Kami sedang membuat perjanjian antara 4 pihak. Dalam perjanjian atau kesepakatan tersebut akan ditempel meterai. Apakah memang suatu perjanjian wajib menggunakan meterai? Jika iya, berapa buah meterai yang perlu ditempel dalam perjanjian yang akan kami buat tersebut? Terima kasih.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Fungsi meterai dalam perjanjian adalah karena merupakan dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan suatu kejadian bersifat perdata dan agar surat perjanjian dapat dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan, bukan sebagai syarat sah perjanjian. Lantas, berapa jumlah meterai yang perlu dibubuhkan jika ada 4 pihak dalam perjanjian?
Ā
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Jumlah Meterai yang Perlu Dibubuhkan Pada Perjanjian yang dibuat oleh Ilman Hadi, S.H., dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 9 Agustus 2012.
Ā
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata ā mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Ā
Karena Anda menyebutkanĀ bahwa Anda sedang membuat kesepakatan antara 4 pihak dan ingin menempelĀ meterai, maka kami asumsikan bahwa Anda sedang membuat perjanjian tertulis yang melibatkan 4 pihak.
Ā
Fungsi Meterai dalam Perjanjian
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, dapat kami tegaskan bahwa meterai bukanlah syarat sah perjanjian. Syarat sah perjanjian disebutkan dalamĀ Pasal 1320Ā KUH Perdata,Ā antara lain:
Disarikan dari artikel Fungsi Meterai dan Objek Bea Meterai,fungsi meterai secara garis besar adalah alat untuk membayar pajak dokumen yang dapat digunakan sebagai alat bukti atau keterangan.
MenurutUU Bea Meterai, bea meterai dikenakan atas dua jenis dokumen, yaitu:[1]
dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan suatu kejadian yang bersifat perdata; dan
dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Adapun surat perjanjian beserta rangkapnya yang rencana akan Anda buat termasuk dokumen yang bersifat perdata yang dikenai bea meterai atasnya.[2]
Dengan demikian, kedudukan meterai dalam perjanjian adalah karena termasuk dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan suatu kejadian bersifat perdata dan agar surat perjanjian dapat dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan[3], bukan sebagai syarat sah perjanjian.
Ā
Penempelan Meterai pada Perjanjian
Bea meterai terutang pada saat dokumen dibubuhi tanda tangan untuk surat perjanjian beserta rangkapnya.[4] Bea meterai terutang untuk perjanjian adalah oleh masing-masing pihak atas dokumen yang diterimanya.[5]
Maka untuk membayar bea meterai terutang ini, dapat menggunakan meterai, baik meterai tempel, elektronik atau meterai dalam bentuk lain yang ditentukan oleh menteri.[6]
Jika Anda akan menggunakan meterai tempel dalam perjanjian, pembubuhan meterai tempel direkatkan seluruhnya utuh dan tidak rusak di tempat tanda tangan akan dibubuhkan. Tanda tangan tersebut dibubuhkan sebagian di atas kertas dan sebagian di atas meterai tempel disertai dengan tanggal, bulan, dan tahun dilakukannya penandatanganan.[7]
Adapun jika Anda menggunakan meterai elektronik, maka Anda perlu membubuhkan meterai elektronik melalui sistem meterai elektronik pada dokumen. Anda perlu memperhatikan petunjuk penggunaan yang merupakan satu kesatuan dengan sistem meterai elektronik.[8]
Sebagai tambahan informasi, untuk meterai elektronik memiliki kode unik berupa 22 digit nomor seri meterai elektronik dan keterangan tertentu yaitu gambar lambang Garuda Pancasila, tulisan āMETERAI ELEKTRONIKā dan angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai.[9]
Selain kedua jenis meterai tersebut, terdapat juga meterai dalam bentuk lain yaitu meterai teraan, meterai komputerisasi dan meterai percetakan yang selengkapnya diatur di dalam PMK 134/2021.
Ā
Jumlah Meterai yang Perlu Dibubuhkan dalam Perjanjian
Berdasarkan keterangan yang disebutkan sebelumnya bahwa bea meterai terutang pada saat dokumen dibubuhi tanda tangan untuk surat perjanjian beserta rangkapnya dan terutang oleh masing-masing pihak atas dokumen yang diterimanya.
Maka, untuk surat perjanjian, meterai yang dibubuhkan adalah 1 buah meterai dengan tarif Rp10 ribu pada tiap rangkap perjanjian.[10] Dalam hal ini Anda menyebutkan ada 4 pihak yang mengadakan perjanjian, sehingga jika dibuat 4 rangkap perjanjian, makasetiap pihak akan mendapatkan masing-masing 1 salinan perjanjian yang bermeterai atau 4 rangkap perjanjian yang masing-masing bermeterai.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjutĀ di sini.