penempatan dan pembuatan alat pembatas kecepatan atau polisi tidur, tidak boleh dilakukan sembarangan karena harus diselenggarakan oleh pihak yang mempunyai wewenang untuk itu. Apabila masyarakat ingin memasang alat pembatas kecepatan, hal itu hanya dimungkinkan apabila peraturan daerah masing-masing telah mengaturnya.
Adapun terkait dengan standar polisi tidur, untuk speed bump tinggi antara 5 cm sampai dengan 9 cm, lebar total antara 35 cm sampai dengan 39 cm dan kelandaian kurang dari 50%. Sedangkan speed hump, tinggi antara 8 cm sampai dengan 15 cm dan lebar bagian atas antara 30 cm sampai dengan 90 cm dengan kelandaian paling tinggi 15%.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami tentang aturan polisi tidur, semoga bermanfaat.