KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Golden Visa Indonesia, Ini Pengertian dan Dasar Hukumnya

Share
Kenegaraan

Golden Visa Indonesia, Ini Pengertian dan Dasar Hukumnya

<i>Golden Visa</i> Indonesia, Ini Pengertian dan Dasar Hukumnya
Jufrian Murzal, S.H.Murzal & Partner Law Firm

Bacaan 10 Menit

Article Klinik

PERTANYAAN

Akhir-akhir ini, Golden Visa Indonesia resmi diluncurkan. Menurut berita yang beredar, peluncuran Golden Visa berkaitan dengan investor dan Global Talent. Lantas, apa yang dimaksud dengan Golden Visa Global Talent? Apa bedanya dengan Golden Visa Investor?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    Golden Visa Global Talent dan Golden Visa Investor adalah visa yang tergolong dalam Golden Visa. Golden Visa Global Talent adalah visa yang diberikan kepada orang asing yang memiliki keahlian atau keterampilan khusus dalam rangka bekerjasama dengan Pemerintah Indonesia.

    Sedangkan Golden Visa Investor adalah visa yang diberikan kepada orang asing yang melakukan investasi di Indonesia dengan modal tertentu, dengan cara mendirikan perusahaan atau tidak mendirikan perusahaan di Indonesia.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Pengertian Golden Visa

    Sebelum menjawab inti pertanyaan Anda, mari kita ketahui bersama apa yang dimaksud dengan Golden Visa. Secara umum, berdasarkan praktik kami, Golden Visa adalah salah satu upaya Pemerintah Indonesia dalam memberikan fasilitas visa kepada orang asing (Warga Negara Asing/ ”WNA”) atas kontribusinya (keahlian dan keterampilannya) dengan memberikan dukungan finansial investasi. Selain itu, fasilitas Golden Visa diberikan kepada orang asing untuk memberikan dukungan terhadap pertumbuhan perekonomian dan tingkat keahlian sumber daya manusia di Indonesia.

    Berdasarkan Pasal 184 Permenkumham 22/2023, Golden Visa merupakan pengelompokan terhadap Visa Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Tetap, dan Izin Masuk Kembali untuk jangka waktu tertentu. Dalam hal ini, Golden Visa diberikan untuk melakukan kegiatan:[1]

    1. Penanaman modal;
    2. Penyatuan keluarga;
    3. Repatriasi; dan
    4. Rumah kedua.
    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Adapun jangka waktu tersebut diberikan paling lama 5 tahun atau 10 tahun.[2]

    Golden Visa Investor

    Kemudian, dalam rangka membantu perekonomian Indonesia melalui investasi, pemerintah memberikan fasilitas Golden Visa untuk kelompok investor atau yang dikenal dengan istilah Golden Visa Investor, yang terdiri dari:[3]

    1. orang asing (sebagai investor) perorangan yang bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia;
    2. investor perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia;
    3. orang asing yang akan menjabat sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan yang akan didirikan di Indonesia yang merupakan cabang atau anak perusahaan dari perusahaan di luar wilayah Indonesia; dan
    4. orang asing representasi dari perusahaan induk di luar negeri, yang melakukan kunjungan atau tugas ke cabang atau anak perusahaan di Indonesia.

    Perlu dicatat bahwa orang asing yang akan menjabat sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan yang akan didirikan di Indonesia yang merupakan cabang atau anak perusahaan dari perusahaan di luar wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud pada huruf c paling banyak 10 orang tiap perusahaan.[4]

    Sedangkan orang asing representasi dari perusahaan induk di luar negeri, yang melakukan kunjungan atau tugas ke cabang atau anak perusahaan di Indonesia sebagaimana dimaksud pada huruf d paling banyak 1 orang tiap perusahaan.[5]

    Dalam hal ini, pemerintah juga memberikan persyaratan jaminan untuk para calon pemegang Golden Visa Investor, yang kami rangkum dalam bentuk tabel sebagai berikut:

    KelompokPeriode/Jangka Waktu TinggalPersyaratan JaminanBesar Modal ditempatkan/Nilai investasi
    Investor perorangan yang mendirikan perusahaan5 tahun[6]Suatu komitmen untuk mendirikan perusahaan di Indonesia dengan menempatkan modalPaling sedikit US$2.500.000
     10 tahun[7]Suatu komitmen untuk mendirikan perusahaan di Indonesia dengan menempatkan modalPaling Sedikit US$5.000.000
    Investor perorangan yang tidak mendirikan perusahaan baru5 tahun[8]Membeli obligasi pemerintahPaling sedikit US$350.000
     5 tahun[9]Membeli saham pada perusahaan terbuka IndonesiaPaling sedikit US$350.000
     5 tahun[10]Membeli reksadana pada perusahaan terbuka IndonesiaPaling sedikit US$350.000
     10 tahun[11]Membeli obligasi pemerintahPaling sedikit US$700.000
     10 tahun[12]Membeli saham pada perusahaan terbuka IndonesiaPaling sedikit US$700.000
     10 tahun[13]Membeli reksadana pada perusahaan terbuka IndonesiaPaling sedikit US$700.000
     10 tahun[14]Membeli rumah susun/apartemenpaling sedikit US$1.000.000
    Calon Direksi atau Dewan Komisaris perusahaan di Indonesia dan representasi dari perusahaan induk di luar negeri untuk keperluan kunjungan atau tugas ke cabang atau anak perusahaan di Indonesia5 tahun[15]Komitmen mendirikan cabang atau anak perusahaan di Indonesia dengan nilai investasi tertentuPaling sedikit US$25.000.000
     10 tahun[16]Komitmen mendirikan cabang atau anak perusahaan di Indonesia dengan nilai investasi tertentuPaling Sedikit US$50.000.000

    Informasi selengkapnya mengenai pengaturan Golden Visa  dapat Anda temukan pada Pemerintah Terbitkan Pengaturan Baru Mengenai Golden Visa.

