Berbagi Kewenangan Pembinaan dan Penyelenggaraan LLAJ
RUU LLAJ

Berbagi Kewenangan Pembinaan dan Penyelenggaraan LLAJ

Tugas berikutnya membentuk forum LLAJ, pusat kendali sistem informasi dan komunikasi LLAJ, unit pengelola dana preservasi jalan, dan membuat peraturan pelaksanaan.

Fat
Bacaan 2 Menit
Berbagi Kewenangan Pembinaan dan Penyelenggaraan LLAJ
Hukumonline

 

Di luar itu, RUU juga memuat pengaturan tentang Dana Preservasi Jalan. Dana ini berfungsi untuk mempertahankan kondisi jalan dan menekan angka kecelakaan. Dana ini hanya dipergunakan khusus untuk kegiatan pemeliharaan, rehabilitasi dan rekonstruksi jalan. Dana Preservasi Jalan dikelola oleh Unit Pengelolaan Dana Preservasi Jalan yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada menteri yang membidangi jalan, yaitu Menteri Perhubungan. Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja unit pengelola Dana Preservasi Jalan diatur dengan peraturan presiden, katanya.

 

Pasal 31

Dana Preservasi Jalan dikelola oleh unit pengelola Dana Preservasi Jalan bertanggung jawab kepada Menteri yang membidangi jalan.

 

Perlu koordinasi

Dalam laporannya, Ketua Komisi V Ahmad Muqowam mengatakan RUU ini terdiri dari 22 Bab dan 326 Pasal, dari rancangan awalnya hanya ada 16 Bab dan 74 Pasal. Muqowam menegaskan, RUU ini didefinisikan sebagai satu kesatuan sistem yang terdiri dari lalu lintas, angkutan jalan, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan, pengemudi, pengguna jalan, serta pengelolaannya. Sehingga RUU ini meliputi jalan dan komponen pendukungnya, kendaraan beserta perlengkapan dan administrasinya, serta unsur pengendalian perilaku manusia, terutama pengemudi itu sendiri, katanya.

 

Hal baru yang diatur RUU ini adalah pemisahan kewenangan dan tanggung jawab yang tegas dalam pembinaan dan penyelenggaraan LLAJ. Seperti untuk urusan bidang prasarana jalan nantinya yang bertanggung jawab adalah Departemen Pekerjaan Umum, sedangkan untuk bidang pengembangan industri lalu lintas dan angkutan jalan menjadi tanggung jawab Departemen Perindustrian. Kepolisian pun tetap mendapat tugas untuk menangani bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penegakan hukum, operasional rekayasa lalu lintas dan manajemen operasional serta pendidikan berlalu lintas, ujarnya.

 

Menurut Muqowam, perlu dilakukan koordinasi lintas institusi dan stakeholder yang diwadahi dengan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Badan ini bersifat adhoc, beranggotakan pembina, penyelenggara, akademisi dan masyarakat dan berfungsi sebagai wahana untuk mensinergikan tugas pokok dan fungsi setiap instansi penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan, katanya.

Selasa (26/5), Rapat Paripurna DPR sahkan RUU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Seluruh fraksi yang ada di DPR setuju RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang. Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal mengapresiasi upaya DPR merealisasikan undang-undang yang merupakan penyempurnaan terhadap UU No 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Menurut Jusman, RUU ini membawa misi untuk meningkatkan keselamatan melalui budaya berlalu lintas dan penggunaan teknologi demi kesejahteraan rakyat.

 

RUU ini juga mempertegas bahwa pembinaan di sektor LLAJ dilaksanakan secara bersama-sama oleh semua instansi. Diantaranya, urusan pemerintahan di bidang prasarana jalan oleh Kementerian Perhubungan. Urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana LLAJ oleh Kementerian Pekerjaan Umum. Berikutnya, urusan pemerintahan di bidang pengembangan industri oleh Kementerian Perindustrian. Terakhir, urusan pemerintahan di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penegakan hukum, manajemen operasional serta pendidikan berlalu lintas oleh Kepolisian.

 

Mengingat banyaknya instansi yang terlibat dalam pembinaan dan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. Maka, RUU ini memuat pengaturan tentang dibentuknya Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Forum ini berfungsi sebagai wahana untuk mensinergiskan tugas pokok dan fungsi setiap instansi penyelenggaraan LLAJ dalam rangka menganalisis permasalahan, menemukan solusi dan meningkatkan kualitas pelayanan. Forum ini bersifat adhoc, dan bukan sebagai aparat penegak hukum, tegas Jusman.

 

Forum menjalankan tugas melakukan koordinasi antar instansi penyelenggara yang memerlukan keterpaduan dalam merencanakan dan menyelesaikan masalah LLAJ. Forum ini berasal dari berbagai pihak seperti unsur pembina, penyelenggara, akademisi dan masyarakat. Dalam UU yang baru juga telah ditegaskan bahwa, forum dibentuk paling lambat satu tahun semenjak UU ini mulai berlaku, tukas Jusman.

 

Pasal 13

(3) Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertugas melakukan koordinasi antar instansi penyelenggara yang menentukan keterpaduan dalam merencanakan dan menyelesaikan lau lintas dan angkutan jalan.

(4) Keanggotaan Forum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas unsur pembina, penyelenggara, akademisi, dan masyarakat.

Halaman Selanjutnya:
Tags: