Terdakwa Suap Program Stimulus Dephub Dituntut Bersalah
Berita

Terdakwa Suap Program Stimulus Dephub Dituntut Bersalah

Para terdakwa dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan primer.

ASh
Bacaan 2 Menit
Terdakwa Suap Program Stimulus Dephub Dituntut Bersalah
Hukumonline

 

Masih pada hari yang sama, Darmawati kembali menyerahkan uang sebesar AS$70 ribu kepada AHD di restoran Sate Senayan, Cideng, Jakarta Pusat. Selanjutnya, pada 2 Maret Darmawati kembali memberikan uang kepada AHD sebesar US$90 ribu dan Rp54,5 juta di Restoran Riung Sari, Jakarta Pusat.

 

Malamnya, saat Darmawati dan AHD meninggalkan restoran itu tepatnya di jalan Sudirman, fly over Karet, keduanya ditangkap KPK berikut barang buktinya. Berdasarkan uraian fakta itu unsur memberi sesuatu telah terpenuhi, urai jaksa.

 

AHD selaku anggota DPR RI masa bakti 2004-2009, kata penuntut umum, dianggap sebagai penyelenggara negara sesuai Pasal 2 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, yang termasuk pejabat pada lembaga tinggi negara yakni DPR. Dengan demikian unsur penyelenggara negara dapat dibuktikan, simpul jaksa.

 

Menurut jaksa, perbuatan AHD selaku anggota DPR yang menerima uang dari Hontjo melalui Darmawati itu, jelas bertentangan dengan Pasal 11 Keputusan DPR No. 16/DPR RI/1/2005 tentang Kode Etik DPR RI yang menyebutkan setiap anggota DPR dilarang menerima imbalan atau hadiah dari pihak lain. Karenanya unsur berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya telah terpenuhi dan dapat dibuktikan, simpulnya.              

 

Usai sidang, Darmawati tak berkomentar banyak. Kita lihat saja nanti dalam pembelaan kita Selasa pekan depan (14/7), ujarnya singkat. Kuasa hukum Darmawati, Inu Kertopati mengatakan bahwa kasus ini bukan penyertaan tanpa menyebutkan alasannya. Nantilah kita lihat di pledoinya, kata Inu.

 

Sementara kuasa hukum Hontjo, Arief Rahman mengatakan, dalam kasus ini kliennya sebenarnya pasif karena permintaan uang itu datang dari AHD. Bukan Hontjo yang menawarkan. Ada permintaan, kemudian tawar-menawar, terus ada kesanggupan. Jadi kalau gak ada permintaan gak ada uang yang keluar, ujarnya. Jadi AHD yang berperan lebih dominan, ini yang akan jadi materi pledoi kita.

Persidangan kasus korupsi dengan terdakwa Darmawati Dareho dan Hontjo Kurniawan akan memasuki babak akhir. Dalam persidangan yang digelar terpisah di Pengadilan Tipikor, Senin (6/7), kedua terdakwa dengan tenang dan seksama mendengarkan surat tuntutan yang dibacakan penuntut umum. Mereka dianggap terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No, 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer. 

 

Jaksa penuntut umum yang dipimpin Suwardji menuntut terdakwa Darmawati dan Hontjo masing-masing selama 3 tahun dan 3,5 tahun penjara serta denda sebesar Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan. Keduanya dianggap terbukti secara bersama-sama menurut hukum melakukan tindak pidana suap dengan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.

 

Penuntut umum menguraikan unsur-unsur yang didakwakan dihubungkan dengan fakta persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi, keterangan terdakwa, dan bukti-bukti lainnya. Suwardji menguraikan fakta bahwa terdakwa Darmawati beberapa kali melakukan pertemuan dengan terdakwa Hontjo dan Abdul Hadi Djamal (AHD).

 

Pada 20 Februari 2009 sore, terdakwa Darmawati, Kabag TU Navigasi Dephub, bertemu Hontjo selaku Komisaris PT Kurnia Jaya Wira Bakti di kantin Dephub agar Hontjo diperkenalkan dengan AHD, anggota Panggar DPR, agar dapat memuluskan program stimulus Dephub 2009. Tiga hari kemudian, ketiganya bertemu di Hotel Mulia dimana Hontjo meminta dukungan AHD agar dapat menyetujui program stimulus Dephub itu dan AHD bersedia akan mengusahakannya. Hontjo pun berjanji akan menyiapkan dana sebesar Rp3 miliar untuk Panggar DPR RI guna memperlancar program itu.

 

Kemudian pada 26 Februari, terdakwa Darmawati memberikan uang yang berasal dari Hontjo kepada AHD sebesar AS$80 ribu dan Rp32 juta (atau sekitar Rp1 miliar) di parkiran gedung DPR RI.

Halaman Selanjutnya:
Tags: