Logo hukumonline
KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Cover Lagu Perlu Izin Pencipta?

Share
Kekayaan Intelektual

Apakah Cover Lagu Perlu Izin Pencipta?

Apakah <i>Cover</i> Lagu Perlu Izin Pencipta?
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol

Bacaan 5 Menit

Article Klinik

PERTANYAAN

Sampai sekarang masih banyak beredar cover lagu di media sosial. Tidak jarang orang yang cover lagu lebih terkenal daripada penyanyi aslinya. Yang ingin saya tanyakan, untuk cover lagu apakah harus izin? Lalu jika cover lagu juga mengaransemen lagu tanpa izin termasuk melanggar hukum? Terima kasih.

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    Pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak ekonomi untuk melakukan antara lain pengaransemenan ciptaan dan pengumuman ciptaan. Sehingga untuk melakukan cover lagu atau aransemen lagu orang lain, seharusnya telah mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta terlebih dahulu. Apa dasar hukumnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Apakah Menyanyikan Ulang Lagu Orang Lain Melanggar Hak Cipta? yang dibuat oleh Lucky Setiawati, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 20 Januari 2014.

    KLINIK TERKAIT

    Haruskah Penyanyi Izin ke Pencipta Lagu untuk Perform?

    29 Agt, 2024

    Haruskah Penyanyi Izin ke Pencipta Lagu untuk <i>Perform</i>?

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Perlindungan Hak Cipta Lagu

    Lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks dilindungi oleh hak cipta sebagaimana tertuang dalam Pasal 40 ayat (1) huruf d UU Hak Cipta. Adapun yang dimaksud dengan lagu atau musik dengan atau tanpa teks adalah sebagai satu kesatuan karya cipta yang bersifat utuh.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Masa perlindungan hak cipta atas ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks adalah selama hidup pencipta dan terus berlangsung selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.[2]

    Cover Lagu Orang Lain Tanpa Izin

    Cover version atau cover lagu merupakan hasil reproduksi atau membawakan ulang sebuah lagu yang sebelumnya pernah direkam dan dibawakan penyanyi. Tidak sedikit, sebuah lagu cover version bahkan menjadi lebih terkenal daripada lagu yang dibawakan oleh penyanyi aslinya. Karenanya, banyak orang mencoba peruntungannya dengan membawakan lagu cover version dengan tujuan agar lebih cepat sukses dan terkenal.

    Lalu timbul pertanyaan, cover lagu apakah harus izin? Untuk lagu-lagu cover yang diciptakan dengan tujuan komersial, pencantuman nama penyanyi asli saja pada karya cover tentu tidak cukup untuk menghindari tuntutan hukum pencipta/pemegang hak cipta. Agar tidak melanggar hak cipta, untuk mereproduksi, merekam, mendistribusikan dan/atau mengumumkan sebuah lagu milik orang lain, termasuk cover lagu perlu memperoleh izin dari pencipta/pemegang hak cipta terlebih dahulu.

    Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d dan g UU Hak Cipta bahwa pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak ekonomi untuk melakukan antara lain pengaransemenan ciptaan dan pengumuman ciptaan.

    Pengumuman diartikan sebagai pembacaan, penyiaran, pameran, suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun baik elektronik atau non elektronik atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.[3]

    Jika ada orang yang hendak melaksanakan hak ekonomi tersebut, ia wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta. Bahkan setiap orang tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial ciptaan.[4]

    Izin tersebut di atas dapat diberikan dalam rupa lisensi yang mana pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian tertulis untuk melaksanakan hak ekonomi.[5]

    Baca juga: Bayar Royalti Lagu: ke Pencipta atau LMKN?

    Sehingga menurut hemat kami dan menjawab pertanyaan Anda, cover lagu apakah harus izin? Jawabannya, cover lagu maupun aransemen lagu memerlukan izin pencipta atau pemegang hak cipta, karena termasuk merupakan hak ekonomi berupa pengumuman dan pengaransemenan.

    Lantas, bagaimana jika dilakukan tanpa izin? Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta untuk penggunaan secara komersial berupa pengaransemenan ciptaan dipidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.[6]

    Sedangkan jika dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta berupa pengumuman ciptaan untuk penggunaan secara komersial dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar.[7]

    Dengan demikian, sebaiknya sebelum cover lagu atau aransemen lagu, terlebih dahulu mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta, apa lagi jika dilakukan untuk penggunaan secara komersial agar tidak melanggar hak ekonomi si pencipta atau pemegang hak cipta.

    Kami mencontohkan Aturan dan Kebijakan Hak Cipta pada YouTube yang menerangkan:

    Kreator hanya boleh mengupload video miliknya sendiri atau video orang lain yang izin penggunaannya mereka miliki. Hal itu berarti mereka tidak boleh mengupload video yang bukan karyanya, atau menggunakan konten berhak cipta milik orang lain, seperti trek musik, cuplikan program berhak cipta, atau video buatan pengguna lain, dalam videonya tanpa memperoleh izin yang diperlukan.

    Namun sebagai informasi tambahan, dalam ketentuan lebih lanjut, YouTube memperbolehkan video lagu cover untuk dimonetisasi melalui berbagi hasil pendapatan dengan catatan harus memenuhi syarat tertentu. Selengkapnya Anda dapat membaca Ketentuan Memonetisasi Video Cover.

    Demikian jawaban dari kami mengenai cover lagu apakah harus izin, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

    Referensi:

    1. Aturan dan Kebijakan Hak Cipta, yang diakses pada 26 September 2024, pukul 14.00 WIB;
    2. Ketentuan Memonetisasi Video Cover, yang diakses pada 26 September 2024, pukul 14.01 WIB.

    [1] Penjelasan Pasal 40 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”)

    [2] Pasal 58 ayat (1) huruf d UU Hak Cipta

    [3] Pasal 1 angka 11 UU Hak Cipta

    [4] Pasal 9 ayat (2) dan (3) UU Hak Cipta

    [5] Pasal 80 ayat (1) UU Hak Cipta

    [6] Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta

    [7] Pasal 113 ayat (3) UU Hak Cipta

    TAGS

    Punya masalah hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Semua

    TIPS HUKUM

    Lihat Semua
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?