Untuk melaksanakan proses peradilan pidana (acara pidana) apa saja asas-asas yang harus dipatuhi oleh semua pihak?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Dalam menjalankan hukum acara pidana, terdapat asas-asas hukum yang dijadikan patokan atau landasan. Adapun, yang dimaksud dengan asas hukum adalah landasan paling luas dari lahirnya suatu peraturan hukum. Artinya, peraturan-peraturan hukum itu pada akhirnya bisa dikembalikan kepada asas-asas. Lantas, apa saja asas dalam hukum acara pidana?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatPernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung denganKonsultan Mitra Justika.
Hukum acara pidana merupakan seluruh proses pidana dari awal (mencari kebenaran), penyelidikan, penyidikan, pelaksanaan pidana (eksekusi) oleh jaksa, bahkan sampai dengan proses kasasi dan peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung.[1]
Dalam melaksanakan proses pidana tersebut, terdapat asas-asas hukum yang meliputinya. Satjipto Rahardjo dalam buku Ilmu Hukum menyebut asas hukum sebagai ‘jantungnya’ peraturan hukum. Hal ini karena asas hukum adalah landasan paling luas dari lahirnya suatu peraturan hukum. Artinya, peraturan-peraturan hukum itu pada akhirnya bisa dikembalikan kepada asas-asas (hal. 45).
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Selain itu, menurut Satjipto, asas hukum disebut juga sebagai alasan lahirnya suatu peraturan hukum, atau ratio legis dari peraturan hukum yang tidak akan habis kekuatannya dengan melahirkan suatu peraturan hukum, melainkan akan tetap ada dan akan melahirkan peraturan peraturan selanjutnya. Dapat dikatakan pula bahwa asas hukum itu mengandung nilai-nilai dan tuntutan etis (hal. 45).
Oleh karena itu, dalam menjalankan hukum acara pidana, terdapat asas-asas hukum yang dijadikan patokan atau landasan. Lantas, apa saja asas dalam hukum acara pidana? Untuk menjawab hal tersebut, perlu kami sampaikan bahwa dalam berbagai literatur hukum acara pidana, terdapat berbagai pendapat terkait berapa jumlah asas-asas hukum acara pidana. Kami hanya akan mengulas beberapa asas hukum acara pidana yang sering dibahas, yaitu sebagai berikut:
Asas legalitas dalam upaya paksa
Penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan harus dengan perintah tertulis oleh pejabat yang berwenang dan dengan cara sebagaimana diatur dalam undang-undang.[2]
Asas praduga tak bersalah (presumption of innocent)
Penjelasan Umum butir 3c KUHAP menyatakan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Asas praduga tak bersalah ini jika ditinjau dari segi teknis penyidikan menurut Yahya Harahap dinamakan prinsip akusator yang menempatkan kedudukan tersangka/terdakwa dalam setiap tingkat pemeriksaan adalah sebagai subjek bukan sebagai objek pemeriksaan. Oleh karena itu, tersangka/terdakwa harus didudukkan dan diperlakukan dalam kedudukan manusia yang mempunyai harkat dan martabat.[3]
Asas ini berlaku pada pemeriksaan pengadilan maupun pembacaan putusan, kecuali tindak pidana tertentu yang dilakukan tertutup seperti tindak pidana pemerkosaan atau pengadilan anak.[6]
Pemeriksaan dalam perkara pidana dilakukan secara langsung dan lisan
Berbeda dengan perkara perdata yang dapat dikuasakan, dalam perkara pidana terdakwa tidak dapat menguasakan perkara, namun hanya dapat didampingi. Selain itu, pemeriksaan dilakukan secara lisan.[7]
Asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan
Peradilan cepat (terutama untuk menghindari penahanan yang lama sebelum ada keputusan hakim) adalah bagian dari hak asasi manusia. Begitu pula peradilan bebas, jujur, dan tidak memihak.[8]
Tersangka maupun terdakwa harus mendapat perlakuan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia. Ia diberi hak untuk membela diri dan tidak dianggap sebagai objek.[9]
Asas tiada hukuman tanpa kesalahan
Pengadilan hanya dapat menghukum tersangka atau terdakwa yang nyata-nyata memiliki kesalahan atas perbuatannya, ada peraturan yang dilanggar sebelum perbuatan itu dilakukan.[10]