    Golden Visa Global Talent

    Selanjutnya, mengenai Golden Visa Global Talent, disarikan dari SIARAN PERS: Sikapi Banyaknya WNI Produktif Berpindah Kewarganegaraan, Imigrasi Keluarkan Strategi Global Talent Visa pada laman Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Golden Visa Global Talent adalah suatu visa yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia dalam rangka mengundang para orang asing yang memiliki keahlian atau keterampilan yang mumpuni di bidangnya untuk berkontribusi ke perekonomian dan pengembangan sumber daya manusia di Indonesia.

    Dalam hal ini, Golden Visa Global Talent dikategorikan menjadi dua, yaitu Global Talent Invited by the Government (index E33A) dan Global Talent Collaborating with the Government (index E33B). Visa tersebut juga memberikan kesempatan untuk calon pemegangnya untuk melakukan kegiatan usaha dan investasi di Indonesia, serta membawa anggota keluarga (yang memenuhi syarat imigrasi). Adapun Golden Visa Global Talent diterbitkan untuk jangka waktu maksimal 5 atau 10 dan dapat diperpanjang.[17]

    Kemudian, masih bersumber dari SIARAN PERS: Sikapi Banyaknya WNI Produktif Berpindah Kewarganegaraan, Imigrasi Keluarkan Strategi Global Talent Visa pada laman Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, para calon pemegang Golden Visa Global Talent diharuskan menunjukkan keahlian serta keterampilan dalam masing-masing bidangnya untuk dapat berkontribusi terhadap kemajuan dari sumber daya manusia di Indonesia, sehingga pemerintah menerapkan beberapa kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:

    1. Lulusan dari 100 universitas terbaik dunia dengan Indeks Prestasi Kumulatif (”IPK”) 3,5, dibuktikan dengan ijazah;
    2. Sertifikat keahlian sesuai dengan kebutuhan negara, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri/Direktur Jenderal; atau
    3. Surat keterangan dari kementerian/lembaga yang membutuhkan keahlian dari calon pemegang visa tersebut.

    Dengan demikian, dapat kami simpulkan bahwa perbedaan antara Golden Visa Global Talent dengan Golden Visa Investor adalah Golden Visa Investor diberikan kepada orang asing (yang mendirikan atau tidak mendirikan perusahaan) dan orang asing yang menjabat sebagai direksi atau komisaris, atau orang representasi dari perusahaan induk di luar negeri yang bekerja di cabang atau anak perusahaan di Indonesia, dengan memberikan jaminan keimgirasian. Sedangkan Golden Visa Global Talent diberikan kepada orang asing yang memiliki keahlian tertentu dan melakukan kerjasama dengan pemerintah untuk berkontribusi pada perekonomian dan pertumbuhan sumber daya manusia di Indonesia.

    DASAR HUKUM

    Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal
    Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal

    REFERENSI

    1. Golden Visa, The Embassy of the Republic of Indonesia, The Hague, the Netherlands, diakses pada 26 Juli 2024, pukul, 14.41 WIB;
    2. SIARAN PERS: Sikapi Banyaknya WNI Produktif Berpindah Kewarganegaraan, Imigrasi Keluarkan Strategi Global Talent Visa pada laman Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, diakses pada 26 Juli 2024, pukul, 15.00 WIB.

    [1] Pasal 185 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal (”Permenkumham 22/2023”)

    [2] Pasal 185 ayat (2) Permenkumham 22/2023

    [3] Pasal 186 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal (”Permenkumham 11/2024”)

    [4] Pasal 186 ayat (2) Permenkumham 11/2024

    [5] Pasal 186 ayat (3) Permenkumham 11/2024

    [6] Pasal 33 ayat (2) huruf e angka 2 butir a jo. Pasal 39 ayat (2) Permenkumham 11/2024

    [7] Pasal 33 ayat (2) huruf e angka 3 butir a jo. Pasal 40 ayat (2) Permenkumham 11/2024

    [8] Pasal 33 ayat (2) huruf e angka 2 butir b jo. Pasal 39 ayat (3) Permenkumham 11/2024

    [9] Pasal 33 ayat (2) huruf e angka 2 butir b jo. Pasal 39 ayat (3) Permenkumham 11/2024

    [10] Pasal 33 ayat (2) huruf e angka 2 butir b jo. Pasal 39 ayat (3) Permenkumham 11/2024

    [11] Pasal 33 ayat (2) huruf e angka 3 butir b jo. Pasal 40 ayat (3) Permenkumham 11/2024

    [12] Pasal 33 ayat (2) huruf e angka 3 butir b jo. Pasal 40 ayat (3) Permenkumham 11/2024

    [13] Pasal 33 ayat (2) huruf e angka 3 butir b jo. Pasal 40 ayat (3) Permenkumham 11/2024

    [14] Pasal 33 ayat (2) huruf e angka 3 butir b jo. Pasal 40 ayat (3) Permenkumham 11/2024

    [15] Pasal 33 ayat (2) huruf e angka 2 butir c dan d jo. Pasal 39 ayat (4) Permenkumham 22/2023

    [16] Pasal 33 ayat (2) huruf e angka 3 butir c dan d jo. Pasal 40 ayat (4) Permenkumham 22/2023

    [17] Golden Visa, The Embassy of the Republic of Indonesia, The Hague, the Netherlands, diakses pada 26 Juli 2024, pukul, 14.41 WIB

    TAGS

    Punya masalah hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Semua

    TIPS HUKUM

    Lihat Semua
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda