DPR Gagas RUU untuk Selamatkan Lahan Pertanian
Berita

DPR Gagas RUU untuk Selamatkan Lahan Pertanian

Melihat lahan pertanian di Indonesia yang mulai sedikit, anggota dewan berpendapat perlunya UU yang mengatur tentang lahan pertanian dan pangan. Jika RUU ini disahkan, pengurangan lahan pertanian dan pangan dapat dibatasi.

Fat
Bacaan 2 Menit
DPR Gagas RUU untuk Selamatkan Lahan Pertanian
Hukumonline

 

Ia menjelaskan, luas daratan di Indonesia sekitar 192 juta hektar. Dari jumlah tersebut, 123 juta hektar atau 64,6 persen diantaranya, merupakan kawasan budidaya. Sedangkan sisanya, 67 juta hektar atau 35,4 persen merupakan kawasan lindung.

 

Dari jumlah kawasan budidaya tersebut, terdapat 101 juta hektar potensi pertanian. 47 juta hektar untuk areal pertanian sekarang, dan 54 juta hektar potensi perluasan, katanya.

 

Ia menambahkan, dengan disahkannya RUU ini, nantinya petani tidak usah takut akan kehilangan fungsi lahannya selain untuk pertanian. Menurutnya, sekitar 47 persen alih fungsi lahan bukanlah kesalahan dari petani atau pengusaha. Hal tersebut dikarenakan adanya perubahan kebijakan dari pemerintah, khususnya pemerintah daerah itu sendiri, ujarnya.

 

Untuk itu, ia beharap RUU Perlindungan Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan ini dapat diselesaikan sebelum berakhirnya masa tugas anggota dewan. Karena RUU ini merupakan RUU yang sangat mendukung langkah petani dalam mengelola lahan pertaniannya. Indonesia pernah jaya dengan melakukan swasembada pangan pada tahun 1984 silam, dan tahun 2008-2009 ini kita akan bangkit lagi dalam pertanian, tukasnya.

 

Rektor Institut Pertanian Bogor Herry Suhardiyanto mengapresiasi RUU yang sedang dibahas di DPR ini. Menurut Herry, lahan pertanian sekarang dapat dipertahankan kegunaannya sebagai lahan sawah bagi petani. Bahkan, ia meminta agar lahan pertanian yang mulai berkurang luasnya, perlu dikembangkan lagi. Yakni ditambahkan dengan adanya lokasi baru untuk lahan pertanian yang baru.

 

Dengan adanya lahan yang baru, diharapkan terjadi penambahan untuk penghasil pertanian dari sebelumnya 531 meter persegi per kapita. Untuk itu, Herry meminta agar pansus yang sedang menggodok dapat menyelesaikan RUU tersebut. Kedepan saya berharap RUU ini dapat terselesaikan sehingga nasib petani Indonesia menjadi jelas masa depannya, pungkasnya.

Mulai sekarang petani Indonesia tidak perlu resah. Kekurangan lahan baik di daerah maupun di kota-kota besar karena banyaknya bangunan didirikan dapat ditepis dengan RUU yang sedang disusun oleh DPR, yaitu RUU Perlindungan Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan.

 

RUU tersebut merupakan inisiatif dari dewan yang merupakan RUU turunan dari Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Hal tersebut disampaikan oleh salah satu Anggota Pansusnya, Bomer Pasaribu.

 

Pasal 48

(1) Penataan ruang kawasan perdesaan diarahkan untuk:

a). Pemberdayaan masyarakat perdesaan

b). pertahanan kualitas lingkungan setempat dan wilayah yang didukungnya

c).  konservasi sumber daya alam

d).  pelestarian warisan budaya lokal

e). pertahanan kawasan lahan abadi pertanian pangan untuk ketahanan pangan

f). penjagaan keseimbangan pembangunan perdesaan-perkotaan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan terhadap kawasan lahan abadi pertanian pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dengan Undang-undang.

 

Menurut Bomer, dari penelitian yang dilakukannya, dapat disimpulkan bahwa pengurangan unsur lahan memiliki ancaman paling besar. Hal ini dikarenakan, kurangnya perhatian terhadap pengembangan sektor pertanian dan cepatnya laju pertumbuhan industri dan perumahan. Hal ini mengakibatkan tingginya tingkat konversi lahan pertanian yang mencapai 35 ribu hektar per tahun.

 

Akibat terjadinya alih fungsi tersebut, telah terjadi penurunan produksi padi di Indonesia. Bahkan, dengan jumlah penduduk yang semakin meningkat, produksi pangan pun makin berkurang. Maka untuk menutupi kebutuhan tersebut, langkah yang dilakukan adalah peningkatan luas lahan pertanian dan atau peningkatan volume impor, ujarnya.

Tags: