Dalam suatu perkara sengketa tanah yang sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap, pihak penggugatnya terdiri dari 3 orang yang dinyatakan sebagai pemilik sebidang tanah sengketa. Namun saat akan mengajukan eksekusi untuk mengeluarkan pihak tergugat dari objek tanah sengketa, salah satu dari pihak penggugat enggan mengajukan eksekusi. Pertanyaannya bisakah hanya seorang dari 3 orang pihak pemenang perkara/penggugat mengajukan permohonan eksekusi putusan di pengadilan?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Eksekusi pelaksanaan putusan pengadilan mengenai sengketa tanah dalam rangka pengosongan objek sengketa dapat dikategorikan sebagai eksekusi riil yang dilaksanakan melalui permohonan kepada pengadilan dan penetapan eksekusi oleh pengadilan.
Dalam permohonan eksekusi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, setiap penggugat yang menang berhak untuk mengajukan permohonan, sehingga pengajuan permohonan eksekusi oleh salah satu penggugat saja tetap sah.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Mengenai eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Pasal 196 Herzien Inlandsch Reglement(“HIR”) berbunyi:
Jika pihak yang dikalahkan tidak mau atau lalai untuk memenuhi isi keputusan itu dengan damai, maka pihak yang menang memasukkan permintaan, baik dengan lisan, maupun dengan surat, kepada ketua pengadilan negeri yang tersebut pada ayat pertama pasal 195, buat menjalankan keputusan itu Ketua menyuruh memanggil pihak yang dikalahkan itu serta memperingatkan, supaya ia memenuhi keputusan itu di dalam tempo yang ditentukan oleh ketua, yang selama-lamanya delapan hari.
Sebagaimana yang dikutip dalam artikel Langkah Jika Tergugat Tidak Mau Melaksanakan Putusan Pengadilan, M. Yahya Harahap dalam buku Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata (hal. 11), menyatakan pada prinsipnya eksekusi sebagai tindakan paksa menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, baru merupakan pilihan hukum apabila pihak yang kalah (tergugat) tidak mau menjalankan atau memenuhi isi putusan secara sukarela.
Dalam artikel Eksekusi Putusan Inkracht yang kami akses dari laman Pengadilan Negeri Stabat, dalam putusan di mana tergugat dihukum untuk menyerahkan sesuatu barang, misalnya sebidang tanah, maka putusan dilaksanakan oleh jurusita dan apabila diperlukan, dengan bantuan alat kekuasaan negara.
Menurut hemat kami, eksekusi dalam pelaksanaan putusan pengadilan mengenai sengketa tanah adalah eksekusi riil yang diatur dalam Pasal 1033 Reglement op de Rechtsvordering yang menerangkan jika putusan pengadilan memerintahkan pengosongan suatu barang yang tidak bergerak, tidak dipenuhi oleh orang yang dihukum, maka ketua pengadilan akan memerintahkan dengan surat kepada seorang jurusita supaya dengan bantuan alat kekuasaaan negara, barang itu dikosongkan oleh orang yang dihukum serta kekuasaannya dan segala barang kepunyaannya.
Adityo Wahyu Wikanto, et.al dalam Jurnal Verstek pada artikel Eksekusi Riil dalam Perkara Perdata tentang Pengosongan Tanah dan Bangunan Rumah, menerangkan praktik eksekusi riil dalam sebuah kasus pada Pengadilan Negeri Surakarta, dimana pelaksanaan putusan pengadilan mengenai sengketa tanah dilakukan dengan permohonan eksekusi, teguran atau aanmaning, lalu eksekusi yang ketiganya dliakukan berdasarkan penetapan pengadilan (hal. 9).
fotokopi salinan putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung;
fotokopi relaas pemberitahuan putusan terakhir;
fotokopi akta perdamaian;
surat keterangan berkekuatan hukum tetap (inkracht);
pendapat dari panitera muda perdata, panitera, jurusita, dan ketua pengadilan negeri;
surat kuasa untuk membayar atau panjar biaya permohonan eksekusi, dan lain-lain.
Jika Salah Satu Penggugat Tidak Ikut Melakukan Permohonan Eksekusi
Sebagaimana diterangkan di atas, eksekusi pelaksanaan putusan pengadilan dilakukan melalui permohonan kepada pengadilan dan penetapan oleh pengadilan, sehingga sifat perkaranya adalah perkara voluntair.
Meski demikian, menurut Togar S.M. Sirajabat, Ketua Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia, pada dasarnya permohonan eksekusi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap adalah hak setiap pihak yang memenangkan perkara, sehingga sah-sah saja apabila salah satu penggugat saja yang mengajukan eksekusi, hal ini untuk melindungi hak penggugat yang telah ditetapkan oleh pengadilan.
Togar menambahkan bahwa, yang perlu diperhatikan nantinya adalah bagaimana pembagian hasil dari eksekusi tersebut antara ketiga penggugat, mengingat penggugat yang mengajukan eksekusi sudah mengeluarkan biaya untuk keperluan eksekusi tersebut. Hal tersebut perlu dimusyawarahkan oleh para penggugat.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatPernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Kami telah melakukan wawancara dengan Togar S.M. Sirajabat, Ketua Pusat Bantuan Hukum Advokat Indonesia via telepon pada 28 September 2020, pukul 17.50 WIB.