Bolehkah Debitur Bank Menjadi Karyawan di Bank yang Sama?
Bacaan 8 Menit
PERTANYAAN
Bolehkah seorang debitur aktif pada sebuah bank kemudian diterima menjadi karyawan/bekerja di bank yang sama di mana dia menjadi debitur?
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bacaan 8 Menit
Bolehkah seorang debitur aktif pada sebuah bank kemudian diterima menjadi karyawan/bekerja di bank yang sama di mana dia menjadi debitur?
Setahu kami, tidak ada ketentuan yang melarang seorang debitur sebuah bank diterima bekerja sebagai karyawan pada bank tersebut.
Adapun yang diatur dalam peraturan perundang-undangan bidang perbankan yaitu seputar pemberian kreditnya. Pasal 8 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 jo. Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (“UU Perbankan”) mengatur bahwa Bank dalam memberikan kredit wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas iktikad dan kemampuan serta kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan.
Dalam penjelasan Pasal 8 UU Perbankan dikatakan bahwa untuk memperoleh keyakinan tersebut, sebelum memberikan kredit, bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha dari nasabah debitur.
Selain itu berdasarkan Pasal 5 Peraturan Bank Indonesia No. 7/3/PBI/2005 jo. Peraturan Bank Indonesia No. 8/13/PBI/2006 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum (“PBI BMPK”), Bank dilarang memberikan Penyediaan Dana (salah satunya dalam bentuk kredit) kepada Pihak Terkait yang bertentangan dengan prosedur umum Penyediaan Dana yang berlaku. Penyediaan Dana kepada Pihak Terkait harus dengan persetujuan dewan Komisaris Bank. Yang dimaksud dengan Pihak Terkait adalah perseorangan atau perusahaan/badan yang mempunyai hubungan pengendalian dengan Bank, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui hubungan kepemilikan, kepengurusan, dan/atau keuangan (Pasal 1 angka 5 PBI BMPK).
Selanjutnya, Pasal 8 ayat (1) PBI BMPK merinci mengenai siapa saja yang dikatakan sebagai pihak terkait:
Pasal 8 ayat (1) PBI BMPK:
a. perseorangan atau perusahaan/badan yang merupakan pengendali Bank;
b. perusahaan/badan di mana Bank bertindak sebagai pengendali;
c. perseorangan atau perusahaan/badan lain yang bertindak sebagai pengendali dari perusahaan sebagaimana dimaksud pada huruf b;
d. perusahaan di mana:
1) perseorangan dan atau perusahaan/badan sebagaimana dimaksud pada huruf a bertindak sebagai pengendali;
2) perseorangan dan atau perusahaan/badan sebagaimana dimaksud pada huruf c bertindak sebagai pengendali;
e. Komisaris, Direksi, dan Pejabat Eksekutif Bank;
f. pihak yang mempunyai hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua, baik horisontal maupun vertikal:
1) dari perseorangan yang merupakan pengendali Bank sebagaimana dimaksud pada huruf a;
2) dari Komisaris, Direksi, dan Pejabat Eksekutif pada Bank sebagaimana dimaksud pada huruf e.
g. Komisaris, Direksi, dan Pejabat Eksekutif pada perusahaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan atau huruf d;
h. perusahaan/badan yang Komisaris, Direksi, dan atau Pejabat Eksekutifnya merupakan:
1) Komisaris, Direksi, dan atau Pejabat Eksekutif pada Bank;
2) Komisaris, Direksi, dan atau Pejabat Eksekutif pada perusahaan/badan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b;
i. Perusahaan/badan yang 50% (lima puluh perseratus) atau lebih Komisaris dan Direksinya merupakan Komisaris, Direksi dan/atau Pejabat Eksekutif pada perusahaan/badan sebagaimana dimaksud pada huruf c dan atau huruf d;
j. perusahaan/badan di mana:
1) Komisaris, Direksi, dan atau Pejabat Eksekutif Bank sebagaimana dimaksud pada huruf e bertindak sebagai pengendali;
2) Komisaris, Direksi, dan atau Pejabat Eksekutif dari pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan atau huruf d, bertindak sebagai pengendali;
k. perusahaan/badan yang memiliki hubungan keuangan dengan Bank dan atau pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i dan atau huruf j;
l. kontrak investasi kolektif dimana Bank dan atau pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i dan atau huruf j
m. memiliki 10% (sepuluh perseratus) atau lebih saham pada manajer investasi kontrak investasi kolektif tersebut;
n. Peminjam berupa perseorangan atau perusahaan/badan bukan bank yang memberikan jaminan kepada pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf l;
o. Peminjam yang diberikan jaminan oleh pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf l;
p. bank lain yang memberikan jaminan kepada pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf l sepanjang terdapat counterguarantee dari Bank dan atau pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf l kepada bank lain tersebut.
q. Perusahaan/badan lain yang di dalamnya terdapat kepentingan dari pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada huruf f.
Jadi, pada dasarnya tidak ada pengaturan yang melarang Bank untuk mempekerjakan debitur Bank itu sendiri. Oleh karena itu, mengenai hal tersebut harus merujuk kepada peraturan perusahaan Bank itu sendiri. Selain itu, juga tidak ada larangan apabila pekerja pada Bank (selain Direksi, Komisaris, dan Pejabat Eksekutif Bank) juga bertindak sebagai debitur pada Bank.
Sebagai referensi, Anda dapat membaca artikel:
1. Pemberian Kredit kepada Debitur yang Pernah Macet, Tindak Pidanakah?
3. Apakah WNA Boleh Menjadi Debitur Bank di Indonesia?
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
1. Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 jo. Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan;
2. Peraturan Bank Indonesia No. 7/3/PBI/2005 jo. Peraturan Bank Indonesia No. 8/13/PBI/2006 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?