‘Keunikan' Pemilu di Pegunungan Yahukimo Digugat
Utama

‘Keunikan' Pemilu di Pegunungan Yahukimo Digugat

Pemilu di tiga dapil di Kabupaten Yahukimo, Papua, seluruhnya ‘bermasalah'. Dua dapil dikatakan tak pernah ada pemungutan suara. Sedangkan di satu dapil, terjadi pemungutan suara menggunakan 'mekanisme' adat.

Ali
Bacaan 2 Menit
‘Keunikan' Pemilu di Pegunungan Yahukimo Digugat
Hukumonline

 

Tobas juga sependapat dengan Mahfud. Kasus ini memang bisa bermuara ke pidana. Namun, ia mengatakan kliennya akan fokus terlebih dahulu pada sidang di MK. Kami akan laporkan ke polisi bila keterangan Ketua KPU Yahukimo terbukti bohong di persidangan MK, tuturnya.

 

Secara Aklamasi

Kabupaten Yahukimo terdiri dari tiga dapil. Bila dua dapil dianggap bermasalah karena tak pernah ada pemungutan suara, satu dapil lainnya justru bermasalah dari cara pemungutan suara. Saksi Elly Balingga mengatakan di salah satu distrik Lolat, pemungutan suara justru dilakukan secara aklamasi.

 

Seluruh tokoh dan masyarakat distrik Lolat dikumpulkan dalam satu lokasi. Dipimpin oleh Ketua Adat, secara aklamasi mereka memilih partai politik dan calon anggota DPD Papua. Di distrik ini, hanya Partai Gerindra yang mendulang suara yang cukup banyak. Sedangkan Elion Numberi memperoleh 3.030 suara. 

 

Elion berdalih pemilihan semacam ini sudah menjadi kebiasaan di Yahukimo. Mereka memang tak kenal contreng-menyontreng, ujarnya. Letak geografis Yahukimo yang berada di pegunungan menjadi salah satu alasan model pemilihan seperti ini.

 

Meski telah dipilih secara aklamasi, ternyata suara Elion nihil ketika sampai ke KPU Provinsi Papua. Tobas mengungkapkan, disana yang memperoleh suara terbanyak adalah calon DPD terpilih Paulus Yohanes. Total suara Paulus Yohanes adalah 256.047. Setengah jumlah suaranya, 148.000 suara berasal dari Yahukimo, tuturnya. Menurutnya, hal ini merupakan sebuah keanehan, pasalnya di dua dapil tak pernah ada pemungutan suara, dan pemungutan suara secara aklamasi yang memenangkan Elion.

 

Karenanya, Tobas menjelaskan kliennya memberi tiga opsi kepada majelis hakim konstitusi untuk membereskan permasalahan ini. Pertama, ia meminta agar seluruh suara di Yahukimo dinyatakan hangus. Kami minta seluruh suara dibatalkan, karena cacat hukum, ujarnya.

 

Kedua, dilakukan penghitungan ulang, khusus di dapil yang sudah melakukan pemungutan suara. Terakhir, adalah dilakukan pemilu ulang. Tapi yang paling rasional adalah semua suara di Yahukimo dibatalkan, tuturnya. Bila MK mengabulkan hal ini, maka Elion akan dengan mudah mengungguli Paulus Yohanes. Saat ini, total suara yang dimiliki Elion adalah 195.778 suara.  

Hasil pemilihan umum (pemilu) di Kabupaten Yahukimo, pegunungan Papua, mungkin salah satu kasus yang lumayan sering digugat oleh peserta pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan catatan hukumonline, ada enam peserta Pemilu 2009 yang mempersoalkan tiga daerah pemilihan di Kabupaten itu.

 

Para peserta pemilu yang menggugat itu adalah calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk Provinsi Papua - Elion Numberi, Ferdinanda dan Hasbi Sueb- serta Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PDKI) dan Partai Patriot.

 

Kuasa Hukum Elion Numberi, Taufik Basari mengungkapkan pelanggaran pemilu di dua dapil Kabupaten Yahukimo. Mereka tak pernah menyelenggarakan pemungutan suara, tuturnya. Tobas, sapaan akrabnya, tak asal omong. Ia mendatangkan tujuh saksi untuk mendukung argumentasinya. Para saksi itu di antaranya, Mesak Mirin dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Elly Balingga dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

 

Ketujuh saksi itu menegaskan di dua dapil itu memang tak pernah ada pemungutan suara. Namun, keterangan saksi ini ditolak oleh Ketua KPU Kabupaten Yahukimo Hernius Ibage. Ia menegaskan di dua dapil itu telah dilakukan pemungutan suara.

 

Keterangan berbeda antara tujuh saksi dan Ketua KPU Yahukimo ini sontak ditanggapi secara serius oleh para panel hakim konstitusi. Ketua Panel Hakim Konstitusi, Mahfud MD bahkan mengingatkan Hernius memberikan keterangan yang benar. Saya ingatkan. Ini memang persoalan administrasi. Tapi nanti bisa menjadi masalah pidana, tutur Mahfud. Persoalan ini bisa dibawa ke pidana bila Hernius tak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Tags: