Saya ingin menanyakan, dapatkah suatu perusahaan publik melakukan pengalihan aset kepada anak perusahaan?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Kriteria perusahaan publik diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Lalu, apabila perusahaan publik tersebut sekaligus perusahaan induk, dapatkah melakukan pengalihan aset kepada anak perusahaannya?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Pengalihan aset yang dibuat oleh Alfi Renata, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 25 Februari 2010.
Apa Itu Perusahaan Publik?
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Definisi perseroan publik dapat Anda temukan dalam Pasal 109 angka 1 Perppu Ciptaker yang mengubah Pasal 1 angka 8 UU PT yaitu perseroan yang memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Dengan demikian, perlu diperhatikan kriteria perseroan publik dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Perusahaan publik menurut Pasal 22 angka 1 UU 4/2023 yang mengubah Pasal 1 angka 21 diartikan sebagai perseroan dengan jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan POJK 14/2022.
Pasal 1 angka 2 POJK 14/2022menyebutkan perusahaan publikadalah perseroan yang sahamnya telah dimiliki paling sedikit oleh 300 pemegang saham dan memiliki modal disetor paling sedikit Rp3 miliar atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan oleh OJK.
Hubungan Holding Company dan Anak Perusahaan
Mengutip Holding Company, Fungsi dan Pengaturannya, pada dasarnya holding company adalah perseroan yang memegang kendali atas perseroan lain. Perusahaan induk dalam hal ini berperan memberikan modal bagi perseroan anak dan berperan dalam mendirikan perseroan anak tersebut.
Akan tetapi, yang lebih memberikan fungsi dan peranan adalah perseroan anak, yang mana biasanya menjalankan bisnis dari perseroan induk. Selain itu, juga dengan adanya perseroan anak, jika sesuatu terjadi terhadap usaha yang dijalankan oleh perseroan anak, perseroan induk hanya bertanggungjawab sebatas saham yang dimilikinya di perseroan anak, karena keduanya adalah entitas yang terpisah (separate entity).
Kemudian di dalam buku Monograf Kedudukan Hukum Perusahaan Induk (Holding Company) oleh Dhaniswara K. Harjono (hal. 28) menyebutkan holding company merupakan sebuah perusahaan yang memiliki saham pada perusahaan lain yang menjadi targetnya sehingga menjadi pengendali di perusahaan yang menjadi targetnya itu.
Adapun istilah perusahaan induk dikenal sebagai holding company atau parent company. Sementara anak perusahaan disebut pula subsidiary company.
Dapatkah Perusahaan Publik Mengalihkan Aset ke Anak Perusahaan?
Soal pengalihan aset oleh perusahaan publik, Pasal 69D ayat (1) UU 8/1995menerangkanbagi perseroan yang melakukan kegiatan di pasar modal berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perseroan terbatas, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Lebih lanjut, jika merujuk bunyi Pasal 102 ayat (1) UU PT, direksi wajib meminta persetujuan RUPS untuk:
mengalihkan kekayaan PT; atau
menjadikan jaminan utang kekayaan PT; yang merupakan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak.
Adapun transaksi pengalihan kekayaan bersih PT adalah yang terjadi dalam jangka waktu 1 tahun buku atau jangka waktu yang lebih lama sebagaimana diatur dalam anggaran dasar PT.[1]
Namun patut dicatat, perbuatan hukum pengalihan kekayaan PT tanpa persetujuan RUPS, tetap mengikat PT sepanjang pihak lain dalam perbuatan hukum tersebut beriktikad baik.Kemudian ketentuan kewajiban meminta persetujuan RUPS juga tidak berlaku terhadap tindakan pengalihan atau penjaminan kekayaan PT yang dilakukan oleh direksi sebagai pelaksanaan kegiatan usaha PT sesuai dengan anggaran dasarnya.[2]
Selain itu, Pasal 82 ayat (4) UU 8/1995 pun mengatur OJK dapat mewajibkan perusahaan publik untuk memperoleh persetujuan pemegang saham dalam hal melakukan transaksi material, mencakup:
penyertaan dalam badan usaha, proyek, dan/atau kegiatan usaha tertentu;
pembelian, penjualan, pengalihan, tukar menukar aset atau segmen usaha;
sewa menyewa aset;
pinjam meminjam dana;
menjaminkan aset; dan/atau
memberikan jaminan perusahaan, dengan nilai tertentu yang ditetapkan OJK sebagai nilai material.
Perihal pengalihan aset oleh perusahaan publik dapat Anda simak ketentuannya melalui POJK 17/2020.Sehingga berdasarkan uraian di atas, mengingat adanya prinsip keterpisahan (separation)dan perbedaan (distinction) yang dikenal dengan istilah separate entity, dapat disimpulkan bahwa antara perusahaan induk dengan perusahaan anak merupakan dua entitas yang berbeda, sehingga dapat dilakukan pengalihan aset, dengan tetap mematuhi ketentuan hukum sebagaimana dijelaskan sebelumnya.