Baru-baru ini viral sebuah pasar muamalah di Depok yang melakukan transaksi menggunakan dinar dan dirham. Sebenarnya, bagaimana hukum Indonesia memandang transaksi dinar dan dirham tersebut?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Istilah dinar digunakan untuk menunjukan mata uang yang terbuat dari emas, sedangkan istilah dirham digunakan untuk untuk menunjukan alat tukar yang terbuat dari perak.
Di Indonesia, setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan/atau transaksi keuangan lainnya, yang dilakukan di wilayah Indonesia wajib menggunakan Rupiah. Namun, terdapat pengecualian terhadap kewajiban ini.
Apa saja pengecualiannya dan adakah sanksi yang dikenakan atas pelanggaran penggunaan mata uang selain Rupiah?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Kami asumsikan bahwa transaksi yang dilakukan di pasar muamalah yang Anda tanyakan adalah transaksi jual beli biasa seperti halnya transaksi di pasar pada umumnya, hanya saja dilakukan menggunakan mata uang yang berbeda.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Dinar dan Dirham
Untuk menjawab pertanyaan Anda, perlu diketahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan dinar dan dirham.
Ahmad Hasan dalam buku Mata Uang Islami: Telaah Komprehensif Sistem Keuangan Islami (hal.2) menjelaskan bahwa istilah dinar digunakan untuk menunjukkan mata uang yang terbuat dari emas, sedangkan istilah dirham digunakan untuk untuk menunjukan alat tukar yang terbuat dari perak.Keduanya merupakan alat tukar yang digunakan di zaman Nabi Muhammad SAW.
Secara historis, Wahyuddin dalam artikel Uang dan Fungsinya (Sebuah Telaah Historis dalam Islam) menjelaskan bahwa penggunaan uang dinar yang diterbitkan oleh Raja Dinarius dari Kerajaan Romawi serta uang dirham yang diterbitkan oleh Ratu dari kerajaan Sasanid Persia dipergunakan di zaman Nabi Muhammad SAW karena memenuhi kriteria uang yang stabil (hal. 43).
Masih merujuk pada artikel yang sama (hal. 50-51), di dalam perkembangannya, secara garis besar terdapat perbedaan pendapat ulama fikih mengenai penggunaan mata uang bukan emas dan perak yang dapat dikelompokkan menjadi dua pendapat.
Pendapat pertama, yang merupakan pendapat minoritas, menyatakan bahwa uang adalah masalah syariah yang pengaturannya tidak diserahkan oleh Allah kepada kehendak manusia. Allah telah memberikan batasan dan ketentuan serta menetapkan emas dan perak sebagai atsman (harga, nilai) dan nuqud (uang) yang wajib digunakan, serta tidak memberlakukan hukum nuqud pada selain emas dan perak.
Adapun pendapat kedua, yang merupakan pendapat mayoritas ulama, menyatakan bahwa nuqud dan atsman adalah persoalan tradisi dan praktik (‘Urf Istilahi) yang digunakan oleh masyarakat dan tidak terbatas hanya pada materi atau bahan tertentu.
Terlepas dari perbedaan pendapat tersebut, dalam praktiknya, dinar dan/atau dirham diakui sebagai alat transaksi di beberapa negara di Timur Tengah. Sebagai contoh, dirham digunakan sebagai mata uang resmi Uni Emirat Arab dan Maroko, serta dinar digunakan sebagai mata uang Iraq, Kuwait, dan Yordania.
Hukumnya Transaksi Menggunakan Dinar dan Dirham di Indonesia
transaksi tertentu dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri;
transaksi perdagangan internasional;
simpanan di bank dalam bentuk valuta asing; atau
transaksi pembiayaan internasional.
Kewajiban tersebut juga tidak berlaku bagi transaksi dalam valuta asing yang dilakukan berdasarkan ketentuan undang-undang yang meliputi:[3]
kegiatan usaha dalam valuta asing yang dilakukan oleh bank berdasarkan undang-undang yang mengatur mengenai perbankan dan perbankan syariah;
transaksi surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah dalam valuta asing di pasar perdana dan pasar sekunder berdasarkan undang-undang yang mengatur mengenai surat utang negara dan surat berharga syariah negara; dan
transaksi lainnya dalam valuta asing yang dilakukan berdasarkan undang-undang.
Dengan demikian, transaksi jual beliyang dilakukan di Indonesia menggunakan mata uang selain Rupiahtidak dibenarkan secara hukum, kecuali dalam transaksi-transaksi yang dikecualikan sebagaimana yang telah kami jelaskan di atas.
Sehingga, menjawab pertanyaan Anda, penggunaan mata uang selain rupiah, dalam hal ini dinar dan dirham, untuk transaksi jual beli di pasar di Indonesia bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi setiap orang yang melanggar ketentuan kewajiban penggunaan Rupiah di atas, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 1 tahun dan pidana denda maksimal Rp200 juta.[4]
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatPernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.