Apakah ada peraturan yang menyebutkan agar Lembaga Pemasyarakatan diwajibkan memiliki ruang laktasi untuk mendukung proses menyusui ? Apa saja pasal peraturan perundang-undangan yang mendukung hak seorang ibu untuk menyusui secara ekslusif atau mendukung adanya ruang laktasi?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Belum ada ketentuan khusus yang mewajibkan Lembaga Pemasyarakatan memiliki ruang laktasi untuk mendukung proses menyusui warga binaan. Meskipun demikian, terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan terkait yang relevan dan dapat menjadi dasar untuk mendukung pemenuhan kebutuhan khusus bagi warga binaan perempuan ini di Lembaga Pemasyarakatan.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Dari penelusuran kami terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemasyarakatan, belum ada ketentuan khusus yang mewajibkan Lembaga Pemasyarakatan (“Lapas”) memiliki ruang laktasi untuk mendukung proses menyusui warga binaan.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Meskipun demikian, terdapat peraturan yang dapat menjadi dasar untuk mendukung pemenuhan kebutuhan khusus bagi warga binaan perempuan di Lapas tersebut. Ketentuan tersebut di antaranya adalah:
Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (“UU Pemasyarakatan”) yang menyebutkan bahwa dalam rangka pembinaan terhadap narapidana di Lapas dilakukan penggolongan atas dasar umur, jenis kelamin, lama pidana yang dijatuhkan, jenis kejahatan, dan kriteria lainnya sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan pembinaan. Selain itu, pembinaan narapidana perempuan di Lapas dilaksanakan di Lapas Wanita
Selain itu, Pasal 14 ayat (1) UU Pemasyarakatan, menegaskan bahwa narapidana berhak:
melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani;
mendapatkan pendidikan dan pengajaran;
mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak;
menyampaikan keluhan;
mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang;
mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan;
menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya;
mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi);
mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga;
mendapatkan pembebasan bersyarat;
mendapatkan cuti menjelang bebas; dan
mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan hak-hak narapidana itu diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.[1]
narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang sakit, hamil atau menyusui, berhak mendapatkan makanan tambahan sesuai dengan petunjuk dokter.
makanan tambahan juga diberikan kepada narapidana yang melakukan jenis pekerjaan tertentu.
anak dari narapidana wanita yang dibawa ke dalam Lapas ataupun yang lahir di Lapas dapat diberi makanan tambahan atas petunjuk dokter, paling lama sampai anak berumur 2 tahun.
dalam hal anak telah mencapai umur 2 tahun, harus diserahkan kepada bapaknya atau sanak keluarga, atau pihak lain atas persetujuan ibunya dan dibuat dalam satu berita acara.
untuk kepentingan kesehatan anak, Kepala Lapas dapat menentukan makanan tambahan selain yang dimaksud di atas berdasarkan pertimbangan dokter.
Penjelasan Pasal 20 PP Hak Warga Binaan kemudian menjelaskan bahwa:
Yang dimaksud dengan "makanan tambahan" adalah penambahan jumlah kalori di atas rata-rata jumlah kalori yang ditetapkan. Bagi wanita yang sedang hamil ditambah 300 kalori seorang sehari. Bagi wanita yang sedang menyusui dapat ditambah antara 800 sampai dengan 1000 kalori seorang sehari.
Untuk menjaga terpeliharanya kesehatan narapidana yang bekerja pada "jenis pekerjaan tertentu", antara lain, bekerja di bengkel kerja, pertanian, perikanan, dapur, peternakan, perkebunan.
Pemberian makanan tambahan dimaksudkan untuk menjaga terpeliharanya pertumbuhan dan perkembangan anak.
Pada Lampiran Permenkumham 2/2009, yang mengutip instrumen internasional khusus untuk pemenjaraan dan penahanan, Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners (1955), dalam aspek tertentu telah memberikan pedoman tentang hal yang Anda tanyakan, di antaranya:
dalam Lapas perempuan harus ada akomodasi untuk semua perawatan dan pengobatan yang diperlukan sebelum dan sesudah melahirkan;
bilamana bayi-bayi yang sedang menyusui dibolehkan tinggal di lembaga yang disiapkan, harus dipersiapkan suatu tempat penitipan yang dilengkapi dengan petugas yang berkualitas, di mana bayi-bayi ditempatkan ketika mereka tidak dalam penjagaan ibu mereka.
Cetak biru ini menjadi pedoman untuk memperbaiki kualitas layanan di Lapas, termasuk pengadaan akomodasi dan fasilitas bagi warga binaan yang memiliki bayi yang harus tinggal bersamanya.
Ketentuan-ketentuan di atas memang tidak mewajibkan Lapas, namun dapat digunakan untuk mendorong Lapas untuk mendukung hak seorang ibu untuk menyusui secara eksklusif dengan menyediakan fasilitas ruang laktasi.