Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Keluarga

Bisakah Bercerai karena Suami Pemarah?

Bisakah Bercerai karena Suami Pemarah?
Bisakah Bercerai karena Suami Pemarah?

PERTANYAAN

Saya punya suami suka marah-marah, saya sudah tidak kuat karena ia suka membanting pintu setiap marah. Suami saya tidak memukul maupun melakukan kekerasan fisik kepada saya, tapi suami bersikap kasar dan marah-marah, sehingga saya sering dikata-katain kasar oleh suami. Jadi, selain membanting pintu saat marah, suami saya juga kasar secara verbal. Atas perlakuan suami saya, saya ketakutan dan merasa tidak berdaya.

Bisakah saya menggugat cerai karena alasan itu? Sebagai informasi, saya dan suami beragama Islam. Benarkah alasan cerai dalam hukum Islam diatur di Pasal 116 KHI?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Bisakah Bercerai Karena Suami Selalu Membanting Pintu? yang dibuat oleh Dimas Hutomo, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada tanggal 17 Juli 2019.

    KLINIK TERKAIT

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Dasar Hukum Perceraian

    Pada dasarnya, Pasal 34 ayat (1) UU Perkawinan telah mengatur bahwa suami wajib melindungi istrinya dan memenuhi kebutuhan hidup rumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Di lain sisi, pihak istri juga wajib mengatur urusan rumah tangga dengan sebaik-baiknya.[1] Apabila salah satu pihak, baik suami maupun istri, mengabaikan kewajibannya tersebut, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan.[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Adapun perceraian merupakan upaya terakhir memutuskan perkawinan yang harus dilakukan di depan sidang pengadilan setelah seluruh upaya mendamaikan suami istri tidak berhasil.[3]

    Alasan-alasan Perceraian

    Berkaitan dengan pertanyaan Anda, mengenai bisakah menggugat cerai suami karena sering marah-marah dan membanting pintu?

    Pada dasarnya, Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan menegaskan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan jika ada cukup alasan, yaitu antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri.

    Disarikan dari artikel Bisakah Bercerai karena Tak Bisa Punya Anak?, alasan-alasan perceraian telah ditentukan secara limitatif, sehingga suami atau istri tidak dapat sesuka hati menceraikan pasangannya. Penjelasan Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan dan Pasal 19 PP 9/1975 telah menentukan alasan perceraian sebagai berikut:

    a. salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;

    b. salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;

    c. salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;

    d. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;

    e. salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri;

    f. antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

    Selain alasan-alasan tersebut, Pasal 116 KHI juga menambahkan 2 alasan perceraian lainnya. Menurut Pasal 116 KHI, perceraian dapat terjadi karena alasan suami melanggar taklik talak dan peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.[4]

    Baca juga: Bisakah Cerai karena Suami Pemabuk?

    Selanjutnya, Pasal 16 PP 9/1975 menyatakan bahwa pengadilan hanya memutuskan untuk mengadakan sidang pengadilan untuk menyaksikan perceraian apabila memang terdapat alasan-alasan seperti yang dimaksud dalam Pasal 19 PP 9/1975, dan pengadilan berpendapat bahwa antara suami istri yang bersangkutan tidak mungkin lagi didamaikan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

    Berdasarkan ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan jika terdapat alasan-alasan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.

    Menjawab pertanyaan Anda, Penjelasan Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan, Pasal 19 PP 9/1975, dan Pasal 116 KHI tidak menyebutkan suami yang suka marah-marah/kasar secara verbal dan sering membanting pintu sebagai alasan perceraian. Namun, istri tetap bisa mengajukan perceraian jika suami berbuat demikian. Karena, perbuatan suami tersebut dapat berakibat pada perselisihan dan pertengkaran, sehingga rumah tangga tidak rukun. Tentunya alasan tersebut diajukan bersamaan dengan gugatan perceraian yang diajukan istri.

    Baca juga: Suami Sering Merendahkan Istri, Ini Pasal untuk Menggugat Cerai

    Gugatan Cerai oleh Istri

    Terkait gugatan perceraian, KHI mengatur ketentuan bahwa gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya pada Pengadilan Agama, yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali istri meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin suami.[5]

    Kemudian, gugatan perceraian itu dapat diterima apabila tergugat menyatakan atau menunjukkan sikap tidak mau lagi kembali ke rumah kediaman bersama.[6]

    Ulasan selengkapnya mengenai ketentuan istri menggugat suami, dapat Anda temukan dalam artikel Bisakah Istri Diam-Diam Menggugat Cerai Suami? dan Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya.

    Baca juga: Panduan Cara Mengurus Surat Cerai Online dan Offline

    Contoh Kasus

    Sebagai contoh kasus, dalam Putusan PA Sarolangun 0077/Pdt.G/2011/PA.Srl, penggugat mengajukan gugatan perceraian terhadap tergugat, karena antara penggugat dan tergugat terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran yang disebabkan oleh tergugat yang sering meninggalkan rumah tanpa tujuan dan alasan yang jelas, serta tergugat apabila marah sering mengeluarkan kata-kata kasar seperti “kepala bapak kau”, “kurang ajar kamu”, “anjing”, “babi”, dan lain-lain (hal. 6 – 12).

