Saya pernah dapat penjelasan bahwa transaksi pertanahan (jual beli, hibah, hak tanggungan) harus dibuat dalam akta notaris, dan tidak boleh dilakukan secara bawah tangan. Apakah benar demikian, adakah dasar hukumnya?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Yang berwenang untuk membuat akta sehubungan peralihan hak atas atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), bukan notaris. Hal ini sesuai dengan pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah:
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
“Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
Selanjutnya, dalam pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP 37/1998), dijelaskan bahwa PPAT adalah:
“Pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun”
Hal ini dikuatkan dalam pasal 2 ayat (1) PP 37/1998, bahwa tugas pokok PPAT adalah membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu. Pasal 2 ayat (2)PP 37/1998 selanjutnya menjelaskan perbuatan hukum tertentu dalam Pasal 2 ayat (1) tersebut, yaitu:
a)Jual beli;
b)Tukar menukar;
c)Hibah;
d)Pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng);
e)Pembagian hak bersama;
f)Pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas tanah Hak Milik;
g)Pemberian Hak Tanggungan;
h)Pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan
Jadi, untuk transaksi pertanahan untuk didaftarkan, harus dilakukan dengan akta PPAT. Mengenai biaya pembuatan akta terkait hak atas tanah yang dibuat PPAT, Anda dapat membaca artikel kami di sini.
Demikian sejauh yang kami tahu. Semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah