Saya saat ini sedang mempunyai kasus perceraian. Saya digugat cerai oleh suami saya. Pada saat ini, suami saya memakai jasa pengacara namun saya tidak. Saya tetap konsisten membela diri saya sendiri. Yang ingin saya tanyakan: Apakah pengacara bisa digantikan oleh pengacara magang tapi masih dalam satu law firm? Apakah dengan pengalihan sementara ke pengacara magang menyalahi aturan PERADI? Pengadilan agama menolak mentah-mentah dengan hadirnya pengacara magang tersebut dan sidang saya ditunda selama 1 bulan. Saya mohon jawaban yang akurat dan bisa menjelaskan secara gamblang tentang aturan PERADI terhadap pengacara magang tersebut. Terima kasih.
Salah satu tahapan untuk dapat diangkat menjadi advokat, adalah seorang calon advokat harus mengikuti magang di kantor advokat sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus-menerus di kantor advokat (lihat Pasal 3 ayat [1] huruf g UU Advokat).
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Sebenarnya dalam masa magang tersebut, seorang calon advokat dapat diberikan Izin Sementara Praktik Advokat yang dikeluarkan Peradi. Sebagaimana diatur dalam Pasal 7A Peraturan Peradi No. 2 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang Untuk Calon Advokat (“Peraturan Peradi”) bahwa Peradi dapat mengeluarkan Izin Sementara Praktik Advokat bagi calon advokat yang telah memenuhi syarat yaitu telah mengikuti PKPA dan telah lulus ujian advokat.
Namun, dalam Pasal 7B ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Peradi ditentukan bahwa calon Advokat pemegang Izin Sementara tidak dapat menjalankan praktik Advokat atas namanya sendiri. Dan Calon Advokat hanya dapat berpraktik sebagai asisten dari Advokat Pendamping. Sehingga, calon advokat yang sedang menjalankan magang di kantor advokat (law firm), meskipun dia telah memegang izin sementara, tetap tidak diperkenankan beracara sendiri tanpa didampingi advokat.
Dengan demikian, menurut hemat kami, advokat yang mewakili suami Anda seharusnya menunjuk advokat lain yang telah memenuhi syarat -- dan bukan calon advokat magang -- untuk menggantikannya beracara pada sidang perceraian tersebut.
Jadi, berdasarkan uraian di atas kiranya dapat dipahami sikap dari majelis hakim Pengadilan Agama yang memeriksa perkara Anda menolak calon advokat magang tersebut untuk beracara sendiri mewakili klien di pengadilan.