Cara Mengubah Kesalahan Penulisan Pada Perjanjian
PERTANYAAN
Saya dengan pihak ke II sepakat untuk melakukan perjanjian jual beli. Pada saat meeting dengan pihak ke II, saya dengan pihak ke II telah sepakat untuk bertransaksi menggunakan mata uang rupiah. Namun pada saat penuangan di dalam akta bawah tangan, terdapat kesalahan penulisan yang menjadikan transaksi menggunakan mata uang US dollar. Saya dan pihak II sudah setuju untuk merenvoi kesalahan tersebut tanpa harus ke notaris. Yang saya ingin tanyakan, bagaimana keabsahan akta bawah tangan yang sudah direnvoi tersebut?