Pelaku Usaha

Update:

Definisi (4):

orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021Kawasan Perdagangan Bebas & Pelabuhan Bebas
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (5):

setiap orang perseorangan atau Badan Usaha, baik berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, melalui perjanjian penyelenggaraan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019Penyelenggaraan
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (6):

setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018Standarisasi & Pengendalian Mutu Industri
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!