Gugatan Ahli Waris atas Harta yang Sudah Dihibahkan
Bacaan 3 Menit
PERTANYAAN
Bolehkah para ahli waris menggugat salah satu ahli waris yang sudah menerima hibah berdasarkan agama Kristen?
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bacaan 3 Menit
Bolehkah para ahli waris menggugat salah satu ahli waris yang sudah menerima hibah berdasarkan agama Kristen?
Mengenai hibah diatur dalam Pasal 1666 – Pasal 1693 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”).
Pengertian hibah terdapat dalam Pasal 1666 KUHPer, yaitu suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Undang-undang hanya mengakui penghibahan-penghibahan antara orang-orang yang masih hidup.
Untuk itu, hibah tidak dapat dicabut dan tidak dapat dibatalkan oleh orang tua tersebut, kecuali dalam hal-hal berikut sebagaimana terdapat dalam Pasal 1688 KUHPer:
1. jika syarat-syarat penghibahan itu tidak dipenuhi oleh penerima hibah;
2. jika orang yang diberi hibah bersalah dengan melakukan atau ikut melakukan suatu usaha pembunuhan atau suatu kejahatan lain atas diri penghibah;
3. jika penghibah jatuh miskin sedang yang diberi hibah menolak untuk memberi nafkah kepadanya.
Selain itu, berdasarkan Pasal 916a sampai Pasal 929 KUHPer untuk kepentingan kewarisan, benda yang telah dihibahkan dapat “diperhitungkan kembali” nilainya ke dalam total harta peninggalan seolah-olah belum dihibahkan. Ketentuan ini berkaitan dengan legitime portie, yaitu bahwa jangan sampai hibah yang dahulu pernah diberikan oleh pewaris, mengurangi bagian mutlak yang seharusnya dimiliki oleh ahli waris.
Berdasarkan Pasal 920 KUHPer, ahli waris dapat melakukan tuntutan pengurangan terhadap hibah dalam hal bagian mutlak yang seharusnya para ahli waris terima tidak terpenuhi. Jika benda tersebut telah berada pada kekuasaan pihak ketiga, para ahli waris tetap memiliki hak untuk melakukan tuntutan pengurangan atau pengembalian benda tersebut (Pasal 929 ayat (1) KUHPer). Hak untuk memajukan tuntutan ini akan gugur setelah lewat waktu 3 (tiga) tahun sejak para ahli waris menerima warisan (Pasal 929 ayat (4) KUHPer).
Oleh karena itu ahli waris boleh mengajukan tuntutan pengurangan atau pengembalian benda yang telah dihibahkan kepada salah satu ahli waris dalam hal legitime portie (bagian mutlak) para ahli waris tidak terpenuhi.
Salah satu contoh dalam kasus ini dapat kita lihat dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 841K/Pdt/2003. Dalam perkara tersebut, akhirnya hakim menghukum untuk mengembalikan hibah untuk pemenuhan legitime portie terlebih dulu kepada para ahli waris. Putusan tersebut kemudian dikuatkan di tingkat kasasi.
Tetapi, karena Anda mengatakan bahwa hibah tersebut diberikan kepada ahli waris, Anda harus mengetahui bahwa ada pengaturan lain mengenai hibah kepada ahli waris. Anda tidak menyebutkan apakah ahli waris ini adalah ahli waris garis lurus ke bawah atau ahli waris lainnya (misalnya ahli waris karena surat wasiat atau saudara sebagai ahli waris).
Perlu Anda ketahui bahwa berdasarkan Pasal 1086 KUHPer, jika penerima hibah adalah ahli waris dalam garis lurus ke bawah, maka apa yang telah diterima sebagai hibah dari pewaris, harus dimasukkan kembali ke dalam harta peninggalan, kecuali ditentukan dengan tegas dibebaskan dari kewajiban pemasukkan tersebut. Sedangkan jika penerima hibah adalah ahli waris bukan ahli waris garis lurus ke bawah, maka pemasukkan tersebut tidak perlu dilakukan, kecuali dengan tegas pewaris memerintahkan penerima hibah untuk melakukan pemasukan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Putusan Mahkamah Agung Nomor 841K/Pdt/2003
KLINIK TERBARU