Saya punya suami suka marah-marah, saya sudah tidak kuat karena ia suka membanting pintu setiap marah. Suami saya tidak memukul maupun melakukan kekerasan fisik kepada saya, tapi suami bersikap kasar dan marah-marah, sehingga saya sering dikata-katain kasar oleh suami. Jadi, selain membanting pintu saat marah, suami saya juga kasar secara verbal. Atas perlakuan suami saya, saya ketakutan dan merasa tidak berdaya.
Bisakah saya menggugat cerai karena alasan itu? Sebagai informasi, saya dan suami beragama Islam. Benarkah alasan cerai dalam hukum Islam diatur di Pasal 116 KHI?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Bisakah Bercerai Karena Suami Selalu Membanting Pintu? yang dibuat oleh Dimas Hutomo, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada tanggal 17 Juli 2019.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Dasar Hukum Perceraian
Pada dasarnya, Pasal 34 ayat (1) UU Perkawinan telah mengatur bahwa suami wajib melindungi istrinya dan memenuhi kebutuhan hidup rumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Di lain sisi, pihak istri juga wajib mengatur urusan rumah tangga dengan sebaik-baiknya.[1] Apabila salah satu pihak, baik suami maupun istri, mengabaikan kewajibannya tersebut, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan.[2]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau
Mulai DariRp. 149.000
Adapun perceraian merupakan upaya terakhir memutuskan perkawinan yang harus dilakukan di depan sidang pengadilan setelah seluruh upaya mendamaikan suami istri tidak berhasil.[3]
Alasan-alasan Perceraian
Berkaitan dengan pertanyaan Anda, mengenai bisakah menggugat cerai suami karena sering marah-marah dan membanting pintu?
Pada dasarnya, Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan menegaskan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan jika ada cukup alasan, yaitu antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri.
Disarikan dari artikel Bisakah Bercerai karena Tak Bisa Punya Anak?, alasan-alasan perceraian telah ditentukan secara limitatif, sehingga suami atau istri tidak dapat sesuka hati menceraikan pasangannya. Penjelasan Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan dan Pasal 19 PP 9/1975telah menentukan alasan perceraian sebagai berikut:
a. salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
b. salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;
c. salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
d. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
e. salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri;
f. antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Selain alasan-alasan tersebut, Pasal 116 KHI juga menambahkan 2 alasan perceraian lainnya. Menurut Pasal 116 KHI, perceraian dapat terjadi karena alasan suami melanggar taklik talak dan peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.[4]
Selanjutnya, Pasal 16 PP 9/1975 menyatakan bahwa pengadilan hanya memutuskan untuk mengadakan sidang pengadilan untuk menyaksikan perceraian apabila memang terdapat alasan-alasan seperti yang dimaksud dalam Pasal 19 PP 9/1975, dan pengadilan berpendapat bahwa antara suami istri yang bersangkutan tidak mungkin lagi didamaikan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Berdasarkan ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan jika terdapat alasan-alasan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.
Menjawab pertanyaan Anda, Penjelasan Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan, Pasal 19 PP 9/1975, dan Pasal 116 KHI tidak menyebutkan suami yang suka marah-marah/kasar secara verbal dan sering membanting pintu sebagai alasan perceraian. Namun, istri tetap bisa mengajukan perceraian jika suami berbuat demikian. Karena, perbuatan suami tersebut dapat berakibat pada perselisihan dan pertengkaran, sehingga rumah tangga tidak rukun. Tentunya alasan tersebut diajukan bersamaan dengan gugatan perceraian yang diajukan istri.
Terkait gugatan perceraian, KHI mengatur ketentuan bahwa gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya pada Pengadilan Agama, yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali istri meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin suami.[5]
Kemudian, gugatan perceraian itu dapat diterima apabila tergugat menyatakan atau menunjukkan sikap tidak mau lagi kembali ke rumah kediaman bersama.[6]
Sebagai contoh kasus, dalam Putusan PA Sarolangun 0077/Pdt.G/2011/PA.Srl, penggugat mengajukan gugatan perceraian terhadap tergugat, karena antara penggugat dan tergugat terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran yang disebabkan oleh tergugat yang sering meninggalkan rumah tanpa tujuan dan alasan yang jelas, serta tergugat apabila marah sering mengeluarkan kata-kata kasar seperti “kepala bapak kau”, “kurang ajar kamu”, “anjing”, “babi”, dan lain-lain (hal. 6 – 12).
Dalam pertimbangan Majelis Hakim, perceraian antara penggugat dan tergugat dapat terjadi karena alasan yang terdapat dalam Pasal 19 huruf (f) PP 9/1975 jo. Pasal 116 huruf (f) KHI, yaitu antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga (hal. 15-16).
Dengan demikian, dengan dikabulkannya gugatan penggugat, maka pengadilan menjatuhkan talak tergugat terhadap penggugat, dan oleh karena perceraian ini adalah yang pertama, maka berdasarkan Pasal 119 KHI, talak yang dijatuhkan terhadap penggugat adalah talak satu ba’in sughra (hal. 17-19).
Adapun yang dimaksud dengan talak ba`in sughra adalah talak yang tidak boleh dirujuk tapi boleh akad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam iddah.[7]
Lalu, timbul pertanyaan, apakah perbuatan suka marah-marah/kasar secara verbal dan sering membanting pintu termasuk kekerasan?
Menurut Pasal 1 angka 1 UU PKDRT, Kekerasan dalam Rumah Tangga (“KDRT”) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Lebih lanjut, jenis-jenis KDRT dalam dikelompokkan ke dalam 5 bentuk, yaitu:[8]
Kekerasan fisik, dalam bentuk pemukulan, penganiayaan, pengurungan, pemberian beban kerja yang berlebihan, dan pemberian ancaman kekerasan;
Kekerasanverbal, dalam bentuk caci maki, meludahi, dan bentuk penghinaan lain secara verbal.
Kekerasan psikologis atau emosional, yang meliputi pembatasan hak-hak individu dan berbagai macam bentuk tindakan teror;
Kekerasan ekonomi, melalui tindakan pembatasan penggunaan keuangan yang berlebihan dan pemaksaan kehendak untuk kepentingan-kepentingan ekonomi, seperti memaksa untuk bekerja.
Kekerasan seksual, dalam bentuk pelecehan seksual yang paling ringan hingga perkosaan.
Dengan demikian, menurut hemat kami perbuatan suami Anda yang suka marah-marah dan kasar secara verbal merupakan KDRT. Selain itu, perbuatan suami Anda yang seringkali membanting pintu, dapat dikategorikan sebagai kekerasan psikis, karena perbuatannya mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang (Anda).[9]
Pelaku kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga dipidana penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp9 juta. Dalam hal kekerasan psikis dilakukan suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan/mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari dipidana penjara maksimal 4 bulan atau denda maksimal Rp3 juta.[10]