Saya selama ini mendapat uang saku dari perusahaan saya bekerja, yaitu uang yang hanya dibayarkan bila saya masuk kerja saja. Adapun setelah membaca UU Ketenagakerjaan, baru diketahui bahwa tidak dikenal istilah bernama �uang saku�. Apakah secara hukum uang saku dapat disamakan dengan upah?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Uang saku yang diberikan hanya saat Anda masuk bekerja dapat digolongkan sebagai sebagai tunjangan tidak tetap. Adapun, tunjangan tidak tetap itu termasuk ke dalam salah satu komponen upah. Apa dasar hukumnya?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Uang Saku Dapat Disamakan dengan Upah? yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Sabtu, 21 Januari 2021, kemudian dimutakhirkan pertama kali oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. pada 9 Juni 2016.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Benar bahwa memang dalam UU Ketenagakerjaantidak dikenal istilah uang saku. Adapun terkait dengan uang yang diterima oleh pekerja antara lain adalah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap sebagaimana dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 81 angka 35 Perppu Cipta Kerjasebagaimana mengubah Pasal 94 UU Ketenagakerjaan yang berbunyi sebagai berikut:
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, maka besarnya upah pokok paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.
Lebih lanjut, terkait dengan uang yang diterima pekerja juga diatur di dalam Pasal 7 ayat (1) PP Pengupahanmengenai ketentuan upah yang terdiri atas komponen:
upah tanpa tunjangan;
upah pokok dan tunjangan tetap;
upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap; atau
upah pokok dan tunjangan tidak tetap.
Lantas, apa yang dimaksud dengan upah tanpa tunjangan, upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap?
Upah tanpa tunjangan adalah sejumlah uang yang diterima oleh pekerja/buruh secara tetap tanpa adanya tambahan tunjangan. Contohnya, A menerima upah Rp3 juta sebagai upah bersih (clean wages). Besaran upah tersebut utuh digunakan sebagai dasar perhitungan hal-hal yang terkait dengan upah seperti tunjangan hari raya, upah lembur, pesangon, iuran jaminan sosial, dan lain-lain.[1]
Tunjangan tetapadalah pembayaran kepada pekerja/buruh yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran pekerja/buruh atau pencapaian prestasi kerja tertentu.[2]
Tunjangan tidak tetap adalah suatu pembayaran yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan pekerja yang diberikan secara tidak tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok, seperti tunjangan transpor yang didasarkan pada kehadiran, tunjangan makan dapat dimasukkan ke dalam tunjangan tidak tetap apabila tunjangan tersebut diberikan atas dasar kehadiran (pemberian tunjangan bisa dalam bentuk uang atau fasilitas makan).[3]
Oleh karena itu, dari yang Anda sebutkan bahwa uang saku tersebut diberikan hanya saat Anda masuk bekerja, maka uang saku tersebut termasuk sebagai tunjangan tidak tetap, yang merupakan salah satu komponen upah.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.