Logo hukumonline
KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Membuat Usaha Pemutaran DVD Original?

Share
Kekayaan Intelektual

Bolehkah Membuat Usaha Pemutaran DVD Original?

Bolehkah Membuat Usaha Pemutaran DVD Original?
Risa Amrikasari S.S., S.H., M.H.IPAS Institute

Bacaan 11 Menit

Article Klinik

PERTANYAAN

Saya kebetulan bekerja di sebuah perusahaan yang bergerak di bidang wisata yaitu bioskop cinema 4 dimensi, saat ini buat pengembangan saya ingin membuka pemutaran film DVD original, apakah izin yang perlu kami lengkapi dan bagaimana caranya? Terima kasih.

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah Menggugat Penjiplak Ciptaan yang Belum Dicatatkan?

    03 Okt, 2024

    Bisakah Menggugat Penjiplak Ciptaan yang Belum Dicatatkan?

    Intisari:

     

     

    Film adalah karya sinematografi yang termasuk sebagai salah satu ciptaan yang dilindungi. Ketika Anda membeli sebuah DVD film, pemutarannya sudah tentu ditujukan untuk penggunaan pribadi, bukan untuk pertunjukan kepada umum apalagi yang menyangkut kegiatan komersial.

     

    Untuk itu, jika Anda ingin mengkomersialisasikan DVD original tersebut, yang harus Anda lakukan adalah sebagai berikut:

    1.    Membuat daftar film apa saja yang ingin Anda putar.

    2.    Mengidentifikasi atau membuat daftar pemegang hak cipta dari film-film yang ingin Anda putar.

    3.    Menghubungi para pemegang hak cipta atau produser film DVD yang diinginkan tersebut untuk membuat perjanjian lisensi. Biasanya para produser film tersebut memiliki agen lisensi yang dapat mempermudah proses lisensi tersebut karena biasanya agen sudah memiliki lisensi dari pihak produser untuk mendistribusikan film.

    4.    Melakukan pembayaran.

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaannya.

     

    Sebelum kita masuk pada izin apa saja yang diperlukan, saya ingin memastikan bahwa izin yang akan kita bahas di sini hanya yang terkait dengan hak kekayaan intelektual, bukan perizinan yang lain. Saya juga ingin memperjelas bahwa yang Anda maksud sebagai “membuka pemutaran film DVD original” ini adalah sebagai kegiatan pemutaran film yang sudah diproduksi dalam bentuk DVD kepada publik sehingga dalam hal ini kita akan masuk pada pembicaraan mengenai lisensi.

     

    Film adalah karya sinematografi yang termasuk sebagai salah satu ciptaan yang dilindungi.[1] Ketika Anda membeli sebuah DVD film, pemutarannya sudah tentu ditujukan untuk penggunaan pribadi, bukan untuk pertunjukan kepada umum apalagi yang menyangkut kegiatan komersial. Dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UUHC”) dinyatakan bahwa Lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas Ciptaannya atau produk Hak Terkait dengan syarat tertentu.[2]

     

    Terkait dengan karya sinematografi atau film, eksploitasi yang dapat terjadi dalam hal pemutaran film yang sudah dalam bentuk DVD kepada publik dalam konteks bisnis adalah: menggandakan ciptaan, mendistribusikan, mempertunjukkan, mengumumkan, mengomunikasikan, dan menyewakan. Untuk itu, yang harus Anda lakukan adalah sebagai berikut:

    1.    Membuat daftar film apa saja yang ingin Anda putar.

    2.    Mengidentifikasi atau membuat daftar pemegang hak cipta dari film-film yang ingin Anda putar.

    3.    Menghubungi para pemegang hak cipta atau produser film DVD yang diinginkan tersebut untuk membuat perjanjian lisensi. Biasanya para produser film tersebut memiliki agen lisensi yang dapat mempermudah proses lisensi tersebut karena biasanya agen sudah memiliki lisensi dari pihak produser untuk mendistribusikan film.

    4.    Melakukan pembayaran.

     

    Demikian jawaban saya semoga bermanfaat. Terima kasih.

     

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta


    [1] Pasal 40 ayat (1) huruf m Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UUHC”)

    [2] Pasal 1 angka (20) UUHC

    TAGS

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    KLINIK TERBARU

    Lihat Semua