KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukum Acara Perdata (Pencabutan Gugatan)

Share
Perdata

Hukum Acara Perdata (Pencabutan Gugatan)

Hukum Acara Perdata (Pencabutan Gugatan)
Shanti Rachmadsyah, S.H.Si Pokrol

Bacaan 10 Menit

Article Klinik

PERTANYAAN

Dapatkah surat gugatan yang telah masuk, dicabut kembali?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Pada umumnya, hukum acara perdata di Indonesia mengacu pada Het Herzienne Indonesische Reglement (“HIR”) atau Reglemen Indonesia yang Diperbarui. Dalam HIR memang tidak diatur mengenai pencabutan gugatan.

     

    KLINIK TERKAIT

    Tapi, pengaturan mengenai pencabutan gugatan dapat kita temui dalam pasal 271 Reglement op de Burgerlijke Rectsvordering (“Rv”). Dalam alinea 1 pasal 271 Rv diatur bahwa penggugat dapat mencabut perkaranya, selama tergugat belum menyampaikan jawaban atas gugatan tersebut. Sedangkan menurut alinea 2 pasal 271 Rv, jika tergugat sudah menyampaikan jawaban atas gugatan, maka pencabutan gugatan hanya boleh dilakukan dengan persetujuan pihak tergugat.

     

    Jadi, surat gugatan yang telah masuk ke pengadilan masih boleh dicabut oleh penggugat dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 271 Rv di atas.

     
    Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    RV (Reglement Op De Rechtsvordering, Staatsblad Tahun 1847 No. 52 jo. Staatsblad Tahun 1849 No. 63)

     

    TAGS

    Punya masalah hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Semua

    TIPS HUKUM

    Lihat Semua
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda