KPK Minta Klarifikasi LPSK Terkait Perlindungan Anggoro
Berita

KPK Minta Klarifikasi LPSK Terkait Perlindungan Anggoro

Kalaupun permohonan perlindungan terhadap Anggoro itu ada, LPSK akan melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum melakukan perlindungan. Salah satu syaratnya, yang bersangkutan harus mau mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

Nov
Bacaan 2 Menit
KPK Minta Klarifikasi LPSK Terkait Perlindungan Anggoro
Hukumonline

 

Sementara, salah seorang Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto mengaku telah mendapat informasi yang sama. Informasi itu, kata Bibit, diperoleh KPK dari masyarakat. Mengingat status Anggoro adalah buronan, maka KPK mengirimkan surat klarifikasi kepada LPSK beberapa waktu lalu. Tapi, sampai Kamis malam (6/7), belum juga mendapat jawaban.

 

Pernah dikirim ya suratnya. Ada informasi, laporan dari masyarakat bahwa Anggoro kok dilindungi di sana, bener nggak? Sampai sekarang belum dijawab, ujar mantan Kapolda Kalimantan Timur itu.

 

Dihubungi melalui telepon, salah satu Komisioner LPSK I Ktut Sudiharsa membenarkan KPK telah mengirimkan surat klarifikasi. Untuk membahas surat KPK ini, LPSK telah melakukan rapat pleno. Hasilnya sudah ada. Sudah dibuat (surat balasannya). Tapi, saya belum tahu sudah dikirim atau belum. Mungkin sudah, ujarnya.

 

Meski tidak mengungkapkan isi surat balasan itu. Ktut beranggapan KPK tidak mempunyai hak untuk menanyakan informasi yang sifatnya rahasia. Menurutnya, LPSK memiliki pedoman tersendiri, yakni UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Sama halnya, seperti PPATK. Misalnya nanya ke PPATK, ya pasti nggak dikasih. Karena PPATK punya undang-undang sendiri.

 

Bukan berarti LPSK akan menghalang-halangi pencarian yang dilakukan KPK. LPSK, tidak akan membatasi proses hukum dan mengindarkan seorang tersangka dari jeratan hukum. Artinya, LPSK hanya akan melindungi dalam kasus dia sebagai saksi. Untuk kasus yang dia jadi tersangka, ya pasti tidak akan kita lindungi. Kita akan bawa saksi yang tersangka ini kepada penyidik. Kita bawa, silahkan periksa.

 

Masalahnya, lanjut Ktut, KPK belum melakukan pemanggilan atau apapun. Nanti, kalau KPK sudah memanggil dan tidak ada. Terus, ternyata dia menyatakan tidak mau datang karena dilindungi LPSK, nah baru kita akan klarifikasi. Gitu. Kalau dia belum manggil, belum ngapa-ngapain, untuk apa hubungannya dengan LPSK kan.

 

Belum tentu dilindungi

Lagipula, LPSK belum tentu akan melindungi Anggoro. Ktut tidak membenarkan ataupun membantah adanya permohonan perlindungan terhadap Anggoro. Purnawirawan Polri ini hanya mengatakan, boleh-boleh saja seorang saksi yang sekaligus berstatus sebagai tersangka meminta perlindungan. Asal, harus melewati beberapa tahapan prosedur.

 

Itu pasti kita klarifikasi dulu. Kemudian, kami menginvestigasi dia. Apa sih kesaksian yang mau disampaikan. Apakah kesaksiannya itu penting atau tidak. Lalu, apakah ada tekanan ketakutan untuk memberi kesaksian itu atau tidak. Setelah kita tahu, verifikasi, undang ke rapat pleno, baru kita lindungi, terang Ktut.

 

Namun, Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban menolak keras apabila LPSK sampai menerima permohonan perlindungan terhadap Anggoro. Emerson Yuntho, salah satu anggota koalisi beralasan, karena status Anggoro yang buron (DPO). Tapi, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Karena ada satu persyaratan, dimana pihak yang dilindungi harus menyatakan kesediaannya untuk bekerja sama mengikuti proses hukum yang berjalan.

 

Jadi, syarat kita juga adalah memastikan kalau yang bersangkutan itu harus patuh terhadap hukum. Kalau dia nggak mau, kita juga nggak mau melindungi, jelas Semendawai.

Pengakuan (testimoni) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Antasari Azhar terkait dugaan penyuapan di tubuh KPK berbuntut panjang. Pasalnya, dua komisioner dan satu direktur KPK disebut-sebut telah menerima suap dari Direktur Utama PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo.

 

Seperti diketahui, Anggoro telah ditetapkan KPK sebagai tersangka, 19 Juli lalu, dalam dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan (Dephut). Anggoro dianggap telah ‘mempengaruhi' sejumlah anggota dewan untuk tetap melanjutkan proyek SKRT. Padahal, proyek yang terkait kasus suap Tanjung Api-api ini, sudah dihentikan pada tahun 2004.

 

Walau begitu, KPK belum mengetahui keberadaan Anggoro. Terhitung sejak 22 Agustus 2008, KPK telah mengeluarkan surat larangan berpergian terhadap Anggoro. Namun, status keberadaan Anggoro kini tidak jelas sehinggat dinyatakan sebagai buronan KPK. Bukan hanya KPK, pihak Kepolisian juga telah menyebarkan red notice ke seluruh jaringan interpol.

 

Polisi, dalam hal ini ingin mengklarifikasi pengakuan Antasari yang menyatakan telah bertemu Anggoro di Singapura. Ketika itu, Anggoro mengaku kepada Antasari melakukan penyuapan terhadap sejumah anggota KPK untuk mengendapkan kasus Masaro.

 

Karena dianggap sebagai saksi penting dalam kasus dugaan suap tersebut, menurut sumber hukumonline di KPK, polisi telah meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindungi Anggoro. Namun, ketika dikonfirmasi, Wakadiv Humas Mabes Polri Sulistyo Ishak mengatakan belum mengetahui mengenai permintaan tersebut. Wah, saya belum mendapat informasi.

Tags: