Assalamualaikum, Bapak/Ibu yang terhormat. Apakah WNI yang ikut mendukung apalagi sampai bergabung dengan gerakan radikal ISIS bisa dicabut status kewarganegaraannya atau mungkin ada hukuman lain yang akan dikenakan? Terima kasih.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Intisari:
Ā
Ā
Pada dasarnya seseorang yang ikut Gerakan ISIS tidak bisa dicabut kewarganegarannya karena hal tersebut tidak termasuk hal-hal yang dapat mengakibatkan seseorang kehilangan kewarganegaraannya. Akan tetapi orang yang ikut Gerakan ISIS dapat dipidana jika dengan sengaja melakukan kekerasan dengan maksud membuat teror atau jika melakukan hal-hal dengan maksud melawan pemerintahan.
Ā
Penjelasan lengkapnya silakan baca ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Ulasan:
Ā
Kami akan mencoba menjawab pertanyaan Saudara mengenai akibat hukum terhadap kewarganegaraan seseorang yang mendukung atau bergabung dengan gerakan ISIS.
Ā
Pemerintah Republik Indonesia melalui Badan Pencegahan dan Penanggulangan Terorisme menyatakan secara tegas bahwa Gerakan ISIS termasuk sebagai salah satu gerakan radikal dan terorisme, sehingga dengan pernyataan tersebut Pemerintah menghimbau agar setiap Warga Negara Indonesia tidak ikut terprovokasi dan bergabung dalam gerakan radikal dan terorisme ISIS.
Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
a.Ā Ā Ā memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
b.Ā Ā Ā tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
c.Ā Ā Ā dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
d.Ā Ā Ā masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
e.Ā Ā Ā secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
f.Ā Ā Ā Ā secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada Negara asing atau bagian negara asing tersebut;
g.Ā Ā Ā tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
h.Ā Ā Ā mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
i.Ā Ā Ā Ā bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Ā
Hal-hal yang dapat mengakibatkan seseorang kehilangan kewarganegaraannya secara garis besar berhubungan dengan apa yang dilakukan orang tersebut yang ada kaitannya negara lain. Oleh karena itu, sebelum menyimpulkan bahwa seseorang yang ikut ISIS dapat kehilangan kewarganegaraannya, harus ditelaah terlebih dahulu apakah ISIS adalah sebuah negara atau bukan.
Ā
Dalam beberapa kesempatan pihak Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia pernah menyatakan bahwa ISIS bukan merupakan entitas ānegaraā sehingga ketentuan pasal tersebut sulit diterapkan dalam kasus ISIS.Ā Adapun menurut Montevideo Convention on the Rights and Duties ofStatesTahun 1933 dalam Pasal 1 disebutkan bahwa:
Ā
ā the state as a person of international law should possess the following qualifications: (a) a permanent population; (b) defined territory; (c) goverment; and (d) capacity to enter into relations with the other statesā
Ā
Artinya harus ada unsur-unsur seperti penduduk tetap, wilayah yang permanen, pemerintahan serta kapasitas untuk mengadakan hubungan dengan negara lain untuk dapat dikatakan sebagai sebuah negara.Ā
Ā
Dalam hal ini ISIS belum bisa dikatakan sebagai sebuah negara berdasarkan ketentuan Konvensi Montevideo tersebut, sehingga memang sulit diterapkan ancaman seperti ketentuan di atas.
āSetiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik, atau fasilitas internasional, dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup.ā
Ā
Lebih jauh lagi, jika Gerakan ISIS di Indonesia ini juga dilakukan dengan tujuan untuk melawan pemerintahan seperti yang dilakukan oleh ISIS di Irak dan Suriah, maka setiap orang yang melakukan kejahatan terhadap keamanan Negara diancam dengan pidana penjara seperti yang diatur dalamBuku Kedua Bab I Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (āKUHPā)Ā tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara, antara lain :
Ā
Pasal 106 KUHP
Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dan wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara
paling lama dua puluh tahun.
Ā
Penjelasan berdasarkan KUHP R. Soesilo:
Kedaulatan ini dapat dirusak dengan dua macam cara:
1.Ā Ā Ā menaklukan daerah negara seluruhnya atau sebagian ke bawah pemerintahan negara asing yang berarti menyerahkan daerah itu seluruhnya atau sebagian kepada kekuasaan negara asing misalnya daerah Indonesia diserahkan kepada Pemerintah Inggris; atau
2.Ā Ā Ā memisahkan sebagian dari daerah negara itu yang berarti membuat bagian daerah itu menjadi suatu negara yang berdaulat sendiri, misalnya memisahkan daerah Aceh atau Maluku dari daerah Republik Indonesia untuk dijadikan negara yang berdiri sendiri.
Ā
Pasal 107 KUHP
(1)Ā Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2)Ā Para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun
Ā
Pasal 108 KUHP
(1)Ā Barangsiapa bersalah karena pemberontakan, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun:
1.Ā Ā Ā Orang yang melawan pemerintah Indonesia dengan senjata;
2.Ā Ā Ā Orang yang dengan maksud melawan Pemerintah Indonesia menyerbu bersama-sama atau menggabungkan diri pada gerombolan yang melawan Pemerintah dengan senjata
(2)Ā Para pemimpin dan para pengatur pemberontakan diancam dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun
Ā
Pasal 110 KUHP
(1)Ā Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan menurut pasal 104, 106, 107, dan 108 diancam berdasarkan ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut.
(2)Ā Pidana yang sama diterapkan terhadap orang-orang yang dengan maksud berdasarkan pasal 104, 106, dan 108, mempersiapkan atau memperlancar kejahatan:
1.Ā Ā Ā berusaha menggerakkan orang lain untuk melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan agar memberi bantuan pada waktu melakukan atau memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan;
2.Ā Ā Ā berusaha memperoleh kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan bagi diri sendiri atau orang lain;
3.Ā Ā Ā memiliki persediaan barang-barang yang diketahuinya berguna untuk melakukan kejahatan;
4.Ā Ā Ā mempersiapkan atau memiliki rencana untuk melaksanakan kejahatan yang bertujuan untuk memberitahukan kepada orang lain;
5.Ā Ā Ā berusaha mencegah, merintangi atau menggagalkan tindakan yang diadakan pemerintah untuk mencegah atau menindas pelaksanaan kejahatan.
(3)Ā Barang-barang sebagaimana dimaksud dalam butir 3 ayat sebelumnya, dapat dirampas.
(4)Ā Tidak dipidana barang siapa yang ternyata bermaksud hanya mempersiapkan atau memperlancar perubahan ketatanegaraan dalam artian umum.
(5)Ā Jika dalam salah satu hal seperti yang dimaksud dalam ayat 1 dan 2 pasal ini, kejahatan sungguh terjadi, pidananya dapat dilipatkan dua kali ā
Ā
Sekian mungkin yang dapat kami jelaskan, semoga membantu menjawab pertanyaan Saudara. Terima kasih.