Apakah Mahasiswa Hukum Diwajibkan Menghafal Semua Pasal?
Bacaan 3 Menit
PERTANYAAN
Apabila kita mengambil jurusan hukum perdata, apakah diwajibkan menghapal semua pasal?
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bacaan 3 Menit
Apabila kita mengambil jurusan hukum perdata, apakah diwajibkan menghapal semua pasal?
Mungkin memang ada pandangan dari sebagian masyarakat bahwa mahasiswa fakultas hukum harus dapat menghafal semua pasal peraturan perundang-undangan. Padahal, pada kenyataannya tidaklah harus demikian.
Demikian pula halnya ketika mahasiswa fakultas hukum mengambil jurusan Hukum Perdata, dia tidak diwajibkan menghafal seluruh pasal Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”). Seperti dikatakan pengajar Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Suharnoko, S.H., M.L.I, mahasiswa tidak perlu menghafal semua pasal. Menurutnya, yang penting adalah mahasiswa memahami doktrin-doktrin yang melatarbelakangi pembentukan pasal-pasal itu sehingga akan lebih tajam dalam melihat persoalan. Selain itu, Suharnoko mengatakan, mahasiswa perlu juga memiliki kemampuan menganalisis putusan-putusan pengadilan supaya ada kaitan antara teori dengan praktik.
Pendapat senada juga diungkapkan advokat Ahmad Fikri Assegaf, S.H., LL.M. Menurutnya, yang paling penting dalam mempelajari ilmu hukum adalah memahami konsep, filosofi, dan kalau perlu sejarah dari suatu peraturan perundang-undangan. Selain itu, Fikri juga menegaskan pentingnya mempelajari putusan-putusan pengadilan sebagai rujukan dalam memecahkan suatu perkara hukum.
Meski demikian, Fikri berpendapat adalah hal yang baik jika seorang Sarjana Hukum dapat menghafal semua pasal KUHPerdata. Namun, saat ini perkembangan teknologi telah memudahkan orang untuk mengakses isi peraturan perundang-undangan melalui internet dari telepon genggam.
Pada sisi lain, menurut notaris Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn. sebagian pasal KUHPerdata perlu dihafal, meski tidak semua. Pasal-pasal KUHPerdata yang penting dan sering dipakai dalam praktik, menurutnya, perlu dihafal dan dipahami, misalnya Pasal 1131, Pasal 1132, Pasal 1313, Pasal 1314, Pasal 1338, Pasal 1340, Pasal 1813, Pasal 1838 dll.
Jadi, memiliki kemampuan untuk menghafal semua pasal bukanlah hal yang diwajibkan untuk mahasiswa yang mengambil jurusan hukum perdata, karena pemahaman akan konsep dan logika hukum adalah lebih penting. Meski demikian, ada juga yang berpendapat bahwa pasal-pasal KUHPerdata tertentu yang sering dipakai dalam praktik perlu dihafalkan dan dipahami.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Catatan editor: Klinik hukumonline meminta pendapat Ahmad Fikri Assegaf pada 13 September 2012, dan Suharnoko serta Irma Devita Purnamasari pada 14 September 2012.
Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad No. 23 Tahun 1847).
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?