    Dalam pertimbangan Majelis Hakim, perceraian antara penggugat dan tergugat dapat terjadi karena alasan yang terdapat dalam Pasal 19 huruf (f) PP 9/1975 jo. Pasal 116 huruf (f) KHI, yaitu antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga (hal. 15-16).

    Dengan demikian, dengan dikabulkannya gugatan penggugat, maka pengadilan menjatuhkan talak tergugat terhadap penggugat, dan oleh karena perceraian ini adalah yang pertama, maka berdasarkan Pasal 119 KHI, talak yang dijatuhkan terhadap penggugat adalah talak satu ba’in sughra (hal. 17-19).

    Adapun yang dimaksud dengan talak ba`in sughra adalah talak yang tidak boleh dirujuk tapi boleh akad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam iddah.[7]

    Baca juga: Cara untuk Rujuk Setelah Ditalak Bain Sughra

    Definisi dan Jenis-jenis KDRT

    Lalu, timbul pertanyaan, apakah perbuatan suka marah-marah/kasar secara verbal dan sering membanting pintu termasuk kekerasan?

    Menurut Pasal 1 angka 1 UU PKDRT, Kekerasan dalam Rumah Tangga (“KDRT”) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

    Lebih lanjut, jenis-jenis KDRT dalam dikelompokkan ke dalam 5 bentuk, yaitu:[8]

    1. Kekerasan fisik, dalam bentuk pemukulan, penganiayaan, pengurungan, pemberian beban kerja yang berlebihan, dan pemberian ancaman kekerasan;
    2. Kekerasan verbal, dalam bentuk caci maki, meludahi, dan bentuk penghinaan lain secara verbal.
    3. Kekerasan psikologis atau emosional, yang meliputi pembatasan hak-hak individu dan berbagai macam bentuk tindakan teror;
    4. Kekerasan ekonomi, melalui tindakan pembatasan penggunaan keuangan yang berlebihan dan pemaksaan kehendak untuk kepentingan-kepentingan ekonomi, seperti memaksa untuk bekerja.
    5. Kekerasan seksual, dalam bentuk pelecehan seksual yang paling ringan hingga perkosaan.

    Dengan demikian, menurut hemat kami perbuatan suami Anda yang suka marah-marah dan kasar secara verbal merupakan KDRT. Selain itu, perbuatan suami Anda yang seringkali membanting pintu, dapat dikategorikan sebagai kekerasan psikis, karena perbuatannya mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang (Anda).[9]

    Pelaku kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga dipidana penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp9 juta. Dalam hal kekerasan psikis dilakukan suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan/mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari dipidana penjara maksimal 4 bulan atau denda maksimal Rp3 juta.[10]

    Baca juga: Hukum KDRT Suami Pukuli Istri Berkali-kali

    Sebagai informasi, Anda sebagai korban KDRT dapat melaporkan tindakan kekerasan dalam rumah tangga melalui beberapa layanan sebagai berikut:

    1. call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 yang dapat diakses melalui hotline 021-129 atau WhatsApp 08111-129-129;
    2. melapor kepada Komnas Perempuan melalui nomor telepon 021-3903963;
    3. melapor kepada layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat melalui SP4N-LAPOR!

    Korban KDRT dapat pula melaporkan kejadian KDRT langsung ke pihak kepolisian. Langkah lebih detail dapat disimak dalam Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga;
    3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    5. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

    Referensi:

    1. Mohammad ‘Azzam Manan, MA. Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Perspektif Sosiologis. Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 5, No. 3, 2008;
    2. Komnas Perempuan, yang diakses pada 13 November 2024, pukul 10.00 WIB;
    3. Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, yang diakses pada 13 November 2024, pukul 10.30 WIB;
    4. SP4N-LAPOR!, yang diakses pada 13 November 2024, pukul 12.19 WIB.

    Putusan:

    Putusan Pengadilan Agama Sarolangun 0077/Pdt.G/2011/PA.Srl.


    [1] Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”)

    [2] Pasal 34 ayat (3) UU Perkawinan

    [3] Pasal 39 UU Perkawinan jo. Pasal 115 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”)

    [4] Pasal 116 huruf g dan h KHI

    [5] Pasal 132 ayat (1) KHI

    [6] Pasal 133 ayat (2) KHI

    [7] Pasal 119 ayat (1) KHI

    [8] Mohammad ‘Azzam Manan, MA. Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Perspektif Sosiologis. Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 5, No. 3, 2008, hal. 15 – 16

    [9] Pasal 5 huruf b jo. Pasal 7 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (“UU PKDRT”)

    [10] Pasal 45 UU PKDRT

    TAGS