Seorang guru mendapat gaji dobel karena guru tersebut mendapatkan gaji inpassing dari kementerian agama dan juga gaji dari pemerintahan daerah (Kemendikbud) karena statusnya sebagai PPPK. Apakah bisa?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Menurut pendapat kami, Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang sudah diproses inpassing (penyetaraan) dan sudah setara dengan Guru Pegawai Negeri Sipil (Guru PNS) tidak seharusnya berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Karena apabila demikian, maka guru tersebut jabatan dan statusnya akan tumpang tindih antara GBPNS yang sudah setara Guru PNS dengan PPPK, yang mana baik PNS dan PPPK sama-sama berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara yang gaji dan tunjangannya sama.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Inpassing adalah proses penyetaraan jabatan, pangkat, dan golongan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) dengan pangkat, golongan, dan jabatan Guru Pegawai Negeri Sipil.[1]
GBPNS adalah guru bukan pegawai negeri sipil pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[2]
GBPNS pada Kementerian Agama yang berhak menerima tunjangan profesi adalah:[3]
guru madrasah; dan
guru pendidikan agama pada sekolah.
Gaji dan Tunjangan Guru Inpassing pada Kementerian Agama
Tunjangan profesi bagi GBPNS yang telah memiliki jabatan fungsional guru diberikan setara dengan gaji pokok PNS pada pangkat, golongan, jabatan, dan kualifikasi akademik yang sama sesuai dengan penetapan inpassing jabatan fungsional guru yang bersangkutan.[4]
Sumber dana untuk pembayaran tunjangan profesi GBPNS dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan/atau DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.[6]
Dalam artikel Kemenag Targetkan SK Inpassing Guru Selesai 2021 pada laman Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY dijelaskan bahwa saat ini masih dilakukan penyusunan payung hukum inpassing berupa peraturan Menteri Agama. Setelah itu, dilakukan verifikasi dan validasi data inpassing serta konsinyering data inpassing pusat dan daerah.
PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan,[7] yang salah satunya adalah jabatan guru.[8]
Perlu dicatat bahwa berkaitan dengan status PPPK, UU ASN dan PP 49/2018 menegaskan bahwa PPPK merupakan salah satu unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) di samping Pegawai Negeri Sipil (PNS).[9]
Mengingat tujuan dari inpassing adalah penyetaraan jabatan, pangkat, dan golongan GBPNS dengan Guru PNS, dan status PPPK adalah setara dengan PNS selaku ASN, maka menurut pendapat kami GBPNS yang sudah diproses inpassing dan sudah setara dengan PNS tidak seharusnya berstatus sebagai PPPK. Karena apabila demikian, maka guru tersebut jabatan dan statusnya akan tumpang tindih antara GBPNS yang sudah setara PNS dengan PPPK, yang mana baik PNS dan PPPK adalah jabatan yang setara selaku ASN.
Terlebih lagi, apabila guru yang bersangkutan sudah berstatus sebagai PPPK, maka ia diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi PNS.[10] Sehingga, tidak perlu lagi penyetaraan dengan guru PNS melalui inpassing.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatPernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.