Para Terdakwa Ungkap Peran Dalam Persetujuan Rp100 Milyar
Utama

Para Terdakwa Ungkap Peran Dalam Persetujuan Rp100 Milyar

Penggunaan dana YPPI diakui di luar prosedur karena muncul di tengah tahun anggaran dan tidak diprogramkan.

Rzk
Bacaan 2 Menit
Para Terdakwa Ungkap Peran Dalam Persetujuan Rp100 Milyar
Hukumonline

 

Peran Para Terdakwa

Aulia Pohan

-          hadir dalam RDG 3 Juni dan 22 Juli

-          selaku Ketua Dewan Pengawas, menyetujui penggunaan dana YPPI

Maman Soemantri

-          tidak hadir dalam RDG 3 Juni, tetapi hadir dalam RDG 22 Juli

-          selaku Wakil Ketua Dewan Pengawas, menyetujui penggunaan dana YPPI

Bun Bunan Hutapea

-          hadir dalam RDG 3 Juni dan 22 Juli

-          mengusulkan penggunaan dana YPPI

Aslim Tadjudin

-          hadir dalam RDG 3 Juni dan 22 Juli (hanya satu sesi), tidak tanda tangan keputusan RDG 22 Juli

 

Maman menuturkan ketika itu kondisinya cukup kompleks. Menurut Maman, secara organisatoris BI dan YPPI sebenarnya terpisah. Makanya, kata Maman, dewan gubernur BI seyogyanya tidak memiliki kewenangan untuk meminta YPPI menyisihkan dana. Situasinya semakin kompleks karena Maman berposisi rangkap. Saya sebagai dewan gubernur harus mematuhi RDG, tetapi sebagai Wakil Ketua Dewan Pengawas, saya juga menyisihkan dana, ujarnya.

 

Meskipun menyatakan dewan gubernur tidak berwenang, namun Maman berpendapat pada akhirnya tergantung pada pengurus. Karena ini permintaan, terserah pengurus yayasan, kalau bersedia sah-sah saja, imbuhnya. Masalahnya, lanjut Maman, hubungan antara pengurus dengan dewan pengawas tidak diatur secara tegas dalam AD/ART YPPI. Dewan pengawas tidak bisa meminta dana ke pengurus, tetapi dilarang juga tidak, tambahnya.

 

Maman menerangkan prosedur normal pengajuan penggunaan anggaran YPPI  diawali dengan penyusunan program kerja oleh pengurus, termasuk di dalamnya biaya. Setelah itu, dilaporkan kepada dewan pengawas. Begitu mendapat dana, program dijalankan dan setiap tahun dibuat laporan. Merujuk pada prosedur ini, Maman mengatakan penggunaan dana Rp100 milyar tidak sesuai prosedur. Penggunaan dana YPPI Rp100 milyar di luar prosedur karena diajukan di tengah tahun buku dan tidak diprogramkan, kata Maman. 

 

Masalah di luar kebiasaan

Sementara, Aulia Pohan menjelaskan wacana penyelesaian BLBI dan amandemen UU BI sebenarnya telah diungkapkan jauh-jauh hari oleh Burhanuddin Abdullah. Pada saat menjalani fit and proper test di DPR, Burhan bahkan memaparkan bahwa program yang akan dijalankan jika terpilih sebagai Gubernur BI diantaranya adalah penyelesaian BLBI secara politis dan amandemen UU BI yang berlarut-larut. Setelah itu (Burhan terpilih, red.) memang dibicarakan tetapi belum ada keputusan, katanya.

 

Arah penyelesaian BLBI dan amandemen UU BI mulai terlihat ketika BI menghadiri rapat dengan Komisi IX DPR. Pasca rapat, Aulia mengaku menerima laporan dari Rusli bahwa penyelesaian dua hal itu tidak bisa diselesaikan melalui forum rapat, tetapi di luar rapat yang salah satu caranya diseminasi. Ketika itu, lanjut Aulia, Rusli belum menyebutkan jumlah uang. Namun, karena disebut akan melakukan eksaminasi, maka Aulia berasumsi akan dibutuhkan biaya.

 

Laporan Rusli kemudian dibawa ke RDG 3 Juni. Dalam laporannya, Rusli menyebut ada ‘masalah di luar kebiasaan' yakni bantuan hukum kepada sejumlah mantan pejabat BI dan pembentukan panitia kerja BLBI. Dalam RDG 3 Juni disimpulkan bahwa dibutuhkan biaya untuk masalah-masalah tersebut. Karena Direktorat Hukum BI tidak ada anggaran, akhirnya terbesit ide dari Bun Bunan EJ Hutapea untuk menggunakan dana YPPI.

 

Saya usul untuk menggunakan dana YPPI, (karena) kalau digunakan Rp100 milyar pun tidak akan mengganggu operasional YPPI, ujar Bun Bunan. Namun, ia mengaku hanya sebatas usul terkait sumber dana. Sementara, angka Rp100 milyar, Bun Bunan mengaku lupa siapa penggagasnya. Saya tidak ingat, tukasnya.  

 

Tidak melaporkan

Selaku Deputi Gubernur bidang Manajemen Internal Bun Bunan menjelaskan bahwa tidak ada mekanisme penggunaan anggaran di luar anggaran BI. Menurut aturan, papar Bun Bunan, penggunaan anggaran didasarkan pada program yang diajukan satuan kerja yang ada di BI. Ketika sudah diprogramkan tetapi anggaran tidak cukup, maka satuan kerja terkait bisa mengajukan tambahan anggaran. Pada akhir progra, satuan kerja menyampaikan laporan.

 

Karena tidak pakai anggaran BI, maka (penggunaan dana YPPI, red.) tidak pernah ada di laporan BI, katanya. Prinsipnya, lanjut Bun Bunan, penerimaan dan pengeluaran akan tercatat di anggaran BI selama kegiatan itu sudah diprogramkan. Jadi, penggunaan dana YPPI tidak dicatat karena tidak terkait dengan satuan kerja di BI. Hal serupa berlaku juga bagi kegiatan Panitia Pengembangan Sosial Kemasyarakatan (PPSK).

 

Soal laporan penggunaan dana YPPI, Maman selaku Wakil Ketua Dewan Pengawas, mengakui tidak pernah menyampaikan laporan. Maman berdalih tidak ada prosedur terkait hal ini. Secara pribadi, saya tidak pernah sampaikan laporan karena tidak ada prosedurnya, katanya. Aulia mengamini keterangan koleganya. Menurut Aulia, Rusli dan Oey selaku PPSK pun tidak menyampaikan laporan kepada dewan gubernur.

Nasib keempat mantan anggota Dewan Gubernur BI tidak lama lagi akan ditentukan oleh majelis hakim. Selasa (26/5), lanjutan persidangan memasuki agenda pemeriksaan terdakwa. Secara simultan, Aulia Pohan, Maman Soemantri, Bun Bunan EJ Hutapea, dan Aslim Tadjudin, dihujami sejumlah pertanyaan oleh penuntut umum, tim penasehat hukum maupun majelis hakim yang diketuai Kresna Menon. Pertanyaan berkisar pada peran masing-masing terdakwa dalam proses persetujuan penggunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp100 milyar.

 

Proses persetujuan itu berlangsung dalam dua rapat dewan gubernur (RDG) yakni pada 3 Juni 2003 dan 22 Juli 2003. Pada RDG pertama yang dipimpin langsung oleh Burhanuddin Abdullah –ketika itu masih menjabat Gubernur BI-, hanya Maman yang absen, selebihnya hadir. Karena absen, Maman mengaku hanya mengetahui hasil rapat dari risalah dan informasi yang disampaikan dalam rapat 25 Juni 2003 di ruangan Aulia yang juga besan Presiden SBY itu.

 

RDG 3 Juni yang juga dihadiri oleh Oey Hoey Tiong, Rusli Simanjuntak, dan Roswita Roza –dua nama pertama telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor- menghasilkan keputusan bahwa untuk kepentingan diseminasi dan bantuan hukum kepada sejumlah mantan pejabat BI, maka digunakan dana YPPI. Selain itu, keputusan RDG juga meminta Dewan Pengawas YPPI untuk menyegerakan proses agar dana YPPI bisa digunakan.

 

Saya hanya diinfokan bahwa keputusan RDG (3 Juni), bahwa YPPI diminta untuk menyisihkan dana, ungkap Maman menjawab pertanyaan penuntut umum. Maman yang juga menduduki posisi Wakil Ketua Dewan Pengawas YPPI menjelaskan yang dimaksud penyisihan adalah YPPI diminta untuk menyisihkan dari neraca keuangannya untuk BI.

 

Soal kehadiran, Aslim Tadjudin juga mengaku hanya hadir pada RDG 3 Juni dan RDG 22 Juli sesi pertama. Pada sesi kedua RDG 22 Juli, kata Aslim, dirinya harus memimpin rapat lain terkait dengan bidangnya yakni likuiditas. Makanya, risalah RDG 22 Juli yang di dalamnya tercantum usulan peningkatan modal YPPI, ia tidak ditandatangani.

Halaman Selanjutnya:
Tags: