Logo hukumonline
KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dapatkah Uang Saku Disamakan dengan Upah?

Share
Ketenagakerjaan

Dapatkah Uang Saku Disamakan dengan Upah?

Dapatkah Uang Saku Disamakan dengan Upah?
Rifdah Rudi, S.H.Si Pokrol

Bacaan 4 Menit

Article Klinik

PERTANYAAN

Saya selama ini mendapat uang saku dari perusahaan saya bekerja, yaitu uang yang hanya dibayarkan bila saya masuk kerja saja. Adapun setelah membaca UU Ketenagakerjaan, baru diketahui bahwa tidak dikenal istilah bernama �uang saku�. Apakah secara hukum uang saku dapat disamakan dengan upah?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    Uang saku yang diberikan hanya saat Anda masuk bekerja dapat digolongkan sebagai sebagai tunjangan tidak tetap. Adapun, tunjangan tidak tetap itu termasuk ke dalam salah satu komponen upah. Apa dasar hukumnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Uang Saku Dapat Disamakan dengan Upah? yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Sabtu, 21 Januari 2021, kemudian dimutakhirkan pertama kali oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. pada 9 Juni 2016.

    KLINIK TERKAIT

    Karyawan Lupa Isi Form Lembur, Wajibkah Upah Lembur Dibayarkan?

    27 Jun, 2024

    Karyawan Lupa Isi Form Lembur, Wajibkah Upah Lembur Dibayarkan?

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Benar bahwa memang dalam UU Ketenagakerjaan tidak dikenal istilah uang saku. Adapun terkait dengan uang yang diterima oleh pekerja antara lain adalah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap sebagaimana dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 81 angka 35 Perppu Cipta Kerja sebagaimana mengubah Pasal 94 UU Ketenagakerjaan yang berbunyi sebagai berikut:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, maka besarnya upah pokok paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.

    Lebih lanjut, terkait dengan uang yang diterima pekerja juga diatur di dalam Pasal 7 ayat (1) PP Pengupahan mengenai ketentuan upah yang terdiri atas komponen:

    1. upah tanpa tunjangan;
    2. upah pokok dan tunjangan tetap;
    3. upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap; atau
    4. upah pokok dan tunjangan tidak tetap.

    Lantas, apa yang dimaksud dengan upah tanpa tunjangan, upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap?

    1. Upah tanpa tunjangan adalah sejumlah uang yang diterima oleh pekerja/buruh secara tetap tanpa adanya tambahan tunjangan. Contohnya, A menerima upah Rp3 juta sebagai upah bersih (clean wages). Besaran upah tersebut utuh digunakan sebagai dasar perhitungan hal-hal yang terkait dengan upah seperti tunjangan hari raya, upah lembur, pesangon, iuran jaminan sosial, dan lain-lain.[1]
    2. Tunjangan tetapadalah pembayaran kepada pekerja/buruh yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran pekerja/buruh atau pencapaian prestasi kerja tertentu.[2]
    3. Tunjangan tidak tetap adalah suatu pembayaran yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan pekerja yang diberikan secara tidak tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok, seperti tunjangan transpor yang didasarkan pada kehadiran, tunjangan makan dapat dimasukkan ke dalam tunjangan tidak tetap apabila tunjangan tersebut diberikan atas dasar kehadiran (pemberian tunjangan bisa dalam bentuk uang atau fasilitas makan).[3]

    Oleh karena itu, dari yang Anda sebutkan bahwa uang saku tersebut diberikan hanya saat Anda masuk bekerja, maka uang saku tersebut termasuk sebagai tunjangan tidak tetap, yang merupakan salah satu komponen upah.

    Baca juga: 4 Komponen Upah Karyawan dan Rumus Hitungnya

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan;
    4. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non Upah.

    [1] Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

    [2] Penjelasan Pasal 81 angka 35 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Penjelasan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

    [3]Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non Upah

    TAGS

    Punya masalah hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Semua

    TIPS HUKUM

    Lihat Semua
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?