Apakah boleh perusahaan tidak memberikan tunjangan melahirkan ataupun manfaat asuransi untuk melahirkan bagi karyawan wanita karena dianggap hak tersebut sudah didapat (di-cover) dari suami karyawan wanita tersebut? Sedangkan, perusahaan sendiri tidak mengikutkan karyawan wanita dalam program Jamsostek berupa jaminan kesehatan, padahal karyawan wanita tidak memperoleh tunjangan melahirkan dan manfaat asuransi untuk persalinan. Upaya apa yang dapat dilakukan untuk hal tersebut? Terima kasih.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Kepesertaan Jaminan Kesehatan bersifat wajib dan mencakup seluruh penduduk Indonesia. Pemberi Kerja wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran. Dalam hal Pemberi Kerja secara nyata-nyata tidak mendaftarkan Pekerjanya kepada BPJS Kesehatan, Pekerja yang bersangkutan berhak mendaftarkan dirinya sebagai Peserta Jaminan Kesehatan.
Dalam hal Pekerja belum terdaftar pada BPJS Kesehatan, Pemberi Kerja wajib bertanggung jawab pada saat Pekerjanya membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai dengan manfaat yang diberikan oleh BPJS Kesehatan, antara lain pemeriksaan ibu hamil dan rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis mencakup pertolongan persalinan pervaginam bukan risiko tinggi serta pertolongan persalinan dengan komplikasi dan/atau penyulit pervaginam bagi Puskesmas Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar (PONED).
Penjelasan lebih lanjut, silakan simak ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang pertama kali dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan dipublikasikan pada pada Kamis, 18 April 2013 kemudian dimutakhirkan kedua kali oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan dipublikasikan pada Selasa, 03 April 2018.
Kepesertaan Jaminan Kesehatan bersifat wajib dan mencakup seluruh penduduk Indonesia. Pemberi Kerja wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran. Dalam hal Pemberi Kerja secara nyata-nyata tidak mendaftarkan Pekerjanya kepada BPJS Kesehatan, Pekerja yang bersangkutan berhak mendaftarkan dirinya sebagai Peserta Jaminan Kesehatan.
Dalam hal Pekerja belum terdaftar pada BPJS Kesehatan, Pemberi Kerja wajib bertanggung jawab pada saat Pekerjanya membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai dengan manfaat yang diberikan oleh BPJS Kesehatan, antara lain pemeriksaan ibu hamil dan rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis mencakup pertolongan persalinan pervaginam bukan risiko tinggi serta pertolongan persalinan dengan komplikasi dan/atau penyulit pervaginam bagi Puskesmas Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar (PONED).
Penjelasan lebih lanjut, silakan simak ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Mengenai manfaat asuransi untuk melahirkan bagi karyawan wanita dianggap sudah didapat/ditanggung (di-cover) oleh asuransi suami karyawan wanita tersebut, kami berasumsi bahwa yang Anda maksud adalah hak karyawan wanita tersebut sudah termasuk dalam jaminan kesehatan yang diperoleh oleh si suami.
Upah dan Tunjangan Bagi Pekerja
Pada dasarnya, tidak ada kewajiban bagi perusahaan untuk memberikan tunjangan melahirkan kepada karyawannya.
Penghasilan yang layak merupakan jumlah penerimaan atau pendapatan Pekerja/Buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup Pekerja/Buruh dan keluarganya secara wajar. Penghasilan yang layak diberikan dalam bentuk:[1]
Upah; dan
pendapatan non Upah.
Upah, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan(“PP Pengupahan”), adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/ buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.[2]
Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap.
Yang dimaksud dengan upah tanpa tunjangan, upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap adalah sebagai berikut:
"Upah tanpa tunjangan" adalah sejumlah uang yang diterima oleh Pekerja/Buruh secara tetap (clean wages). Besaran upah tersebut utuh digunakan sebagai dasar perhitungan hal-hal yang terkait dengan upah, seperti tunjangan hari raya keagamaan (“THR”), upah lembur, pesangon, iuran jaminan sosial, dan lain-lain.[4]
“Upah pokok” adalah imbalan dasar yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.[5]
"Tunjangan tetap" adalah pembayaran kepada Pekerja/Buruh yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran Pekerja/Buruh atau pencapaian prestasi kerja tertentu.[6]
"Tunjangan tidak tetap" adalah suatu pembayaran yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan Pekerja/Buruh, yang diberikan secara tidak tetap untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya serta dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran Upah pokok, seperti tunjangan transpor dan/atau tunjangan makan yang didasarkan pada kehadiran.[7]
Sedangkan pendapatan non upah sebagaimana disebutkan di atas berupa THR. Selain THR, Pengusaha dapat memberikan pendapatan non Upah berupa:[8]
bonus;
uang pengganti fasilitas kerja; dan/atau
uang servis pada usaha tertentu.
Ini berarti tidak ada ketentuan yang mewajibkan pengusaha untuk memberikan tunjangan melahirkan kepada pekerjanya.
Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja.
Hal ini kemudian diperjelas lagi dalam UU BPJS dan UU SJSN beserta peraturan pelaksananya.
Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.[9]
Dengan UU BPJS, dibentuk 2 (dua) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”), yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.[10]
Pada dasarnya, setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta program Jaminan Sosial.[11]
Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti dan pekerja berhak untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan pemberi kerja apabila pemberi kerja telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada BPJS.[12]
Dalam peraturan di atas diatur bahwa kepesertaan Jaminan Kesehatan bersifat wajib dan mencakup seluruh penduduk Indonesia.[13]
Pemberi Kerja wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran.[14] Dalam hal Pemberi Kerja secara nyata-nyata tidak mendaftarkan Pekerjanya kepada BPJS Kesehatan, Pekerja yang bersangkutan berhak mendaftarkan dirinya sebagai Peserta Jaminan Kesehatan.[15] Pendaftaran oleh Pekerja dilakukan dengan melampirkan dokumen yang membuktikan status ketenagakerjaannya.[16]
Pekerja yang mendaftarkan dirinya sebagai Peserta Jaminan Kesehatan ini disebut dengan istilah Peserta Pekerja Penerima Upah (“PPU”) (selain Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri, iurannya dibayar secara langsung oleh Pemberi Kerja kepada BPJS Kesehatan sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan:[17]
4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja; dan
1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.
Dalam hal Pemberi Kerja belum mendaftarkan dan membayar Iuran bagi Pekerjanya kepada BPJS Kesehatan, Pemberi Kerja wajib bertanggung jawab pada saat Pekerjanya membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai dengan manfaat yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.[18] Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang melanggar ketentuan ini dikenai sanksi administratif berupa:[19]
teguran tertulis;
denda; dan/atau
tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
Apa saja manfaat dari BPJS Kesehatan yang wajib diberikan oleh pemberi kerja yang pekerjanya belum didaftarkan pada BPJS Kesehatan? Apakah termasuk pelayanan kesehatan terkait persalinan?
Manfaat BPJS Kesehatan
Setiap Peserta berhak memperoleh manfaat Jaminan Kesehatan yang bersifat pelayanan kesehatan perorangan, mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, termasuk pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan.[20]
Dalam peraturan menteri kesehatan di atas, diatur bahwa setiap Peserta berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan.[24]
Pelayanan kesehatan bagi Peserta yang dijamin oleh BPJS Kesehatan terdiri atas:[25]
Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama;
Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan, yang terdiri atas:
pelayanan kesehatan tingkat kedua (spesialistik); dan
pelayanan kesehatan tingkat ketiga (subspesialistik);
pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama merupakan pelayanan kesehatan non spesialistik yang meliputi:[26]
administrasi pelayanan;
pelayanan promotif dan preventif;
pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis;
tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif;
pelayanan obat dan bahan medis habis pakai;
pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama; dan
Rawat Inap Tingkat Pertama sesuai dengan indikasi medis, mencakup:[27]
rawat inap pada pengobatan/perawatan kasus yang dapat diselesaikan secara tuntas di Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama;
pertolongan persalinan pervaginam bukan risiko tinggi;
pertolongan persalinan dengan komplikasi dan/atau penyulit pervaginam bagi Puskesmas Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar (PONED); dan
pertolongan neonatal dengan komplikasi.
Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama untuk pelayanan medis mencakup:[28]
kasus medis yang dapat diselesaikan secara tuntas di Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama;
kasus medis yang membutuhkan penanganan awal sebelum dilakukan rujukan;
kasus medis rujuk balik;
pemeriksaan, pengobatan, dan tindakan pelayanan kesehatan gigi tingkat pertama;
pemeriksaan ibu hamil, nifas, ibu menyusui, bayi dan anak balita oleh bidan atau dokter; dan
rehabilitasi medik dasar.
Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan
Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan meliputi:[29]
administrasi pelayanan, terdiri atas biaya pendaftaran pasien dan biaya administrasi lain yang terjadi selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan pasien;[30]
pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan subspesialis, termasuk pelayanan kedaruratan;[31]
tindakan medis spesialistik baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi medis;
pelayanan obat dan bahan medis habis pakai;
pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis;
rehabilitasi medis;
pelayanan darah;
pelayanan kedokteran forensik klinik, meliputi pembuatan visum et repertum atau surat keterangan medik berdasarkan pemeriksaan forensik orang hidup dan pemeriksaan psikiatri forensik;[32]
pelayanan jenazah pada pasien yang meninggal di Fasilitas Kesehatan, terbatas hanya bagi Peserta meninggal dunia pasca rawat inap di Fasilitas Kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS tempat pasien dirawat berupa pemulasaran jenazah dan tidak termasuk peti mati;[33]
perawatan inap non intensif; dan
perawatan inap di ruang intensif.
Jadi, berdasarkan ketentuan di atas dapat diketahui bahwa pekerja berhak mendapatkan manfaat seperti yang diberikan jaminan kesehatan yaitu pemeriksaan ibu hamil serta rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis mencakup pertolongan persalinan sebagaimana yang disebutkan di atas.
Upaya yang Dapat Dilakukan
Berdasarkan uraian di atas, pekerja wanita tersebut dapat mendaftarkan dirinya sendiri sebagai peserta program jaminan sosial (dalam hal ini jaminan kesehatan) atas tanggungan pemberi kerja apabila pemberi kerja telah nyata-nyata tidak mendaftarkannya pada BPJS.