Pemasangan berm yang tidak melihat kondisi jalan dimana diletakkan pot-pot bunga di atas berm tersebut yang malah menganggu pengguna jalan, bagaimana hukumnya?
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Bagian Jalan Serta Fungsinya
Kami asumsikan berm yang Anda maksud adalah tanggul trotoar, dimana pot-pot bunga diletakkan di atasnya sehingga mengganggu pejalan kaki yang berjalan di trotoar.
Pada Pasal 1 angka 4Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (“UU Jalan”) yang dimaksud dengan jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
Jalan terbagi lagi atas bagian-bagian jalan, yaitu:[1]
Ruang manfaat jalan, meliputi:
Badan jalan;
Saluran tepi jalan;
Ambang pengamannya.
Ruang milik jalan, meliputi:
Ruang manfaat jalan; dan
Sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan.
Ruang pengawasan jalan adalah ruang tertentu di luar ruang milik jalan yang ada di bawah pengawasan penyelenggara jalan.
Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU Jalan menjelaskan tentang ruang manfaat jalan sebagai berikut:
Yang dimaksud dengan ruang manfaat jalan adalah suatu ruang yang dimanfaatkan untuk konstruksi jalan dan terdiri atas badan jalan, saluran tepi jalan, serta ambang pengamannya. Badan jalan meliputi jalur lalu lintas, dengan atau tanpa jalur pemisah dan bahu jalan, termasuk jalur pejalan kaki. Ambang pengaman jalan terletak di bagian paling luar, dari ruang manfaat jalan, dan dimaksudkan untuk mengamankan bangunan jalan.
Dari penjelasan tersebut, diketahui posisi trotoar (jalur pejalan kaki) merupakan bagian dari ruang manfaat jalan.
Hal ini juga dipertegas dalam Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (“PP Jalan”) mengenai pemanfaatan ruang manfaat jalan yang hanya diperuntukkan bagi median, perkerasan jalan, jalur pemisah, bahu jalan, saluran tepi jalan, trotoar, lereng, ambang pengaman, timbunan dan galian, gorong-gorong, perlengkapan jalan, dan bangunan pelengkap lainnya.
Trotoar merupakan salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di antara fasilitas-fasilitas lainnya seperti: lajur sepeda, tempat penyeberangan pejalan kaki, halte, dan/atau fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut sebagaimana yang dikatakan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”). Trotoar yang hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.[2]
Perlu diketahui bahwa Pasal 52 PP Jalan menyebutkan bahwa pemanfaatan ruang manfaat jalan dapat diperuntukkan selain dengan fungsinya asalkan memiliki izin. Izin yang dimaksud dikeluarkan oleh penyelenggara jalan, namun khusus di DKI Jakarta ditetapkan oleh gubernur.[3]
Bolehkan Meletakkan Pot Bunga Pada Trotoar Jalan?
Berarti terkait dengan pot bunga yang diletakkan di bagian trotoar (sebagai bagian dari ruang manfaat jalan) diperbolehkan, asalkan memiliki izin. Tetapi harus memenuhi ketentuan berikut:[4]
Tidak mengganggu kelancaran dan keselamatan pengguna jalan serta tidak membahayakan konstruksi jalan;
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
Sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (“Menteri”) dan pedoman yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Izin pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan tersebut paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:[5]
gambar teknis, jenis, dan dimensi bangunan;
jangka waktu;
kewajiban memelihara dan menjaga bangunan untuk keselamatan umum dan menanggung risiko yang terjadi akibat pemasangan bangunan;
penunjukan lokasi dan persyaratan teknis pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri;
apabila ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan diperlukan untuk penyelenggaraan jalan, pemegang izin yang bersangkutan wajib mengembalikan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan seperti keadaan semula, atas beban biaya pemegang izin yang bersangkutan; dan
apabila pemegang izin tidak mengembalikan keadaan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan sebagaimana dimaksud pada huruf c, penyelenggara jalan dapat mengembalikan keadaan seperti semula atas biaya pemegang izin.
Izin pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan tersebut ditetapkan oleh penyelenggara jalan sesuai kewenangannya. Izin pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan untuk Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ditetapkan oleh gubernur.[6]
Jadi menjawab pertanyaan Anda, peletakan pot bunga pada tanggul trotoar diperbolehkan sepanjang memenuhi ketentuan, beberapa di antaranya yaitu memiliki izin dan tidak mengganggu kelancaran dan keselamatan pengguna jalan serta tidak membahayakan konstruksi jalan.
Sanksi Jika Melakukan Kegiatan yang Mengganggu Fungsi Jalan dan Fasilitas Pejalan Kaki
Sebagai informasi untuk Anda pada Pasal 12 ayat (1) UU Jalan dan Pasal 38 PP Jalan menyatakan bahwa:
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan
Jika melanggar maka dapat dikenakan sanksinya sebagaimana diatur pada pasa 63 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Jalan sebagai berikut :
Pasal 63 ayat (1) UU Jalan
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 64 ayat (1) UU Jalan
Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Selain itu, dalam UU LLAJ, diatur bahwa orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.[7]