Saya laki-laki sudah berumah tangga sekitar 5 tahun, dikaruniai anak 1 umur perempuan umur 4 tahun. Akhir-akhir ini saya ada suatu masalah dengan istri. Ibu mertua menyarankan saya untuk sementara keluar dari rumah untuk meredakan masalah, sehingga saya terpaksa keluar dari rumah. Tapi setelah saya keluar rumah ternyata malah ibu mertua sering menghalangi saya setiap ingin bertemu dengan anak saya. Nah, bagaimana seharusnya saya lakukan dan di mana tempat untuk mengadukan tentang ibu dan istri yang selalu menghalangi saya menemui anak? Bagaimana langkah yang harus saya lakukan bila ingin membawa masalah ini ke jalur hukum? Terima kasih.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Dalam hukum pidana dan perdata tidak diatur secara eksplisit mengenai perbuatan menghalang-halangi orangtua bertemu anaknya. Biasanya yang akan dilakukan sebelum menempuh jalur hukum adalah menyampaikan masalah tersebut melalui Komisi Perlindungan Anak Indonesia sebagai mediator di antara kedua orangtua tersebut.
Sebenarnya baik ayah maupun ibu mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam mengasuh anaknya. Hal tersebut terdapat dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”), yaitu:
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
“Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
a.mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak;
b.menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya; dan
c.mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.”
Berdasarkan Pasal 14 UU Perlindungan Anak, anak juga mempunyai hak untuk diasuh oleh orangtua sendiri. Selain itu, segala keputusan yang diambil oleh orangtua harus pula memikirkan kepentingan terbaik anak.
Apabila ingin mengajukan kasus Anda melalui gugatan perdata akan sangat aneh karena gugatan dalam perdata terdiri dari gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum (“PMH”). Kasus ini tidak mungkin masuk dalam gugatan wanprestasi karena gugatan wanprestasi didasarkan pada adanya perjanjian timbal balik antara pihak-pihak dalam perjanjian. Sedangkan untuk gugatan PMH, perbuatan tersebut harus memenuhi beberapa unsur yaitu:
1.adanya perbuatan melawan hukum, antara lain:
a.bertentangan dengan undang-undang;
b.melanggar hak orang lain;
c.bertentangan dengan kewajiban hukumnya; atau
d.bertentangan dengan kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat.
2.adanya unsur kesalahan;
3.adanya kerugian; dan
4.adanya hubungan kausalitas (sebab akibat) antara perbuatan tersebut dengan kerugian yang ditimbulkan.
Dalam hal ini mungkin memang perbuatan istri dan ibu mertua Anda melanggar hak Anda sebagai seorang ayah, tetapi tujuan dari gugatan PMH ini adalah untuk mendapatkan ganti rugi (Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), sedangkan dalam hal ini Anda pasti tidak memiliki tujuan untuk meminta ganti rugi.
Sebagai referensi mengenai wanprestasi dan PMH, Anda dapat membaca beberapa artikel berikut:
Apabila dilihat dari pidana, biasanya yang dilakukan adalah melakukan tuntutan pidana berdasarkan “perbuatan tidak menyenangkan” yang diatur dalam Pasal 335 ayat (1) angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu:
“Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1.barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;”
(Penjelasan selengkapnya mengenai perbuatan tidak menyenangkan, Anda dapat simak artikel Perbuatan Tidak Menyenangkan).
Dalam kasus Anda, tindakan ibu mertua Anda menghalang-halangi Anda untuk tidak bertemu dengan anak Anda yang (mungkin) menggunakan perbuatan yang tidak menyenangkan terhadap Anda, dapat dianggap melakukan perbuatan tidak menyenangkan yang terdapat dalam pasal ini. Sehingga Anda dapat melakukan penuntutan kepada ibu mertua Anda.
Namun, seperti dijelaskan dalam artikel yang ditulis Muhammad Joni yang berjudul Hak Pemeliharaan Anak, Piala Bergilir? (Superior Orang Tua Vs Evolving Capacity Anak), orangtua seharusnya memikirkan bagaimana kondisi anak dan apa yang terbaik bagi anak, sehingga lebih disarankan untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan cara kekeluargaan.