Dasar Hukum Cerai Hidup dan Cerai Mati
Bacaan 4 Menit
PERTANYAAN
Dear admin, saya hendak menanyakan, apa yang dimaksud dengan cerai hidup dan cerai mati dan apakah dasar hukumnya di perundang-undangan nasional? Mohon bantuannya. Terima kasih.
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bacaan 4 Menit
Dear admin, saya hendak menanyakan, apa yang dimaksud dengan cerai hidup dan cerai mati dan apakah dasar hukumnya di perundang-undangan nasional? Mohon bantuannya. Terima kasih.
Kata cerai menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti pisah atau putus hubungan sebagai suami istri.
Berdasarkan Pasal 38 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”), perkawinan menjadi putus karena kematian, perceraian, dan atas keputusan pengadilan. Namun, dalam UUP tidak disebutkan secara khusus definisi dari cerai hidup dan cerai mati.
Frasa cerai hidup dan cerai mati dapat kita temui dalam Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) yakni dalam beberapa pasal berikut:
Pasal 8 Putusnya perkawinan selain cerai mati hanya dapat dibuktikan dengan surat cerai berupa putusan Pengadilan Agama baik yang berbentuk putusan perceraian, ikrar talak, khuluk, atau putusan taklik talak. Pasal 96 (1). Apabila terjadi cerai mati, maka separoh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama. (2). Pembagian harta bersama bagi seorang suami atau istri yang istri atau suaminya hilang harus ditangguhnya sampai adanya kepastian matinya yang hakiki atau matinya secara hukum atas dasar putusan Pengadilan Agama. Pasal 97 Janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. |
Walaupun dalam KHI menyebut adanya frasa cerai hidup dan cerai mati, tetapi tidak ditemukan pula definisi cerai hidup dan cerai mati. Definisi cerai mati dan cerai hidup ternyata dapat ditemui pada definisi yang diberikan oleh Badan Pusat Statistik pada bagian istilah statistik (http://www.bps.go.id):
Cerai mati adalah status dari mereka yang ditinggal mati oleh suami/isterinya dan belum kawin lagi.
Cerai hidup adalah status dari mereka yang hidup berpisah sebagai suami isteri karena bercerai dan belum kawin lagi. Dalam hal ini termasuk mereka yang mengaku cerai walaupun belum resmi secara hukum. Sebaliknya, tidak termasuk mereka yang hanya hidup terpisah tetapi masih berstatus kawin, misalnya suami/isteri ditinggalkan oleh isteri/suami ke tempat lain karena sekolah, bekerja, mencari pekerjaan, atau untuk keperluan lain. Wanita yang mengaku belum pernah kawin tetapi pernah hamil, dianggap cerai hidup.
Berdasarkan definisi di atas, cerai mati dapat diartikan sebagai putusnya perkawinan karena salah satu pihak (suami atau istri) meninggal dunia sehingga meninggalkan pasangannya. Sedangkan cerai hidup dapat diartikan sebagai putusnya perkawinan dalam keadaan suami istri masih hidup karena suatu alasan. Mengenai alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar perceraian bisa dilihat dalam Penjelasan Pasal 39 ayat (2) UUP jo Pasal 116 KHI.
Jadi, dasar hukum dari cerai mati dan cerai hidup sebenarnya diatur dalam UUP maupun KHI, yaitu mengenai putusnya perkawinan. Namun, memang tidak diberikan secara khusus definisi cerai mati dan cerai hidup dalam peraturan perundang-undangan yang ada.
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
2. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?