Aturan dan Praktik Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) Konsumen
Bacaan 2 Menit
PERTANYAAN
Dalam hal produk yang dipasarkan oleh produsen mengakibatkan kerugian konsumen, apakah konsumen dapat mengajukan gugatan secara kelompok?
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bacaan 2 Menit
Dalam hal produk yang dipasarkan oleh produsen mengakibatkan kerugian konsumen, apakah konsumen dapat mengajukan gugatan secara kelompok?
Hal yang Anda tanyakan ini sudah diatur Pasal 46 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”) sebagai berikut:
Gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh:
a. seorang konsumen yang dirugikan atau ahli waris yang bersangkutan;
b. kelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama;
c. lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat, yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan, yang dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya;
d. pemerintah dan/atau instansi terkait apabila barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau dimanfaatkan mengakibatkan kerugian materi yang besar dan/atau korban yang tidak sedikit.
Kemudian, penjelasan Pasal 46 ayat (1) huruf b UU Perlindungan Konsumen berbunyi:
“Undang-undang ini mengakui gugatan kelompok atau class action. Gugatan kelompok atau class action harus diajukan oleh konsumen yang benar-benar dirugikan dan dapat dibuktikan secara hukum, salah satu diantaranya adalah adanya bukti transaksi.”
Atas dasar pengaturan di atas, bila produk pelaku usaha mengakibatkan kerugian terhadap sekelompok konsumen, kelompok konsumen tersebut dapat melakukan gugatan perwakilan kelompok atau class action. Pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara beracara dalam gugatan class action dapat ditemui pada Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.
Sebagai tambahan, praktik gugatan class action sudah beberapa kali dilakukan. Contoh-contoh perkara gugatan class action ini dapat disimak pada artikel-artikel berikut:
- Gugatan Class Action Pelanggar Astro Lolos Verifikasi.
- Konsumen Jawa Timur Gugat Astro
- Perkara Temasek: Gugatan Class Action Dinilai Kurang.
- Giliran Korban Tabrakan Kereta Api di Brebes Ajukan Gugatan Class Action.
Sekian jawaban dari kami, semoga membantu.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
2. Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.
KLINIK TERBARU