Logo hukumonline
KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Biaya Gugat Cerai dari Pihak Istri yang Perlu Dikeluarkan

Share
Keluarga

Biaya Gugat Cerai dari Pihak Istri yang Perlu Dikeluarkan

Biaya Gugat Cerai dari Pihak Istri yang Perlu Dikeluarkan
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol

Bacaan 7 Menit

Article Klinik

PERTANYAAN

Saya sudah menikah kurang lebih 4 tahun. Saya berniat untuk menceraikan suami saya, kira-kira berapa biaya gugat cerai yang dibutuhkan berikut dengan pengacara? Sebagai catatan, saya dan suami beragama Islam, kemudian dulu menikah dan sampai saat ini masih tinggal di Bogor. Terima kasih.

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    Setidaknya ada 2 biaya yang perlu dikeluarkan terkait biaya gugat cerai, baik dari pihak istri atau suami, yaitu biaya advokat (honorarium atas jasa advokat) dan biaya panjar perkara di pengadilan.

    Biaya pengacara/advokat atau honorarium atas jasa advokat bergantung pada kesepakatan antara klien dengan pengacara/advokat yang ditetapkan secara wajar. Sedangkan, untuk biaya panjar perkara bergantung pada pengadilan mana Anda akan mengajukan perceraian tersebut.

    Lalu adakah biaya pengurusan akta cerai? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran keempat dari artikel dengan judul Biaya-Biaya yang Dikeluarkan dalam Proses Cerai yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 28 Februari 2019, dimutakhirkan pertama kali pada Senin, 15 November 2021, kedua kalinya dimutakhirkan pada Jumat, 20 Januari 2023, dan dimutakhirkan ketiga kalinya pada 29 Agustus 2023.

    KLINIK TERKAIT

    Cara Mengurus Akta Cerai Tanpa Sidang

    22 Agt, 2024

    Cara Mengurus Akta Cerai Tanpa Sidang

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Sebagai informasi, saat mengurus perceraian ada biaya perceraian yang perlu dibayarkan. Dalam prosesnya, cerai dapat dilakukan sendiri atau dengan bantuan advokat (pengacara). Terkait biaya, perlu diketahui bahwa biaya perceraian akan dibebankan kepada penggugat. Dalam kasus ini, biaya perceraian akan dibebankan kepada istri yang hendak menceraikan suaminya.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Biaya perceraian dikenal dengan panjar biaya perkara, besaran angkanya berbeda-beda, sesuai lokasi dan waktunya.

    Biaya Advokat

    Sebagian orang menggunakan jasa advokat karena alasan waktu dan praktis. Kehadiran advokat dapat dikategorikan sebagai salah satu cara mengurus surat cerai tanpa sidang. Semua hal akan diwakilkan kepada advokat sebagai kuasa hukum.

    Lalu, berapa biaya pengacara perceraian yang dibutuhkan? Pada dasarnya, tidak ada standar baku untuk biaya perceraian. Pasal 21 UU Advokat menerangkan bahwa advokat berhak menerima honor atas jasa yang diberikan.[1] Akan tetapi, tidak ada “harga” pasti mengenai honor seorang advokat, jumlah ditentukan berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.[2]

    Umumnya, pengacara/advokat menawarkan biaya perceraian dengan dua skema pembayaran, yaitu secara lump sum (pembayaran tunai) atau hourly-basis (dihitung per jam). Klien tinggal menentukan skema mana yang cocok dengan kemampuan dan kebutuhannya.

    Selain itu, sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam Fee yang Wajar untuk Advokat (Success Fee), gambaran mengenai fee advokat juga dapat dilihat dalam buku Advokat Indonesia Mencari Legitimasi yang menerangkan bahwa sebuah kantor hukum di Jakarta menetapkan komponen biaya jasa hukum untuk kasus perceraian sebagai berikut (hal 315):

    1. honorarium advokat;
    2. biaya transport;
    3. biaya akomodasi;
    4. biaya perkara;
    5. biaya sidang; dan
    6. biaya kemenangan perkara (success fee) yang besarnya antara 5-20%.

