Ide Federasi Dinilai Bertentangan dengan UU Advokat
Berita

Ide Federasi Dinilai Bertentangan dengan UU Advokat

Wacana pembentukan organisasi advokat yang berbentuk federasi dinilai tidak logis dan tidak sesuai dengan UU Advokat. Baik pemerintah maupun DPR menyatakan bahwa satu-satunya organisasi advokat sesuai Pasal 28 ayat (1) UU Advokat adalah single bar association alias wadah tunggal.

Amr
Bacaan 2 Menit
Ide Federasi Dinilai Bertentangan dengan UU Advokat
Hukumonline

"Ya, single bar karena kita berkeinginan mempersatukan keseluruhannya itu. Karena keberadaan Undang-undang ini tiada lain adalah berkeinginan untuk mempersatukan seluruh advokat itu, sehingga seluruh advokat itu mempunyai satu organisasi, satu kode etik," tegas Ketua Komisi II DPR A. Teras Narang.

Teras mengatakan bahwa ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU Advokat sama sekali tidak mengandung multitafsir atau penafsiran ganda. Menurutnya, Pasal 28 ayat (1) UU Advokat sudah secara tegas menyatakan bahwa satu-satunya wadah organisasi advokat adalah wadah organisasi advokat yang tunggal.

Semangat dari para pembentuk UU Advokat adalah untuk mempersatukan seluruh organisasi advokat yang ada dalam sebuah wadah tunggal organisasi advokat. Oleh karena itu, wacana pembentukan federasi advokat dinilai tidak sesuai dengan semangat UU Advokat itu sendiri.

"Kalau federasi sih kenapa mesti harus pakai undang-undang lagi? Justru undang-undang ini yang berkeinginan untuk mempersatukan itu," ujar Teras. Ia mengimbau agar semua organisasi advokat mau membuang ego masing-masing dan mulai bersatu.

Tak logis

Pandangan yang senada juga dikemukakan oleh pihak pemerintah. Direktur Jenderal Hukum dan Perundang-undangan Abdul Gani Abdullah mengatakan bahwa UU Advokat memerintahkan pembentukan satu organisasi advokat. Gani juga berpendapat bahwa banyak organisasi dikhawatirkan akan menimbulkan konflik karena banyaknya kepentingan di dalamnya.

"Jadi, tidak mungkin yang delapan sekarang masing-masing membuat dewan kehormatan, tidak mungkin. Logikanya di situ. Kalau delapan organisasi tetap ada akhirnya ada delapan kepentingan. Padahal, mereka itu ada masing-masing karena ada perbedaan kepentingan dalam organisasi masing-masing," tukas Gani kepada hukumonline.

Di lain pihak, rekan Teras di Komisi II DPR, Hamdan Zoelva berpendapat bahwa UU Advokat tidak mewajibkan organisasi advokat yang bentuknya single bar. Menurut Hamdan, UU Advokat menyerahkan sepenuhnya kepada para advokat untuk menentukan bentuk organisasinya, boleh single bar, boleh pula federasi.

Halaman Selanjutnya:
Tags: