"Jadi selama ini DPP sudah menghimpun saran kemudian informasi dari sesepuh, penasehat-penasehat. Pengumpulan fakta dan lain sebagainya, sudah dilakukan oleh DPP dan yang muncul memang sangat kuat sekali sistem federasi," ucap Sekretaris Jenderal HAPI, Suhadi Sumomulyono, kepada hukumonline.
Suhadi melanjutkan bahwa aspirasi mengenai pembentukan federasi advokat tersebut merupakan salah satu agenda penting yang akan diputuskan pada rakernas mendatang. Oleh karena itu, ia menambahkan, adanya usulan mengenai wadah tunggal advokat dengan bentuk selain federasi masih sangat terbuka.
Menurut Suhadi, secara keseluruhan ada tiga agenda penting yang akan disoroti dalam rakernas HAPI. Pertama, mengenai wadah tunggal advokat. Kedua, mengenai sertifikasi. Ketiga, mengenai pelaksanaan kode etik. Suhadi menjelaskan bahwa pembicaraan tentang sertifikasi akan terkait dengan sistem ujian advokat pasca berlakunya UU No.18/2003 tentang Advokat.
"Mengenai ujian advokat ini juga sangat penting sekali harus kita rekomendasi nanti. Di situ persyaratan untuk menjadi advokat lebih berat karena orang harus lulus pendidikan khusus advokat. Nanti ini siapa yang menyelenggarakan, sistem kurikulum dan silabinya, sistem pengawasan, dan sebagainya bagaimana," ura Suhadi.
Bagi organisasi profesi yang berdiri sejak 1992 ini, rakernas tahun ini merupakan rakernas yang pertama diselenggarakan selama periode 1993-2003. Suhadi juga mengatakan bahwa kesempatan rakernas akan dimanfaatkan untuk melakukan verifikasi seluruh anggotanya.
Munas KKAI
Pada kesempatan lain, Wakil Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia Dr. T. Gayus Lumbuun mengatakan bahwa Ikadin akan mengagas diadakannya musyawarah nasional Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) dalam waktu dekat. Dalam munas tersebut, ia berharap kedelapan organisasi advokat dapat membentuk Komite Nasional Advokat Indonesia.
Secara pribadi, Gayus mengusulkan agar dibuat suatu Komite Nasional Advokat Indonesia. "Wadahnya adalah komite nasional dengan harapan melalui komite ini tidak menghilangkan ciri-ciri sejarah pembentukan masing-masing organisasi dan visi misi organisasi tidak berubah," katanya kepada hukumonline.