    Penjelasan lainnya seputar biaya advokat ini dapat Anda simak dalam artikel-artikel berikut:

    Panjar Biaya Perkara

    Biaya perceraian tanpa pengacara tentu lebih ringan. Sebab, biaya mengurus perceraian sendiri yang perlu dibayarkan hanyalah panjar biaya perkara di pengadilan.

    Besaran panjar biaya perkara bergantung pada pengadilan mana Anda akan mengajukan perceraian tersebut. Dalam keterangan Anda beragama Islam, maka Anda mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon (dalam hal ini suami) sebagaimana disebut dalam Pasal 66 ayat (1) dan (2) UU 7/1989.

    Berdasarkan keterangan yang disebutkan, di mana suami Anda berkediaman di Bogor, permohonan cerai talak harus diajukan ke Pengadilan Agama Bogor.

    Terkait biaya perceraian di pengadilan agama, berikut biaya perceraian atau panjar biaya perkara terbaru Pengadilan Agama Bogor berdasarkan SK Ketua Pengadilan Agama Bogor Nomor W10-A18/53/HK.05/I/2023.

    Panjar Biaya Perkara Cerai Talak

    No.

    Komponen

    Satuan

    Total

    1

    Pendaftaran

    Rp30.000

    Rp30.000

    2

    Redaksi

    Rp10.000

    Rp10.000

    3

    Relaas Pertama kepada Pemohon

    Rp10.000

    Rp10.000

    4

    Relaas Pertama kepada Termohon

    Rp10.000

    Rp10.000

    5

    Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Pemohon

    Rp10.000

    Rp10.000

    6

    Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Termohon

    Rp10.000

    Rp10.000

    7

    Biaya Proses

    Rp50.000

    Rp50.000

    8

    Biaya Panggilan Pemohon (2 kali)

    Rp150.000

    Rp300.000

    9

    Biaya Panggilan Termohon (2 kali)

    Rp150.000

    Rp300.000

    10

    Pemberitahuan kepada Termohon

    Rp150.000

    Rp150.000

    11

    Panggilan Ikrar (2 kali)

    Rp150.000

    Rp300.000

    12

    Meterai

    Rp10.000

    Rp10.000

    Total

    Rp1.190.000

    Biaya Pencatatan Perceraian

    Sesudah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, perceraian itu harus dicatatkan di Catatan Sipil. Panitera pengadilan atau pejabat pengadilan yang ditunjuk berkewajiban untuk mengirimkan satu helai salinan putusan Pengadilan kepada pegawai pencatat di tempat perceraian itu terjadi, dan pegawai pencatat akan mendaftarkan putusan perceraian dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu.[3]

    Pencatatan perceraian di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:[4]

    1. salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
    2. kutipan akta perkawinan;
    3. kartu keluarga (KK); dan
    4. KTP-el.

    Pencatatan ini dilakukan dalam register Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/ Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.[5] Kemudian, setelah melalui tahapan demi tahapan pencatatan sipil, kemudian diterbitkanlah Kutipan Akta Perceraian sebagai dokumen kependudukan[6].

    Penerbitan Kutipan Akta Perceraian yang merupakan kelanjutan dari proses pencatatan perceraian ini tidak dipungut biaya dan tidak masuk dalam daftar biaya perceraian yang perlu dibayarkan. Hal ini ditegaskan pula dalam Pasal 79A UU 24/2013 yang menerangkan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.

    Demikian jawaban dari kami terkait biaya gugat cerai yang perlu dikeluarkan sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
    2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
    3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
    4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
    5. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
    6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
    7. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    8. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
    9. Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Bogor Nomor W10-A18/53/HK.05/I/2023 tentang Panjar Biaya Perkara Pada Pengadilan Agama Bogor.

    [1] Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”)

    [2] Pasal 21 ayat (2) UU Advokat

    [3] Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 42 ayat (1) huruf a Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (“Perpres 96/2018”)

    [4] Pasal 42 ayat (1) Perpres 96/2018

    [5] Lihat Pasal 1 angka 2 Perpres 96/2018

    [6] Pasal 63 Perpres 96/2018

    TAGS

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    KLINIK TERBARU

    Lihat Semua