Apakah karyawan yang masih dalam status kontrak berhak untuk memperoleh tunjangan fasilitas kerja?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Pemberian fasilitas kerja atau tunjangan fasilitas kerja sebagaimana Anda tanyakan pada prinsipnya merupakan kewenangan perusahaan. Penyediaan fasilitas kerja diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Lalu, berhakkah karyawan kontrak mendapatkan fasilitas kerja atau tunjangan fasilitas kerja?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Tunjangan Karyawan Kontrak yang dibuat oleh Si Pokrol dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 9 Desember 2005.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Sebelumnya patut Anda ketahui meskipun UU Cipta Kerja telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Perppu Cipta Kerja,[1] namun semua peraturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja maupun dari UU yang telah diubah oleh Perppu Cipta Kerja dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perppu Cipta Kerja.[2]
Pemberian Fasilitas Kerja
Perusahaan dapat menyediakan fasilitas kerja bagi pekerja/buruh dalam jabatan atau pekerjaan tertentu atau bagi seluruh pekerja/buruh.[3] Penyediaan fasilitas kerja diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.[4]
Dalam hal fasilitas bagi pekerja/buruh tidak tersedia atau tidak mencukupi, perusahaan dapat memberikan uang pengganti fasilitas kerja[5] yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.[6]
Adapun yang dimaksud dengan "fasilitas kerja" adalah sarana atau peralatan yang disediakan oleh perusahaan bagi jabatan atau pekerjaan tertentu atau seluruh pekerja/buruh untuk menunjang pelaksanaan pekerjaan. Apa saja fasilitas kerja? Contohnya antara lain fasilitas kendaraan, kendaraan antar jemput pekerja/buruh, dan/atau alat komunikasi.[7]
Sedangkan yang dimaksud dengan "jabatan atau pekerjaan tertentu" adalah kedudukan atau kegiatan yang membutuhkan fasilitas tertentu untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas yang ditetapkan oleh perusahaan sebagai penerima fasilitas kerja.[8]
Fasilitas Kerja untuk Karyawan Kontrak
Kemudian menyambung pertanyaan Anda, apakah karyawan kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu (“PKWT”) berhak memperoleh tunjangan fasilitas kerja? Pada dasarnya tidak ada ketentuan yang membedakan apakah fasilitas kerja yang diberikan perusahaan untuk karyawan tetap atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (“PKWTT”) maupun untuk karyawan kontrak atau PKWT. Sehingga kami berpendapat, pemberian fasilitas kerja atau tunjangan fasilitas kerja merupakan kewenangan pengusaha.
Apabila Anda sebagai karyawan kontrak mengharapkan adanya tunjangan fasilitas kerja, kami menyarankan sebaiknya Anda mengecek terlebih dahulu pada ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama tempat Anda bekerja.
Sebab ketentuan pemberian fasilitas kerja kepada karyawan diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Jika ada ketentuannya, maka Anda selaku karyawan kontrak atau PKWT berhak atas fasilitas kerja atau tunjangan fasilitas kerja. Sebaliknya apabila tidak diatur, Anda tidak berhak mendapatkan fasilitas kerja atau tunjangan fasilitas kerja.