Tahun 2015 pelaku tertangkap OTT membawa sejumlah uang dari perusahaan�dan barang bukti yang telah disita oleh kepolisian telah dikembalikan ke perusahaan seperti 1 unit mobil, 1 unit motor gede dan beberapa aset seperti deposito tabungan. Jumlah uang yang digelapkan oleh pelaku dengan barang sita tidak mencapai nilai setara, perusahaan merasa masih kurang banyak. Saat ini terpidana sudah bebas setelah menjalani 4 tahun penjara. Setelah pelaku sudah menjalani masa hukuman, bisakah perusahaan menggugat pelaku secara perdata? Karena nilai yang disita dengan nominal kerugian perusahaan selisih banyak.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Dalam praktiknya, suatu putusan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dijadikan sebagai dasar untuk mengajukan gugatan perdata berupa perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Mengapa?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Pada dasarnya dalam hukum meskipun seseorang telah dinyatakan sah dan meyakinkan bersalah melakukan suatu tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan, akan tetapi hal tersebut tidaklah membuat orang tersebut tidak dapat digugat secara perdata, sebab ketentuan hukum perdata dengan hukum pidana sangat berbeda.
Perbedaan dapat dilihat bahwa dalam hukum pidana seorang pelapor berkedudukan sebagai korban atau saksi di persidangan pidana. Sedangkan dalam hukum perdata, ia berkedudukan sebagai penggugat.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Hal ini sejalan dengan pendapat ahli hukum Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata dalam bukunya Hukum Acara Perdata: dalam Teori dan Praktek (hal. 3) yang pada pokoknya menyatakan seorang dikatakan sebagai orang yang merasa haknya dilanggar orang lain dan kemudian menarik orang dirasa melanggar haknya sebagai tergugat, berikut kutipan selengkapnya:
Penggugat adalah seorang yang “merasa” bahwa haknya dilanggar dan menarik orang yang “dirasa” melanggar haknya itu sebagai tergugat dalam suatu perkara ke depan hakim. Di dalam hukum acara perdata, inisiatif, yaitu ada atau tidak adanya suatu perkara, harus diambil oleh seseorang atau beberapa orang yang merasa, bahwa haknya atau hak mereka dilanggar, yaitu oleh penggugat atau para penggugat
Lebih lanjut, di dalam hukum perdata, kedudukan suatu putusan pengadilan dalam perkara pidana secara hukum dapat dijadikan sebagai salah satu alat bukti otentik dan bahkan dengan adanya suatu putusan pengadilan dalam perkara pidana tersebut tentunya akan dapat memberikan keyakinan kepada majelis hakim bahwa tergugat benar-benar telah melakukan suatu perbuatan melawan hukum.
Guna mempermudah pemahaman Anda, berikut ini kami contohkan kasus dengan mengutip beberapa pertimbangan majelis hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 158/Pdt.G/2020/PN.Sby pada tanggal 13 Januari 2021. Majelis hakim dalam putusan tersebut mengabulkan gugatan penggugat dengan dasar adanya putusan perkara pidana. Untuk lebih jelasnya, berikut kami kutip beberapa pertimbangan majelis hakim sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap petitum angka 5 yang memintakan menghukum Tergugat V membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 92.092.000.000,- (sembilan puluh dua milyar sembilan puluh dua juta rupiah),menurut Majelis Hakim beralasan hukum untuk dikabulkan karena pihak Penggugatmenderita kerugian akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh TergugatV baik secara pidana maupun secara perdata;
Menimbang, bahwa terhadap petitum angka 9 yang memintakan menyatakan amar putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun adaupaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali maupun upaya hukum lainnyaberupa perlawanan dan/atau bantahan (uitvoerbaar bij voorraad), menurut MajelisHakim karena adanya bukti autentik berupa putusan Pengadilan masing-masing:
Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 2658/PID.B/2019/PN.SBY, tanggal10 Desember 2019, atas nama 3 Terdakwa (ketiganya Tergugat dalam perkara a quo);
Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 910/PDT.G/2019/PN.SBY, tanggal 1 April 2020 (Bukti P – 666);
Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 415/PDT/2020/PT.SBY, tanggal 24 Agustus 2020 (Bukti P – 667);
Dimana dalam putusan tersebut terdapat fakta hukum bahwa Tergugat I belummenyerahkan emas seberat 1.136 kg (seribu seratus tiga puluh enam kilogram)kepada Penggugat maka menurut Majelis Hakim tuntutan tersebut beralasan hukumuntuk dikabulkan.
Berdasarkan uraian dan penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa suatu putusan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dijadikan sebagai dasar untuk mengajukan gugatan perdata berupa perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata.
Sehingga, menjawab pertanyaan Anda, tentunya secara hukum perusahaan masih dapat mengajukan gugatan perdata terhadap pelaku untuk tujuan meminta pelaku agar mengembalikan semua kerugian yang telah dialami secara nyata oleh perusahaan.