Apakah dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, mengizinkan ahli asing untuk memberikan keterangan di persidangan?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Tidak terdapat larangan untuk menghadirkan ahli berkewarganegaraan asing dalam persidangan pidana di Indonesia.
Ā
Akan tetapi terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan apabila ingin menghadirkan ahli berkewarganegaraan asing tersebut, di antaranya adalah ketentuan keimigrasian, perpajakan, dan penerjemah untuk ahli tersebut.
Ā
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Sebelumnya, mengenai ahli, sering terjadi kesalahan dalam penyebutan dengan menyebutnya sebagai āsaksi ahliā. Istilah yang dipakai oleh undang-undang adalah āahliā sehingga hal ini perlu diluruskan.
Ā
Dalam prinsip pembuktian hukum acara pidana di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 183 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentangĀ Hukum Acara Pidana(āKUHAPā), seseorang dapat dijatuhi pidana minimal dengan 2 alat bukti yang sah dan keyakinan hakim.
keterangan saksi tentang suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri;
keterangan ahli;
surat;
petunjuk;
keterangan terdakwa.
Ā
Selanjutnya, Pasal 1 angka 28 KUHAP menjelaskan bahwa keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.
Ā
Berdasarkan Pasal 179 KUHAP keterangan ahli dapat berasal dari ahli kedokteran kehakiman, dokter, atau ahli lainnya. Lalu, sebagaimana yang diliput dalam artikel Memahami Tugas Dokter Forensik di Balik Kematian, dalam praktik, ahli-ahli dari Indonesia juga sudah diakui kemampuannya dalam menangani kasus-kasus yang menyita perhatian masyarakat internasional seperti dalam kasus bom bali atau bom bunuh diri di depan Kedutaan Besar Australia.
Ā
Ahli Warganegara Asing
Namun bagaimana jika pihak terdakwa, melalui penasihat hukumnya, untuk kepentingan pembelaannya ingin menghadirkan ahli berkewarganegaraan asing?
Ā
Demi mendapatkan kebenaran hakiki dalam suatu persidangan, permintaan ini sah-sah saja dan tidak dilarang. Namun, berdasarkan praktik, ada poin-poin yang perlu diperhatikan dalam hal ini, yaitu:
Ā
Pertama-tama, berdasarkan praktik, terdakwa atau penasihat hukumnya harus memberitahukan hal ini kepada majelis hakim yang memeriksa perkara disertai alasan-alasanya untuk menghadirkan ahli warganegara asing tersebut. Identitas dan keahlian dari si calon ahli juga harus dijelaskan, khususnya berdasar publikasi si ahli yang telah ditulis pada jurnal-jurnal internasional yang telah diakui secara resmi oleh universitas-universitras di Indonensia. Dalam pengajuan ini, biasanya majelis hakim juga meminta pendapat dari jaksa penuntut umum.
Namun, selain ketentuan-ketentuan di atas, dalam menghadirkan ahli tidak boleh bertentangan dengan prinsip persidangan di Indonesia, yaitu sederhana, cepat dan biaya ringan yang ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.